Penanganan Pelanggaran Riset

FATHIR: Jurnal Studi Islam berkomitmen menjaga integritas akademik, kejujuran ilmiah, dan etika publikasi dalam seluruh proses penerbitan artikel. Jurnal tidak membenarkan segala bentuk pelanggaran riset dan publikasi ilmiah. Kebijakan penanganan pelanggaran riset ini mengacu pada prinsip etika publikasi ilmiah yang berlaku, termasuk Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah.

1. Bentuk Pelanggaran Riset
Pelanggaran riset mencakup tindakan yang bertentangan dengan integritas dan kejujuran ilmiah, antara lain:

  • Plagiarisme: menggunakan gagasan, data, tulisan, atau karya orang lain tanpa pengakuan dan pencantuman sumber yang semestinya, termasuk plagiarisme terhadap karya sendiri tanpa sitasi yang tepat.
  • Fabrikasi data: membuat atau mengada-adakan data, hasil penelitian, maupun informasi yang sebenarnya tidak pernah diperoleh.
  • Falsifikasi data: memanipulasi bahan, proses, data, atau hasil penelitian sehingga laporan penelitian tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
  • Publikasi duplikat: mengirimkan atau menerbitkan naskah yang sama atau secara substansial serupa pada lebih dari satu jurnal tanpa dasar dan persetujuan yang semestinya.
  • Pelanggaran kepengarangan: mencantumkan nama penulis tanpa kontribusi yang layak, menghilangkan nama pihak yang berhak menjadi penulis, atau mencantumkan nama seseorang tanpa persetujuannya.
  • Pelanggaran etika penelitian: mengabaikan persetujuan yang diperlukan, melanggar privasi subjek penelitian, atau tidak memenuhi ketentuan etika penelitian yang relevan.

2. Pelaporan Dugaan Pelanggaran
Dugaan pelanggaran riset dapat dilaporkan kepada tim editorial FATHIR: Jurnal Studi Islam oleh penulis, mitra bestari, pembaca, peneliti, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan. Laporan sebaiknya disertai bukti atau informasi yang dapat diverifikasi, seperti dokumen publikasi, data penelitian, hasil pemeriksaan kemiripan, atau penjelasan mengenai dugaan pelanggaran. Setiap laporan akan ditangani secara objektif, hati-hati, dan dengan menjaga kerahasiaan pihak-pihak terkait.

3. Pemeriksaan dan Investigasi
Editor akan melakukan penilaian awal terhadap laporan untuk menentukan apakah terdapat dasar yang memadai bagi pemeriksaan lebih lanjut. Apabila diperlukan, editor akan meminta klarifikasi dan bukti pendukung dari penulis korespondensi, memeriksa dokumen atau data yang relevan, serta berkonsultasi dengan editor lain atau ahli yang kompeten. Jika dugaan pelanggaran memerlukan pemeriksaan di luar kewenangan jurnal, editor dapat berkoordinasi dengan institusi atau lembaga penelitian yang berwenang. Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan, objektivitas, dan praduga yang wajar sebelum kesimpulan ditetapkan.

4. Tindakan terhadap Pelanggaran
Tindakan editorial ditentukan berdasarkan sifat, tingkat keseriusan, dan bukti pelanggaran yang ditemukan. Tindakan yang dapat diambil meliputi:

  • Meminta klarifikasi, data pendukung, atau perbaikan dari penulis apabila masalah dapat diselesaikan secara tepat melalui koreksi.
  • Menolak naskah apabila pelanggaran ditemukan sebelum artikel diterbitkan.
  • Menunda proses editorial atau publikasi selama pemeriksaan berlangsung apabila diperlukan.
  • Menerbitkan koreksi atau klarifikasi apabila terdapat kesalahan dalam artikel terbit yang perlu diperbaiki.
  • Menerbitkan pernyataan keprihatinan editorial (expression of concern) apabila terdapat keraguan serius yang masih dalam proses pemeriksaan.
  • Melakukan pencabutan artikel (retraction) apabila ditemukan pelanggaran serius yang memenuhi dasar pencabutan sesuai kebijakan jurnal.
  • Menyampaikan temuan kepada institusi atau pihak berwenang apabila diperlukan untuk penanganan lebih lanjut.

5. Penanganan Artikel yang Telah Diterbitkan
Apabila dugaan pelanggaran berkaitan dengan artikel yang telah diterbitkan, FATHIR: Jurnal Studi Islam akan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang tersedia. Jika ditemukan kesalahan yang dapat diperbaiki tanpa merusak keandalan utama artikel, jurnal dapat menerbitkan koreksi. Jika pelanggaran atau masalah yang ditemukan secara substansial merusak keabsahan atau integritas artikel, jurnal dapat melakukan pencabutan publikasi. Koreksi, pernyataan keprihatinan, atau pencabutan akan disertai penjelasan yang memadai dan ditautkan dengan artikel terkait untuk menjaga transparansi rekam publikasi ilmiah.

6. Hak Jawab dan Kerahasiaan
Penulis atau pihak yang dilaporkan diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti yang relevan sebelum keputusan editorial ditetapkan, sepanjang hal tersebut tidak mengganggu proses pemeriksaan. Informasi yang diperoleh selama investigasi dijaga kerahasiaannya dan hanya dibagikan kepada pihak yang berkepentingan secara sah. Keputusan editorial didasarkan pada bukti, tingkat keseriusan pelanggaran, dan kebijakan etika publikasi jurnal, bukan pada identitas atau kedudukan pihak yang terlibat.

7. Tanggung Jawab Penulis
Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa penelitian dilakukan secara jujur, data disajikan secara akurat, sumber rujukan dicantumkan dengan benar, dan seluruh persyaratan etika penelitian yang relevan dipenuhi. Penulis juga wajib menyimpan data penelitian yang mendasari artikel dalam jangka waktu yang wajar, memberikan klarifikasi atau bukti apabila diminta secara sah oleh editor, serta segera memberitahukan kepada editor apabila menemukan kesalahan yang signifikan dalam artikel yang telah diterbitkan.

8. Komitmen terhadap Integritas Publikasi
FATHIR: Jurnal Studi Islam berupaya menangani setiap dugaan pelanggaran riset secara adil, transparan, proporsional, dan bertanggung jawab. Tujuan kebijakan ini adalah melindungi keandalan literatur ilmiah, menjaga kepercayaan pembaca, serta mendorong budaya penelitian yang menjunjung tinggi kejujuran dan integritas akademik.