Analisis Konsep Individualisasi Pemidanaan Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Siber Berdasarkan KUHP Baru

Authors

  • Maswir Maswir Universitas Riau Kepulauan, Kepulauan Riau, Indonesia Author
  • Edwar Kelvin Universitas Riau Kepulauan, Kepulauan Riau, Indonesia Author
  • Rian Rusmana Putra Universitas Riau Kepulauan, Kepulauan Riau, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/wathan.v3i2.697

Keywords:

Individualisasi Pemidanaan, Kejahatan Siber, KUHP Baru

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan siber yang memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana konvensional, sehingga memerlukan pendekatan pemidanaan yang lebih adaptif dan proporsional. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menghadirkan konsep individualisasi pemidanaan sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional yang menempatkan hakim tidak hanya mempertimbangkan perbuatan pidana, tetapi juga kondisi individual pelaku serta tujuan pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep individualisasi pemidanaan dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku kejahatan siber berdasarkan KUHP Baru. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran, argumentasi, dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa individualisasi pemidanaan dalam KUHP Baru memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan tingkat kesalahan, motif, karakteristik pelaku, peran dalam tindak pidana, dampak yang ditimbulkan, serta kemungkinan rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebelum menentukan jenis maupun berat ringannya pidana. Dalam perkara kejahatan siber, penerapan konsep tersebut menjadi penting karena karakteristik tindak pidana yang bersifat lintas yurisdiksi, memanfaatkan teknologi informasi, serta melibatkan tingkat keterlibatan pelaku yang beragam. Konsep individualisasi pemidanaan juga mencerminkan paradigma pembaruan hukum pidana yang berorientasi pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sehingga pemidanaan tidak lagi semata-mata bersifat represif, tetapi juga mendukung perlindungan masyarakat, pemulihan korban, dan pembinaan pelaku. Dengan demikian, penerapan individualisasi pemidanaan dalam KUHP Baru menjadi landasan penting untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih adil, proporsional, humanis, dan responsif terhadap perkembangan kejahatan siber.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfiani, S. R., & Faharazi, M. (2026). Analisis Yuridis Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Studi Putusan Nomor 204/Pid. B/2025/Pn Gpr). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1 inpress), 157-170. https://doi.org/10.32503/mizan.v15i1%20inpress.8714

Amalia, M., Rasiwan, I., Rosita, D., Minabari, A., Wibowo, K. T., Khumaeroh, I. N., Ramiyanto, Juita, S. R., & Putrazta, S. A. (2025). Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif KUHP Baru. Jakarta: PT Adikara Cipta Aksa.

Aningsih, A. P., Amelia, A. H., Soleha, P. A. A., Syah, R., & Saiin, A. (2026). Relevansi Ta’zir Sebagai Alternatif Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Modern. Jurnal Tahqiqa Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam, 20(1), 64-81. https://doi.org/10.61393/tahqiqa.v20i1.446

Ardiansyah, R., & Edrisy, I. F. Tinjauan Pembaruan Sistem Pemidanaan Di Indonesia Dalam KUHP Baru. Journal Evidence Of Law, 4, 1641-53. https://doi.org/10.59066/jel.v4i3.1859

Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32. https://doi.org/10.30596/dll.v6i1.4910

Barda Nawawi Arief. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.

Doreswati, D., & Riyanto, A. (2019). Analisis Yuridis Penerapan Mediasi Penal Oleh Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyelesaian Kasus Pidana Di Indonesia. Scientia Journal: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 1(2).

