Pengaturan Perbarengan Tindak Pidana Dalam Kuhp Nasional Dalam Perspektif Proporsionalitas Pemidanaan

Authors

  • Rangga Rahmadan Dewata Universitas Riau Kepulauan, Kepulauan Riau, Indonesia Author
  • Isfandir Hutasoit Universitas Riau Kepulauan, Kepulauan Riau, Indonesia Author
  • Rian Rusmana Putra Universitas Riau Kepulauan, Kepulauan Riau, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/wathan.v3i2.699

Keywords:

Perbarengan Tindak Pidana, Proporsionalitas Pemidanaan, KUHP Nasional

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengaturan perbarengan tindak pidana dalam KUHP Nasional ditinjau dari prinsip proporsionalitas pemidanaan. Permasalahan penelitian berangkat dari kebutuhan untuk memastikan bahwa pemidanaan terhadap pelaku yang melakukan beberapa tindak pidana tetap sepadan dengan tingkat kesalahan, keseluruhan perbuatan, akibat yang ditimbulkan, dan kondisi pelaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis dilakukan terhadap ketentuan perbarengan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta konsep proporsionalitas pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perbarengan tindak pidana dalam KUHP Nasional telah mengakomodasi prinsip proporsionalitas melalui pembatasan pemidanaan dan mekanisme kumulasi terbatas. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penjatuhan pidana yang berlebihan ketika seorang pelaku melakukan beberapa tindak pidana. Namun, proporsionalitas tidak hanya bergantung pada batas maksimum pidana secara normatif, tetapi juga pada ketepatan dalam menentukan bentuk perbarengan, hubungan antartindak pidana, tingkat kesalahan, peran pelaku, akibat perbuatan, serta keadaan individual pelaku. Penerapan ketentuan perbarengan juga dipengaruhi oleh konstruksi dakwaan dan penilaian hakim terhadap keseluruhan perbuatan. Oleh karena itu, hakim perlu melakukan individualisasi pidana agar pemberatan akibat perbarengan tetap seimbang dengan bobot kesalahan dan pertanggungjawaban pelaku. Dengan demikian, pengaturan perbarengan dalam KUHP Nasional secara normatif telah memberikan dasar bagi pemidanaan yang proporsional, tetapi penerapannya memerlukan pertimbangan yang cermat, konsisten, dan terukur agar tercapai keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, korban, masyarakat, dan hak pelaku. Penilaian tersebut penting untuk mencegah disparitas dan memastikan bahwa penggabungan atau pemberatan pidana tidak menghilangkan keadilan individual dalam proses pemidanaan serta tetap sesuai tujuan pemidanaan nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ananta, R. A. (n.d.). Efektivitas pidana penjara sebagai sarana pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia.

Effendi, S. N. I., Ernawati, B., Annabila, A., Zahra, L., Pangestu, B. I., Putri, D. A., & Zain, R. Z. (2026). Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Penjara Jangka Pendek di Indonesia: Analisis Kritis terhadap Pasal 68 Ayat (2) KUHP Nasional. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 10082-10105. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.9183

Elmarianti, E., & Aulia, N. I. (2025). Pergeseran Paradigma Pemidanaan Indonesia: Implikasi Normatif dan Tantangan Implementasi Keadilan Restoratif dalam KUHP Nasional 2026. Al-Mizan (e-Journal), 21(2), 353-374. https://doi.org/10.30603/am.v21i2.7131

Farida, A. R. S. (2025). Analisis Yuridis Perbarengan Perbuatan (Concursus Realis) Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Anak Terhadap Anak: Studi Putusan Nomor: 44/PID/SUS-ANAK/2022/PN/MKS. Parhesia, 3(1), 154-161. https://doi.org/10.29303/kn760n50

Fatoni, S., Rusdiana, E., Rosyadi, I., & Rozikin, O. (2025). Asas Proporsionalitas: Perspektif Hukum Positif Dan Maqosid Syariah Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 32(1), 46-71. https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.iss1.art3

Firmansyah, A. D. (2026). Pemidanaan dalam Perspektif Filsafat Hukum Utilitarianisme: Relevansinya terhadap Pembaruan Hukum Pidana Indonesia (KUHP Nasional 2023). LEXORIA (Jurnal Pluralisme Hukum Indonesia), 2(1), 106-117. https://doi.org/10.2025/ncf7g379

Habibie, B. R. H. B. R., & Siradj, M. (2026). Penerapan Concursus Idealis Pada Tindak Pidana Penculikan Anak (Studi Putusan Nomor 157/Pid. Sus/2025/PN Rap). Droit Islamique Journal (Jurnal Hukum Islam), 2(1), 51-65. https://doi.org/10.15408/qatfpk62

Jannah, M., Ilmi, M., & Achmad, A. N. I. (2026). Pidana Alternatif Dalam KUHP Nasional Sebagai Penanganan Kelebihan Kapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Tana Mana, 7(1), 360-368. https://doi.org/10.33648/jtm.v7i1.1557

Machfood, F. S. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Keadaan Yang Meringankan Terdakwa Karena Ada Tanggungan Keluarga (Studi Kasus Putusan Nomor 235/Pid. B/2022/PN Skb) (Doctoral dissertation, Universitas Nasional).

