Pernikahan Sesuku dan Identitas Budaya Minangkabau di Era Globalisasi

Authors

  • Yusfita Sari Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat, Indonesia Author
  • Frizti Mayendi Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat, Indonesia Author
  • Hoktaviandri Hoktaviandri STAI YPI Al-Ikhlas Painan, Sumatera Barat, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/wathan.v3i2.530

Keywords:

Pernikahan Sesuku, Adat Minangkabau, Matrilineal, Identitas Budaya, Globalisasi

Abstract

Dalam masyarakat Minangkabau, adat istiadat yang didasarkan pada sistem kekerabatan matrilineal melarang pernikahan sesuku. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis signifikansi larangan pernikahan sesuku dalam identitas budaya Minangkabau di tengah konteks globalisasi. Konsep pernikahan dalam tradisi Minangkabau, landasan filosofis larangan pernikahan sesuku, serta dampak dan perubahan opini publik terkait hukum ini merupakan beberapa topik yang diteliti. Pendekatan yang digunakan adalah tinjauan pustaka (penelitian perpustakaan), yang mencakup pemeriksaan berbagai bahan literer yang berkaitan dengan adat, kekerabatan, dan transformasi sosial dalam masyarakat Minangkabau.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa larangan menikah dengan suku yang sama memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan sosial, memperluas jaringan kekerabatan, dan mempertahankan garis keturunan yang berbeda. Namun, di era globalisasi, nilai-nilai kontemporer seperti kebebasan individu dan akal sehat mulai membentuk cara pandang masyarakat, terutama generasi muda, terhadap norma-norma tradisional tersebut. Akibatnya, terjadi benturan antara keinginan individu dan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi oleh masyarakat secara keseluruhan. Namun, adat Minangkabau tetap bertahan dengan cara bernegosiasi dan beradaptasi dengan masa kini. Oleh karena itu, larangan menikah dengan suku yang sama masih penting sebagai komponen identitas budaya, tetapi memerlukan pendekatan yang lebih kontekstual untuk memastikan bahwa larangan tersebut masih relevan mengingat dinamika masyarakat kontemporer.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman, D. I., Dienaputra, R. D., Wardiani, S. R., & Rachmat, N. (2023). Atribut Adat Dan Identitas Komune Dalam Tradisi Masyarakat Minangkabau. Bookchapter ISBI Bandung.

Aini, W., Hustrida, S. A., Noviyanti, S., & Chan, F. (2024). Analisis Budaya Dalam Tradisi Perkawinan di Adat Minangkabau. 4, 2844–2851.

Amir, M. S. (2011). Adat Minangkabau: Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang. Mutiara Sumber Widya.

Appadurai, A. (1996). Modernity at Large: Cultural Dimensions of Globalization. Minneapolis: University of Minnesota Press.

Darmawan, W., & Radiansyah, R. (2023). Relevansi Adat Istiadat Gayo Lues dalam Konteks Perubahan Sosial: Perspektif Generasi Muda. Al Mabhats: Jurnal Penelitian Sosial Agama, 8(1), 21–36.

Depdikbud, M. (1997). Peranan mamak terhadap kemenakan dalam kebudayaan minangkabau masa kini.

Giddens, A. (2001). Runaway World: How Globalization is Reshaping Our Lives.

Hafizah, H. (2019). Pergeseran Fungsi Mamak Kandung Dalam Pelaksanaan Adat Minangkabau Pada Masyarakat Jorong Batu Badinding Nagari Limo Koto Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman. Jurnal Ilmu Budaya, 16(1), 29–48.

Kahn, J. (2020). Constituting the Minangkabau: Peasants, Culture and Modernity in Colonial Indonesia. https://doi.org/10.4324/9781003085027

Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Rineka Cipta.

Naim, M. (2013). Merantau: Pola Migrasi Suku Minangkabau. Divisi Buku Perguruan Tinggi, PT RajaGrafindo Persada.

Navis, A. A. (1984). Alam terkembang jadi guru: adat dan kebudayaan Minangkabau. Grafiti Pers.

Radjab, M. (1969). Sistem Kkekerabatan di Minangkabau. Bharata.

Razali, G., Syamil, A., Hurit, R., Asman, A., Lestariningsih, Radjawane, L., Bagenda, C., Falasifah, N., Putra, A. P., Tingga, C., Saloom, G., S, S., Gultom, N., Fadhilatunisa, D., & Fakhri, M. M. (2023). Metodologi Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan Kombinasi.

Robertson, R. (1995). Glocalization: Time-Space and Homogeneity-Heterogeneity.

Rosdiana, L. (2026). Pandangan Masyarakat Terhadap Tradisi Larangan Pernikahan Antara Suku Sunda Dengan Jawa Perspektif Sosiologi Dan Hukum Islam (Studi Kasus Desa Bojonegara Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang). S1-Hukum Keluarga IAIN SNJ.

Wekke, I. S., Bukido, R., & Rumkel, N. (2018). Islam dan Adat, Keteguhan Adat dalam Kepatuhan Beragama.

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Buku Referensi Metodologi Penelitian Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Downloads

Published

2026-06-08

How to Cite

Sari, Y., Mayendi, F., & Hoktaviandri, H. (2026). Pernikahan Sesuku dan Identitas Budaya Minangkabau di Era Globalisasi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(2), 174-188. https://doi.org/10.71153/wathan.v3i2.530