Hadana, E. S., Nurjannah, V., & Zakaria, M. (2026). Reactualization of Taʾaddud Al-Jarā’im as a Framework for Proportionality and Individualization in the Reform of the Criminal Sentencing System under the Indonesian Criminal Code": Reaktualisasi Taʾaddud Al-Jarā’im Sebagai Kerangka Proporsionalitas Dan Individualisasi Dalam Pembaruan Sistem Pemidanaan KUHP. DELICTUM: Jurnal Hukum Pidana Islam, 4(2), 91-105. https://doi.org/10.35905/delictum.v4i2.16582

Hartanto, H., & Alviolita, F. P. (2024). Penerapan Keseimbangan Monodualistik Dalam Hukum Pidana (Terkait Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik). Jurnal Analisis Hukum, 7(1), 99-110. https://doi.org/10.38043/jah.v7i1.5056

Alam, A. S. L., & Patmawanti, B. (2025). Politik Pembaruan Hukum Pidana Berkarakter Pancasila. Unes Journal of Swara Justisia, 8(4), 913-926. https://doi.org/10.31933/07495384

Latifah, M., & Hairi, P. J. (2025). Pengaturan pedoman pemidanaan KUHP baru dan implikasinya pada putusan hakim. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 15(2). http://dx.doi.org/10.22212/jnh.v15i2.4573

Muhammad, F. E., & Harefa, B. (2023). Pengaturan Tindak Pidana Bagi Pelaku Penipuan Phisning Berbasis Web. Jurnal USM Law Review, 6(1), 226-241. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6649

Muksin, M. R. S. (2023). Tujuan pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Sapientia Et Virtus, 8(1), 225-247. https://doi.org/10.37477/sev.v8i1.465

Muladi. (2008). Lembaga Pidana Bersyarat. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Musa, M. (2022). Paradigma pembaharuan hukum pidana substantif Indonesia. Dalam Dinamika Hukum Pidana Kontemporer. Yogyakarta: LeutikaPrio.

Musa, M., Wiarti, J., Zulkarnain S., & Rahmad, R. A. (2022). Dinamika Hukum Pidana Kontemporer. Yogyakarta: LeutikaPrio.

Nasution, M. I., Ali, M., & Lubis, F. (2024). Pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia: Kajian literatur atas KUHP baru. Judge: Jurnal Hukum, 5(01), 16-23.

Padang, M. A., Siregar, B. J., & Rosmalinda, R. (2024). Keberpihakan Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 4(2), 64-71. https://doi.org/10.56128/jkih.v4i2.348

Parsada, L. R., Sudarti, E., & Arfa, N. (2022). Kebijakan Hukum Pidana atas Tindak Pidana Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(1), 31-41. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i1.17790

Putra, B. A., Habibie, B. Y., Ramadhan, M. A., Putra, M. L. A., & Khusna, N. (2026). Metodologi penelitian hukum normatif dalam perspektif konsep dan teknik analisis dalam kajian yuridis. Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner, 10(4), 97-112.

Putra, R. (2009). Ide Keseimbangan Dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan di Indonesia (Doctoral dissertation, program Pascasarjana Universitas Diponegoro).

Rasiwan, I. (2026). Sistem Peradilan Pidana Menurut KUHP Baru: Mengurai Paradigma dan Asas Keseimbangan. Jakarta: DRA Cipta Kreasi.

Rusdan, M. F., & Setiyawan, D. (2013). Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pemidanaan Bagi Pelaku Peretas (Hacker) di Indonesia dalam RUU KUHP. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 2(2). https://doi.org/10.20961/recidive.v2i2.32320

Situmeang, S. M. T., & Meilan, K. (2025). Evolusi Kejahatan Dan Pemidanaan: Tantangan Dalam Penegakan Hukum Dan Penologi Modern: The Evolution Of Crime And Punishment: Challenges In Law Enforcement And Modern Penology. Res Nullius Law Journal, 7(2), 87-97. https://doi.org/10.34010/rnlj.v7i2.15913

Sriwulan, S. (2023). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cyber Crime Di Indonesia (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Palopo).

Suseno, S., Ramli, A. M., Mayana, R. F., Safiranita, T., & Aurellia Nathania Tiarma, B. (2025). Cybercrime in the new criminal code in Indonesia. Cogent Social Sciences, 11(1), 2439543. https://doi.org/10.1080/23311886.2024.2439543

Downloads

Published

2026-06-08

How to Cite

Maswir, M., Kelvin, E., & Putra, R. R. (2026). Analisis Konsep Individualisasi Pemidanaan Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Siber Berdasarkan KUHP Baru. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(2), 364-382. https://doi.org/10.71153/wathan.v3i2.697