Urgensi Reformulasi Pemidanaan Terhadap Kejahatan Identitas Digital Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
DOI:
https://doi.org/10.71153/wathan.v3i2.698Keywords:
Kejahatan Identitas Digital, Reformulasi Pemidanaan, KUHP BaruAbstract
Perkembangan teknologi informasi yang didukung oleh artificial intelligence telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan identitas digital, seperti deepfake, pencurian identitas, pemalsuan profil elektronik, dan penyalahgunaan data pribadi yang menimbulkan ancaman terhadap privasi, keamanan data, serta kepastian hukum. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan kejahatan digital berlangsung lebih cepat dibandingkan perkembangan regulasi hukum pidana nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi reformulasi pemidanaan terhadap kejahatan identitas digital dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang berkaitan dengan hukum pidana serta kejahatan siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHP Baru telah menghadirkan paradigma pemidanaan yang lebih humanis, korektif, rehabilitatif, dan restoratif, pengaturan mengenai kejahatan identitas digital masih belum mampu mengakomodasi kompleksitas penyalahgunaan teknologi berbasis artificial intelligence. Reformulasi pemidanaan perlu diarahkan pada kejelasan batas pertanggungjawaban pidana, harmonisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, penguatan pembuktian forensik digital, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, perlindungan hak-hak korban, serta penguatan kerja sama internasional dalam menghadapi karakter transnasional kejahatan digital. Reformulasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan masyarakat, serta mampu merespons perkembangan teknologi digital secara efektif tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum pidana modern.
Downloads
References
Muhammad Akbar, B., Yulia, R., & Romdoni, M. (2026). Urgensi Reformulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan Deepfake dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 4(2), 50-69. https://doi.org/10.59246/aladalah.v4i2.1849
Apandi, M., Rahayu, K., Prayugo, W. A., & Ariany, L. (2024). Kekaburan Norma dalam Kebebasan Berekspresi di Era Digital: Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i12.1007
Ardini, A., & Gondosasmito, P. (2026). Artificial Intelligence-Assisted Business Crime: Tantangan Regulasi Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.4190
Cahya, G. A., Masyhar, A., & Wulandari, C. (2026). Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pejudian Online. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 3(3), 215-223. https://doi.org/10.61722/jmia.v3i3.10027
Daulay, L. A., & Hasibuan, E. S. (2026). Humanisasi Hukum Pidana Dalam Kuhp Baru: Implikasi Kriminologis Terhadap Peran Dan Kewenangan Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan. Journal of Law and Security Studies, 3(1), 390-401. https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5896
Dimbara, R., & Tamrin, H. (2026). Paradigma Baru Pemidanaan Dalam KUHP Nasional: Analisis Jenis, Tujuan, Dan Pedoman Penjatuhan Pidana. Journal Of Health Law, 2(1), 27-38. https://doi.org/10.52120/JLH.v21i1.003
Faisal, N., Aswari, A., & Ilham, M. A. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Eksistensi Tindak Pidana Pemalsuan Identitas di Era Digital. Legal Dialogica, 1(1), 1-19.
Friska, M., Gulo, M., Suhriyah, S., & Rustandi, R. (2026). Perlindungan Konsumen terhadap Penipuan Transaksi Online Berdasarkan UU ITE Indonesia. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 5(2), 350-367. https://doi.org/10.55606/jhpis.v5i2.6406
NurHanifah, H., & Irawati, A. C. (2025). Cyberbullying Sebagai Viktimisasi Digital: Kebutuhan Pendekatan Hukum Pidana Restoratif Di Indonesia.: Cyberbullying As Digital Victimization: The Need For A Restorative Criminal Law Approach In Indonesia. Journal Presumption of Law, 7(2), 160-173. https://doi.org/10.31949/jpl.v7i2.15093
Herlina, I. S., & Anggraeni, H. Y. (2025). Harmonisasi Asas Legalitas Formal Dengan Pengakuan Hukum Yang Hidup Di Masyarakat (Living Law) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.2078
Husna, S. U., Darmawijaya, E., & Fithria, N. (2025). Analisis Penetapan Hukuman Pidana Menurut Teori Pertanggungjawaban Pidana:(Studi Terhadap Putusan Nomor 234/Pid. Sus/2023/Pt Bna). Parhesia, 3(1), 67-79.
Johan, F. N., Dewantika, C., & Riyanto, L. C. (2026). Efektivitas Pengaturan Hukum Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 6(1), 42-53.
Muksin, M. R. S. (2023). Tujuan pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Sapientia Et Virtus, 8(1), 225-247. https://doi.org/10.37477/sev.v8i1.465
Ningrum, E. (2026). Konsistensi Sistem Pemidanaan dalam KUHP Baru Menuju Restorative Justice. QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(3), 2590-2600. https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.7160
Nurhakim, I., Sulastri, D., Kholik, M. A., & Hakim, S. M. F. (2026). Perlindungan Hak Konstitusional Korban Kejahatan Siber melalui Hukum Pidana dalam Perspektif UUD 1945 dan Regulasi ITE. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 785-801. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5349
Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.
Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.
Ramadan, M. I., & Wahyudi, E. (2025). Studi Komparatif: Urgensi Reformulasi Sanksi Pidana Deepfake Dalam Kuhp Dan UU ITE. Jurnal Hukum Sehasen, 11(2), 353-362. https://doi.org/10.37676/jhs.v11i2.9463
Silalahi, J. A. S., Purba, Y. Y., & Nasution, M. F. (2025). Analisis yuridis terhadap mekanisme perlindungan data pribadi dalam sistem informasi elektronik berdasarkan perspektif hukum pidana di Indonesia. Jurnal Minfo Polgan, 14(1), 604-613. https://doi.org/10.33395/jmp.v14i1.14810
Silalahi, R. S., Mulyadi, M., & Trisna, W. (2025). Analisis Hukum Tindak Pidana Cyber Data Breach Di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor 2447/Pid. Sus/2024/Pn Mdn). SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 4(9), 2425-2440. https://doi.org/10.54443/sibatik.v4i9.3249
Simbolon, T., Siregar, A. R. M., Sandi, T., Ansari, Z., & Munthe, P. V. (2026). Perkembangan Hukum Pidana Di Indonesia Pasca Pembaruan KUHP. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 6836-6844. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.8389
Wahyuni, E. N., Rahman, M. S., Purwanda, S., Syam, E. S., & Tijjang, B. (2026). Problematika Kejahatan Siber: Kajian Kriminologis terhadap Tindak Pidana Penipuan Online (Sobis) di Kabupaten Sidrap. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 5(3), 790-802. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2621
Widyawati, A., Latifiani, D., & Setyanto, H. (2023). Urgensi Pengaturan Pengawasan Pelaksanaan Pidana dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif, (2), 90-122. https://doi.org/10.15294/hp.v1i2.163
Wirandicha, Y., Jayakusuma, Z., & Diana, L. (2025). Ratifikasi Convention on Cybercrime Oleh Indonesia Sebagai Bentuk Pencegahan Carding Dalam Perspektif Hukum Internasional. Milthree Law Journal, 2(1), 58-90. https://doi.org/10.70565/mlj.v2i1.17
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Raja Mohd Rozali, Edwar Kelvin, Rian Rusmana Putra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











