- Tujuan dan Ruang Lingkup
- Kriteria Pengarangan
- Jenis Manuskrip
- Kebijakan Proses Penelaahan
- Jadwal Penerbitan
- Kebijakan Akses Terbuka
- Lisensi dan Hak Cipta
- Etika Publikasi
- Konflik Kepentingan
- Penanganan Pelanggaran Riset
- Pengarsipan Elektronik
- Diskusi Paska Penerbitan
- Koreksi dan Penarikan Kembali
- Biaya Publikasi
- Editorial Team
- Reviewers
Kriteria Pengarangan
FATHIR: Jurnal Studi Islam menetapkan kriteria kepengarangan untuk memastikan bahwa setiap individu yang dicantumkan sebagai penulis artikel memiliki kontribusi ilmiah yang nyata, bertanggung jawab atas isi naskah, dan menjunjung tinggi integritas akademik.
1. Persyaratan sebagai Penulis
Seseorang dapat dicantumkan sebagai penulis artikel apabila memenuhi kriteria berikut:
- Berkontribusi secara substantif dalam perumusan gagasan, penyusunan desain penelitian, pengumpulan data, analisis dan interpretasi data, atau pengembangan argumentasi ilmiah.
- Berpartisipasi dalam penyusunan naskah atau melakukan revisi substantif terhadap isi artikel.
- Membaca dan menyetujui versi akhir naskah yang akan dikirimkan atau diterbitkan.
- Bersedia bertanggung jawab atas keakuratan, integritas, dan keabsahan kontribusi ilmiahnya serta membantu menyelesaikan setiap persoalan terkait akurasi atau integritas artikel.
2. Penetapan Urutan Penulis
Urutan nama penulis ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan besarnya kontribusi ilmiah masing-masing. Penulis korespondensi (corresponding author) bertanggung jawab atas komunikasi dengan editor, penyampaian naskah, penanganan revisi, dan koordinasi persetujuan dari seluruh penulis. Setiap perubahan susunan atau urutan penulis setelah pengajuan naskah harus disertai alasan yang jelas, memperoleh persetujuan seluruh penulis yang terlibat, serta mendapat persetujuan editor sesuai kebijakan jurnal.
3. Kontributor yang Tidak Memenuhi Kriteria Kepengarangan
Individu yang hanya memberikan bantuan administratif, dukungan pendanaan, fasilitas penelitian, penyuntingan bahasa, atau bantuan teknis tanpa memenuhi kriteria kepengarangan tidak dicantumkan sebagai penulis. Kontribusi tersebut dapat dinyatakan dalam bagian ucapan terima kasih (acknowledgements), dengan persetujuan pihak yang bersangkutan.
4. Larangan dalam Kepengarangan
FATHIR: Jurnal Studi Islam tidak membenarkan praktik kepengarangan yang tidak etis, meliputi:
- Gift authorship, yaitu mencantumkan seseorang sebagai penulis tanpa kontribusi ilmiah yang memadai.
- Ghost authorship, yaitu tidak mencantumkan individu yang memenuhi kriteria kepengarangan atau menyembunyikan keterlibatan penulis yang seharusnya diakui.
- Guest authorship, yaitu mencantumkan nama seseorang semata-mata karena jabatan, reputasi, atau kedudukan akademiknya.
- Pencantuman nama penulis tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan.
- Pengubahan daftar penulis atau urutan kepengarangan tanpa persetujuan pihak-pihak yang terkait.
5. Tanggung Jawab Penulis
Seluruh penulis bertanggung jawab menjaga orisinalitas karya, mencantumkan sumber rujukan secara benar, menghindari plagiarisme dan manipulasi data, serta mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang relevan. Naskah yang dikirimkan harus merupakan karya asli, belum pernah diterbitkan, dan tidak sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan di jurnal lain. Penulis wajib memastikan bahwa seluruh pihak yang memenuhi kriteria kepengarangan telah dicantumkan dan menyetujui pengajuan naskah kepada FATHIR: Jurnal Studi Islam.
6. Penanganan Perselisihan Kepengarangan
Perselisihan mengenai pencantuman nama, urutan penulis, atau kontribusi kepengarangan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui komunikasi dan kesepakatan para penulis. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan, editor dapat meminta klarifikasi dan bukti kontribusi dari pihak terkait serta berkoordinasi dengan institusi yang berwenang apabila diperlukan. Editor berhak menunda proses editorial atau publikasi sampai persoalan kepengarangan diselesaikan secara memadai. Penanganan kasus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, kerahasiaan, dan etika publikasi ilmiah.
7. Pernyataan Kepengarangan
Dengan mengirimkan naskah kepada FATHIR: Jurnal Studi Islam, penulis menyatakan bahwa informasi kepengarangan yang disampaikan adalah benar, seluruh penulis telah menyetujui versi naskah yang diajukan, dan setiap penulis bersedia mempertanggungjawabkan kontribusinya sesuai dengan kriteria kepengarangan jurnal. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh naskah yang dikirimkan untuk dipertimbangkan dalam proses editorial FATHIR: Jurnal Studi Islam.









