Tradisi Khataman Al-Qur’an Pengantin Perempuan Pra Pernikahan Di Aceh Singkil: Sebuah Studi Living Qur’an Dan Negosiasi Peran Gender

Authors

  • Jasriani Ainun Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh, Indonesia Author
  • Maizuddin Maizuddin Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh, Indonesia Author
  • Samsul Bahri Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/fathir.v3i2.488

Keywords:

Khataman Al-Qur’an, Living Qur’an, Gender

Abstract

Penelitian ini mengkaji fenomena Living Qur’an dalam tradisi khataman Al-Qur’an pra-nikah di Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil. Tradisi ini memantik diskursus gender yang unik karena kewajiban ritual publik ini secara adat hanya dibebankan kepada calon pengantin perempuan, sementara calon pengantin laki-laki tidak dilibatkan dalam prosesi serupa menjelang pernikahannya. Penelitian lapangan (field research) kualitatif ini bertujuan untuk membedah praktik, pemaknaan, dan alasan di balik disparitas gender tersebut dengan menggunakan tiga pisau analisis: pendekatan Living Qur’an, teori Tindakan Sosial Max Weber, dan Analisis Gender. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif pada prosesi adat, serta wawancara mendalam dengan tokoh agama, tokoh adat, dan para pengantin. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, praktik khataman di Aceh Singkil merupakan bentuk hibridasi harmonis antara syariat Islam dan adat lokal, yang terlihat dari integrasi ritual peusijuk (tepung tawar) dan kenduri pulut kuning dalam rangkaian pembacaan surah-surah pilihan Al-Qur’an. Kedua, dalam perspektif Weber, tradisi ini dimaknai sebagai tindakan rasional berorientasi nilai (kepatuhan pada norma agama untuk tabarruk) sekaligus tindakan afektif (momen pelepasan emosional antara anak dan orang tua). Ketiga, analisis gender mengungkap bahwa ketiadaan khataman bagi laki-laki bukan bentuk diskriminasi, melainkan pembagian peran berbasis siklus hidup (lifecycle-based role division). Laki-laki dianggap telah menuntaskan kewajiban khataman publik pada fase walīmat al-khitān (aqil baligh), sedangkan perempuan melaksanakannya jelang pernikahan sebagai validasi kesiapan menjadi al-Madrasah al-Ūlā (pendidik utama) bagi anak-anaknya kelak. Tradisi ini berfungsi sebagai mekanisme legitimasi sosial bagi transisi otoritas keagamaan domestik perempuan dan strategi kebudayaan dalam menjaga literasi Al-Qur’an di tengah masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Qaraḍāwī, Yūsuf. Fiqh al-Usrah wa Qaḍāyā al-Mar’ah. Kairo: Maktabah Wahbah, 2005.

Al-Suyūṭī, Jalāl al-Dīn. Al-Asybah wa al-Naẓā’ir. Beirut: Dār al-Kutub al-’Ilmiyyah, t.t.

Azra, Azyumardi. Islam Nusantara: Jaringan Global dan Lokal. Bandung: Mizan, 2002.

Fakih, Mansour. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Geertz, Clifford. The Interpretation of Cultures. New York: Basic Books, 1973.

Khallāf, Abd al-Wahhāb. ‘Ilm Uṣūl al-Fiqh. Jakarta: Pustaka Amani, 2003.

Mansur, M. Living Qur’an dalam Lintasan Sejarah Studi Al-Qur’an. Yogyakarta: Teras, 2007.

Rafiq, Ahmad. Living Qur’an: Teks, Praktik, dan Makna. Yogyakarta: LKiS, 2012.

Rosaldo, Michelle Zimbalist. Woman, Culture, and Society. Stanford: Stanford University Press, 1974.

Sartika, Ela, dan Dadan Rusmana. "Tradisi Khataman Al-Qur’an dan Nadhoman pada Pernikahan Masyarakat Muslim-Sunda." Al-Fahmu: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Vol. 2, No. 1 (2023).

Syamsuddin, Sahiron. Living Qur’an dan Hadis. Yogyakarta: Teras, 2007.

Umar, Nasaruddin. Argumen Kesetaraan Jender: Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadina, 1999.

Wawancara dengan Hikmah Warisah (Pengantin), 4 Desember 2025.

Wawancara dengan Ibu Nur Amida (Anggota Marhaban), 28 November 2025.

Wawancara dengan Ibu Warni (Ketua Marhaban Desa Lipat Kajang), 28 November 2025.

Wawancara dengan Layla Tunnur (Pengantin), 28 November 2025.

Wawancara dengan Nelly Hastuty (Pengantin), 2 Desember 2025.

Wawancara dengan Riza Tanjung (Pengantin), 2 Desember 2025.

Wawancara dengan Ustadz Ridwan (Imam Masjid), 28 November 2025.

Wawancara dengan Ustadz Sahmidar (Penghulu KUA), 28 November 2025.

Wawancara dengan Ustadz Wage Suprayetno (Anggota MPU Aceh Singkil), 2 Desember 2025.

Weber, Max. Sosiologi Agama. Terj. Yudi Santoso. Yogyakarta: IRCiSoD, 2012.

Yani, Juli. "Leksikon Dalam Pernikahan Adat Melayu Riau: Kajian Etnolinguistik." Jurnal Ilmu Budaya, Vol. 12, No. 2 (2016).

Yani, Juli. "Tradisi Khatam Al-Qur’an dalam Adat Melayu Riau." Jurnal Sosial Budaya, Vol. 2, No. 1 (2018).

Downloads

Published

2026-06-12

How to Cite

Ainun, J., Maizuddin, M., & Bahri, S. (2026). Tradisi Khataman Al-Qur’an Pengantin Perempuan Pra Pernikahan Di Aceh Singkil: Sebuah Studi Living Qur’an Dan Negosiasi Peran Gender. Fathir: Jurnal Studi Islam, 3(2), 238-250. https://doi.org/10.71153/fathir.v3i2.488