Konflik Kepentingan

FATHIR: Jurnal Studi Islam berkomitmen menjaga integritas, objektivitas, transparansi, dan independensi dalam seluruh proses publikasi ilmiah. Konflik kepentingan (conflict of interest) merupakan kondisi ketika kepentingan pribadi, profesional, akademik, finansial, atau hubungan lainnya berpotensi memengaruhi atau dianggap memengaruhi objektivitas dalam pelaksanaan penelitian, penulisan artikel, penilaian naskah, maupun pengambilan keputusan editorial.

1. Pengungkapan Konflik Kepentingan oleh Penulis
Seluruh penulis wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang relevan dengan penelitian atau manuskrip yang diajukan kepada FATHIR: Jurnal Studi Islam. Konflik kepentingan dapat berupa hubungan keuangan, dukungan pendanaan, hubungan pekerjaan, afiliasi institusional, hubungan pribadi atau profesional, serta kepentingan lain yang berpotensi memengaruhi interpretasi hasil penelitian atau penyajian artikel. Pengungkapan konflik kepentingan tidak serta-merta menyebabkan penolakan naskah, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan integritas publikasi ilmiah.

2. Konflik Kepentingan Editor
Editor wajib menjalankan tugas editorial secara independen, objektif, dan adil tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi, hubungan profesional, persaingan akademik, atau kepentingan finansial. Editor yang memiliki konflik kepentingan terhadap suatu naskah wajib mengungkapkan konflik tersebut dan mengundurkan diri dari proses penanganan atau pengambilan keputusan atas naskah yang bersangkutan. Penanganan naskah selanjutnya dialihkan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.

3. Konflik Kepentingan Mitra Bestari
Mitra bestari (reviewer) wajib menyampaikan kepada editor apabila terdapat hubungan atau kepentingan yang dapat mengganggu independensi penilaian terhadap naskah. Konflik tersebut dapat mencakup hubungan kolaborasi penelitian, hubungan pribadi, persaingan akademik, hubungan kerja, atau kepentingan finansial dengan penulis maupun institusi yang terkait. Apabila konflik kepentingan berpotensi memengaruhi objektivitas penilaian, mitra bestari harus menolak penugasan atau meminta penggantian kepada editor.

4. Pendanaan dan Dukungan Penelitian
Penulis wajib menyatakan sumber pendanaan atau dukungan material yang digunakan dalam pelaksanaan penelitian dan penyusunan manuskrip. Apabila pihak pemberi dana memiliki peran dalam desain penelitian, pengumpulan atau analisis data, interpretasi hasil, penyusunan naskah, maupun keputusan untuk memublikasikan hasil penelitian, peran tersebut harus dijelaskan secara transparan. Apabila tidak terdapat pendanaan eksternal, penulis dapat menyatakan bahwa penelitian tidak menerima pendanaan khusus dari pihak eksternal.

5. Prosedur Pengungkapan dan Penanganan Konflik Kepentingan
Pengungkapan konflik kepentingan harus disampaikan pada saat pengajuan manuskrip atau ketika konflik tersebut diketahui selama proses editorial. Editor akan mengevaluasi informasi yang disampaikan dan menentukan langkah yang diperlukan untuk menjaga objektivitas proses publikasi. Langkah tersebut dapat berupa pengungkapan konflik dalam artikel, pengalihan penanganan editorial, penggantian mitra bestari, atau tindakan lain yang sesuai dengan sifat dan tingkat konflik yang ditemukan.

6. Pernyataan Tidak Ada Konflik Kepentingan
Apabila penulis tidak memiliki konflik kepentingan yang relevan, penulis harus menyampaikan pernyataan secara eksplisit bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat memengaruhi penelitian, penulisan, atau publikasi artikel. Pernyataan tersebut dapat dicantumkan dalam bagian khusus mengenai konflik kepentingan pada manuskrip sesuai dengan pedoman penulisan jurnal.

7. Komitmen terhadap Transparansi
FATHIR: Jurnal Studi Islam berkomitmen menangani konflik kepentingan secara profesional, proporsional, dan transparan. Seluruh penulis, editor, dan mitra bestari diharapkan mematuhi kebijakan ini untuk menjaga kepercayaan publik, menjamin independensi proses penelaahan, serta melindungi integritas dan kredibilitas publikasi ilmiah.