Analisis Yuridis Perubahan Konsep Penyertaan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional
DOI:
https://doi.org/10.71153/wathan.v3i2.696Keywords:
Penyertaan Tindak Pidana, KUHP Nasional, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Penyertaan tindak pidana (deelneming) merupakan salah satu konsep penting dalam hukum pidana yang berfungsi menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap lebih dari satu orang yang terlibat dalam terjadinya suatu tindak pidana. Perkembangan hukum pidana melalui berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji perubahan konsep penyertaan dibandingkan dengan pengaturan dalam KUHP sebelumnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis perubahan konsep penyertaan tindak pidana dalam KUHP Nasional dibandingkan dengan KUHP sebelumnya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan yang memanfaatkan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional pada dasarnya tetap mempertahankan bentuk-bentuk penyertaan yang telah dikenal dalam KUHP sebelumnya, meliputi pelaku langsung, penyuruh melakukan, turut melakukan, penganjur, dan pembantu tindak pidana. Namun demikian, pembaruan pengaturannya memberikan penekanan yang lebih kuat terhadap identifikasi kualitas keterlibatan, pembagian peran, hubungan kerja sama, serta tingkat kesalahan masing-masing peserta sebagai dasar pembebanan pertanggungjawaban pidana. Perubahan tersebut mencerminkan penguatan prinsip individualisasi pidana sehingga pemidanaan tidak lagi didasarkan semata-mata pada adanya keterlibatan bersama, melainkan pada kontribusi nyata setiap pelaku dalam mewujudkan tindak pidana. Dengan demikian, perubahan konsep penyertaan dalam KUHP Nasional diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjamin proporsionalitas pemidanaan, serta mendukung terwujudnya penegakan hukum pidana yang lebih adil dan konsisten sesuai dengan tujuan pembaruan hukum pidana nasional.
Downloads
References
Amin, R. (2020). Analisis Perlindungan Hukum Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Perkara Tindak Pidana Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 6(2), 85-109. https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.271
Ananda, A. I., & Gupran, Y. (2023). Analisis Penyertaan (Deelneming) Dalam Tindak Pidana. Jurnal Syariah Hukum Islam, 6(2), 1-10.
Arifin, A., Ramadina, A. F., Roja, A., Desvina, D., & Najmudin, D. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Pencurian Motor Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif dan Fiqh Jinayah. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(12), 1104-1115. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i12.836
Astuti, P. W. (2021). Keberadaan Ajaran Penyertaan Sebagai Perluasan Delik dan Perluasan Pertanggungjawaban Pidana (Pasal 55 dan 56 KUHP). Jurnal Juristic, 2(2), 21-29. http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2626
Basko, I. A. P., & Tawang, D. A. D. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyertaan Dalam Tindak Pidana Pasal 279 Ayat (2) KUHP. Reformasi Hukum Trisakti, 4(3), 699-706.
Effendi, M., Zeinudin, M., & Munir, M. (2021). Konsep Penyertaan Tindak Pidana dan Penggelapan dengan Pemberatan Berdasarkan Interpretasi Hukum. ADIL: Jurnal Hukum, 12(2). https://doi.org/10.33476/ajl.v12i2.2113
Fernando, Y., & Wasiska, A. (2023). Tindak pidana dan unsur-unsurnya versus deelneming delicten/tindak pidana penyertaan versus pertanggungjawaban tindak pidana. Manazir: Jurnal Ilmiah Universitas Ibnu Chaldun, 1(1), 57-57.
Hidayat, R. (2015). Penyertaan Dalam Tindak Pidana Korupsi (Telaah Terhadap Kelalaian Dalam Penyertaan Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi). e-Jurnal Katalogis, 3(12), 1-13.
Hutapea, J. R., & Ihsan, M. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Penyertaan Tindak Pidana Narkotika Golongan I (Studi Putusan Nomor 62/Pid. Sus/2023/PN Mdn). Jurnal Mimbar Ilmu Hukum (MIH), 3(1), 93-102.
Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Berita Negara Republik Indonesia Tahun II Nomor 9.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Iskandar, F., Madiong, B., & Zubaidah, S. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Di Takalar: Studi Kasus Putusan Nomor: 18/Pid. B/2023/PN Tka. Clavia, 23(2), 310-317. https://doi.org/10.56326/clavia.v23i2.8773
Lahabu, N. A., Nur, R., & Darmawati, D. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Pemalsuan. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(3), 41-58. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i3.1660
Musa, M. (2017). Penalaran hakim menerapkan ajaran penyertaan dalam putusan tindak pidana korupsi pada Bank Riau-Kepri. Masalah-Masalah Hukum, 46(4), 349–357.
Musa, M., & Susanti, H. (2022). Penalaran Hakim Tentang Penyertaan Tindak Pidana Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Videotron Kajian Putusan Nomor 36/Pid. Sus/Tpk/2014/Pn. Jkt. Pst. Jurnal Yudisial, 15(1).
Oktavianti, R. G., Wibowo, B. R. K., & Samudra, S. S. (2026). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Hidup Bersama Tanpa Perkawinan Berdasarkan Kuhp Baru Tahun 2023. FENOMENA, 20(01), 160-173. https://doi.org/10.36841/fenomena.v20i01.8336
Parman, L. (2021). Konsep Penyertaan Dalam Tindak Pidana Pencurian Menurut KUHP. AlIlm, 3(1), 1-11.
Prasetiono, Y., Arifin, Z., & Sudarmanto, K. (2022). Implementasi Pemidanaan Pelaku Penyertaan (Deelneming) Tindak Pidana Korupsi. Jurnal USM Law Review, 5(2), 647-662. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5241
Purba, D. A., Hartono, M. S., & Setianto, M. J. (2023). Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Penerapan Ketentuan Pasal Penyertaan Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 23/Pid. Sus-TPK/2018/PNSrg). Jurnal Gender Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 142-155.
Rayhan, Muhamad. (2026). Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Penculikan dalam KUHP Nasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3736
Rohrohmana, B. (2017). Penerapan Ajaran Turut Serta Dalam Tindak Pidana Korupsi. Yuridika, 32(2), 210-227. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i2.4771
Samtria, Yusrizal, & Eko Gani PG. (2025). Penyertaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Kematian. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21182
Shafira, M., Meidiantama, R., & Trijayanti, D. (2026). Kajian Yuridis Penerapan Asas Lex Mitior terhadap Pelaku Penyertaan dalam Tindak Pidana Perikanan yang Menggunakan Bahan Peledak. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 6754-6763. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.8366
Sidiq, R., & Slamet, S. (2014). Kajian Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Penyertaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: 310/Pid. B/2015/Pn. Trg.). Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 3(2), 231-240. https://doi.org/10.20961/recidive.v3i2.40525
Syarifuddin, N., Renggong, R., & Kamsilaniah, K. (2025). Penyertaan Dan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Pemalsuan STNK. Clavia, 23(1), 128-138. https://doi.org/10.56326/clavia.v23i1.5621
Wakhidah, M. N., & Prasetiasari, C. (2020). Analisis yuridis terhadap perkara pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lainnya (Studi penelitian di Pengadilan Negeri Batam). Zona Keadilan, 10(1), 16–30.
Wardani, S. S. E., & Apriyani, M. N. (2025). Tinjauan Yuridis Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Menyebabkan Kematian (Putusan Nomor 331/Pid. sus/2023/PN MJK). Gorontalo Law Review, 48-59. https://doi.org/10.32662/golrev.v8i1.3816
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jonson Hasibuan, Ispandir Hutasoit, Rian Rusmana Putra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