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Napitupulu, B. S., Sushanty, V. R., Noer, S., & Santoso, B. (2025). Pertimbangan Aspek Filosofis, Sosiologis, Serta Normatif Dalam Penjatuhan Pidana Dengan Mengedepankan Asas Obyektifitas Dan Proporsionalitas Kesalahan Terdakwa (Analisa Putusan Nomor: 813 K/Pid/2023 Tentang Kasus Ferdy Sambo): Analisa Putusan Nomor: 813 K/Pid/2023 Tentang Kasus Ferdy Sambo. DE RECHT (Journal of Police and Law Enforcement), 34-49. https://doi.org/10.55499/derecht.v3i1.272

Nst, S. B. A., & Risdalina Siregar, K. (2025). Kajian Hukum Putusan Hakim atas Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Pelaku Pemalsuan Uang Rupiah Perspektif Kriminologi. Studi Kasus: Putusan Nomor: 319/Pid. B/2023/Pn Rap. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i10.3123

Nugroho, F. S., Ningtyas, M. A., Muljono, B. E., & Hidayatullah, F. S. I. (2025). The Concept of Concursus Realis in Criminal Law; A Legal Study of The Crimes of Rape and Murder. Jurnal Independent, 13(2), 207-217. https://doi.org/10.30736/ji.v13i2.388

Purwanda, K. Z., Achmad, D., Farid, M., Shafira, M., & Meidiantama, R. (2025). Pemenuhan Rasa Keadilan Terhadap Pelaku Medepleger Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Edu Research, 6(4), 4151-4158. https://doi.org/10.47827/jer.v6i4.2079

Rannu, D. A., & Adhari, A. (2025). Multiplicity Of Crimes In Indonesian Law: Regulation And Determination Of Concursus Realis. Jurnal Al-Dustur, 8(1), 1-13. https://doi.org/10.30863/aldustur.v8i1.8633

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Sari, N. P., Widyoza, M. A., Wulandari, Y. M., & Zahara, T. (2026). Reorientasi Tujuan Pemidanaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Analisis Penologi Antara Pendekatan Retributif Dan Restoratif. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(3), 649-653.

Satria, A. P. (2022). Proporsionalitas Hukuman Tindak Pidana Narkoba: Analisis Kritis dan Implikasinya bagi Pendidikan Hukum. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 1(2).

Sujana, I. G., & Santika, I. G. N. (2026). Pancasila sebagai Grundnorm dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 4(1), 31-41. https://doi.org/10.60153/ijolares.v4i1.264

Tanjung, A. R. Maroni, & Amrullah, R. (2025). Urgensi Penerapan Teori Kausalitas Guna Mewujudkan Asas Proporsionalitas dalam Pemidanaan Pelaku (Medepleger) Pembunuhan Berencana. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(2), 2560-2567. https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7735

Wardani, A. P. K., Basri, B., Hakim, H. A., & Kurniaty, Y. (2024). Penerapan Asas Concursus Realis Pada Tindak Pidana Putusan Nomor 2/Pid. Sus-Anak/2022/PN Tmg. Borobudur Law and Society Journal, 3(5), 139-157. https://doi.org/10.31603/9604

Widjaja, F. A. (2023). Perbedaan Pandangan Antara Jaksa dan Hakim dalam Memaknai Perbarengan Tindak Pidana Concursus Realis: Studi Kasus Putusan No. 463/Pid. B/2016/Pn. Bks. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i12.376

Wilasari, N. K., Sudewo, F. A., & Asmarudin, I. (2025). Analisis Yuridis Normatif Terhadap Proporsionalitas Pemidanaan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan No. 2/Pid. Sus/2024/Pn Tegal). Pancasakti Law Journal (PLJ), 3(2), 25-34.

Wirogioto, A. J. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Secara Concursus. Jurnal Kajian Ilmu Kepolisian dan Anti Korupsi, 1(2), 111-120. https://doi.org/10.31599/j9zckm24

Zalukhu, Y., Asyharuddin, M., & Sumampouw, W. (2026). Tinjauan Yuridis Perbandingan Sanksi Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 1521-1527. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7344

Downloads

Published

2026-06-08

How to Cite

Dewata, R. R., Hutasoit, I., & Putra, R. R. (2026). Pengaturan Perbarengan Tindak Pidana Dalam Kuhp Nasional Dalam Perspektif Proporsionalitas Pemidanaan. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(2), 403-424. https://doi.org/10.71153/wathan.v3i2.699