Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.71153/wathan.v3i2.695Keywords:
Perlindungan Hukum, Salah Tangkap, Sistem Peradilan PidanaAbstract
Salah tangkap merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih ditemukan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi korban. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta mengkaji efektivitas pengaturan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana beserta pengembangannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban salah tangkap secara normatif telah diakomodasi melalui mekanisme praperadilan, pemberian ganti kerugian, dan rehabilitasi. Akan tetapi, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain belum optimalnya pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum, prosedur pemulihan hak yang belum efektif, serta belum adanya mekanisme pelaksanaan yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan secara cepat bagi korban. Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum melalui pengaturan yang lebih komprehensif mengenai penggunaan upaya paksa, akuntabilitas aparat penegak hukum, serta mekanisme pemulihan hak korban. Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan profesionalisme aparat, dan pengawasan yang efektif menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Downloads
References
Adinda, D., Salam, A., Ramadhan, A., Narendra, A., Anasti, M., & Yanto, J. (2024). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 12-25. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i1.16
Atika, S., Syamsuddin, S., & Musmuliadin, M. (2025). Dikriminalisasi Penggelandangan Dalam KUHP Baru: Studi Perbandingan Dengan KUHP Lama Dan Implikasinya Terhadap Pendekatan Sosial Hukum Pidana. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(3), 382-396. https://doi.org/10.71153/wathan.v2i3.340
Atmasasmita, R. (2010). Sistem peradilan pidana kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Dee, M. La, Efendi, S., Harahap, E. H., & Amrullah, M. S. (2025). Dinamika Hukum Pidana Dalam Konteks Keadilan. PT. Media Penerbit Indonesia.
Fernando, Z. J. (2021). Due Process of Law dalam Penanggulangan Tindak Pidana di Indonesia. Majalah Keadilan, 21(1), 67-89.
Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136-146. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i2.79
Hamzah, A. (2019). Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
Haris, O. K., Hidayat, S., & Sjaiful, M. (2023). Pertanggungjawaban Penyidik dalam Hal Terjadi Kesalahan Penangkapan. Halu Oleo Legal Research, 5(3), 940-959.
Jayawisastra, K. P., & Sugama, I. D. G. D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Ditinjau Dari Sistem Peradilan Pidana. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9, 1-14.
Kurdi, A. A., & Dadek, T. A. (2026). Transformasi penegakan due process of law dalam tahapan penyidikan di Indonesia: Antara perlindungan hak tersangka dan efektivitas penegakan hukum. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 33-45. https://doi.org/10.24269/ls.v10i1.12833
Lubis, J., Hidayat, E. F., Efendi, S., Rasiwan, I., Ishaq, F. M., Trisista, R. G. M., Minabari, A., Kartono, K., Nggeboe, F., & Wibowo, D. E. (2025). Pengantar Hukum Pidana. Adikara Cipta Aksa.
Manggalupang, M. F. E. (2025). Pertanggungjawaban hukum aparat penegak hukum dalam kasus salah tangkap di Indonesia. Lex Crimen, 14(1).
Maryani, R., Wahyudhi, D., & Siregar, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Yang Salah Tangkap Dalam Proses Penyidikan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(2), 146-162. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i2.20035
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Mulyadi, L. (2007). Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoritis, Praktik Dan Permasalahannya. Bandung: Alumni.
Nurohim, M., Nurmala, L. D., Wijaya, S. A., & Efendi, S. (2025). Buku Referensi Hukum Pidana Asas, Teori dan Praktik. PT Media Penerbit Indonesia.
Palladjarang, M. I. K. H., Rahman, A., & Makkuasa, A. (2026). Kerapuhan praperadilan dalam melindungi korban salah tangkap. LEGAL DIALOGICA, 1(2).
Raropa, V. W. (2025). Perlindungan Hukum dan Pelaksanaan Rehabilitasi serta Ganti Kerugian terhadap Korban Salah Tangkap dalam Perkara Pidana. Lex Privatum, 15(5).
Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7129. Berlaku mulai 2 Januari 2026.
Rohman, A. (2017). Perlindungan hukum terhadap terdakwa salah tangkap dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(1), 26-39. https://doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9242
Rohman, S. A., & Rozah, U. (2020). Kebijakan Kriminal Mengenai Pemberian Ganti Kerugian Terhadap Korban Salah Tangkap. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 117-128. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.117-128
Seroy, H. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Korban Salah Tangkap dari Sudut Pandang Kuhap. Lex Crimen, 5(5), 149802.
Thabitruddin, S., & Sgn, S. Z. (2024). Hak-Hak Korban Terhadap Kasus Error In Persona (Salah Tangkap) Pidana Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap). Lex Progressium: Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 1(2), 106-115.
Ummah, P. K. K., Lasmadi, S., & Najemi, A. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Korban Salah Tangkap Dalam Konteks Hukum Acara Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 6(2), 218-229. https://doi.org/10.22437/pampas.v6i2.41041
Waluyo, B. (2017). Viktimologi: Perlindungan Korban Dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bahren Bahren, Edwar Kelvin, Rian Rusmana Putra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











