Sengketa Penutupan Rekening Dormant Secara Sepihak Oleh Bank: Analisis Yuridis Dan Perlindungan Hukum Nasabah

Authors

  • Febby Cahya Andina Susilo Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Arlyn Safa Hassya Laksita Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Delisha Mariska Siahaan Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Aprillia Maisya Az Zahra Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/wathan.v3i2.508

Keywords:

Rekening Tidak Aktif, Penutupan Rekening Secara Sepihak, Undang-Undang Perbankan

Abstract

Penelitian ini mengkaji sengketa hukum yang timbul akibat penutupan rekening secara sepihak oleh bank, dengan fokus khusus pada rekening tidak aktif dan perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menggabungkan pendekatan yuridis dan konseptual, penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang mengatur hubungan antara bank dan nasabah, status hukum rekening tidak aktif, tanggung jawab bank dalam kasus penyalahgunaan rekening, serta mekanisme perlindungan nasabah yang tersedia. Temuan menunjukkan bahwa penutupan rekening secara sepihak oleh bank tanpa dasar hukum yang jelas atau pemberitahuan sebelumnya yang memadai dapat merupakan pelanggaran kontrak berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan melanggar prinsip-prinsip perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Meskipun terdapat instrumen regulasi yang ada, termasuk POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, masih terdapat celah regulasi yang signifikan, terutama terkait prosedur standar untuk penutupan rekening secara sepihak dan pengelolaan rekening tidak aktif. Studi ini menyimpulkan bahwa pencegahan yang efektif terhadap sengketa semacam itu memerlukan upaya terkoordinasi yang mencakup reformasi regulasi, revisi klausul kontrak standar, peningkatan literasi keuangan dan hukum di kalangan nasabah, serta pengawasan yang diperkuat oleh OJK. Langkah-langkah ini sangat penting untuk memastikan hubungan yang seimbang dan akuntabel antara bank dan nasabahnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afifah, D. (2023). Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan pada kasus serangan siber ransomware yang menimpa perbankan. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(11), 9318–9323. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i11.3176

Ahimsa, T. (2022). Transparansi informasi sebagai bentuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan: Studi komparasi di Indonesia, Singapura, dan Malaysia. Dialogia Iuridica, 13(2), 65–91. https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4391

Akhir, Dani Jumadil. OJK Akan Revisi Aturan Rekening Dormant, Pastikan Hak Nasabah dan Bank. Okezone, Berita, https://economy.okezone.com/read/2025/08/03/320/3160043/ojk-akan-revisi-aturan-rekening-dormant-pastikan-hak-nasabah-dan-bank (diakses pada tanggal 17 Maret 2026)

Ann, D., Arif, M., & Ma’ruf, T. A. (2025). Protection of dormant/inactive customer accounts after being blocked by the bank. Advances Private Legal Insights, 1(2). https://doi.org/10.56087/hzmejg73

Badawi, G. O., Rahmanda, B., & Prananingtyas, P. (2025). Perlindungan hukum bagi nasabah atas pemblokiran rekening oleh bank secara sepihak (Studi kasus putusan Nomor 112/Pdt.G/2022/PN YYK). Diponegoro Law Journal, 14(3). https://doi.org/10.14710/dlj.2025.51883

Buana, H. (2023). Tanggung jawab bank dalam pelanggaran prinsip kehati-hatian pada pemblokiran rekening nasabah salah sasaran (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Cahyaningsih, J., Nurva, Y. P. A., Setyawan, F., & Adonara, F. F. (2025). Tinjauan hukum bagi nasabah atas pemblokiran rekening secara sepihak (Studi putusan Nomor 112 Pdt.G/2022/PN.Yyk). Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(2), 12. https://doi.org/10.53697/iso.v5i2.3027

Damayanti, A. N., Pamungkas, Z. B., & Lestari, T. I. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa perbankan. Dalam Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains dan Teknologi, 3(1), 487–496. https://www.ojs.udb.ac.id/HUBISINTEK/article/view/2699

Endrawati, E. A., Kaemirawati, D. T., & Herawati, S. (2024). Perlindungan hukum sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan: Studi kasus kejahatan perbankan di Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 589–602. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.945

Fajarihza, Reyhan Fernanda. OJK Sebut Bank Awasi Lebih Ketat Rekening Pasif (Dormant), Ada Apa? Bisnis Indonesia, Berita, https://finansial.bisnis.com/read/20250107/90/1829639/ojk-sebut-bank-awasi-lebih-ketat-rekening-pasif-dormant-ada-apa (diakses pada tanggal 17 Maret 2026)

Fitri, K., & Yulianti, R. (2012). Tinjauan faktor penyebab dormant account (Studi kasus Bank Syariah Mandiri Cabang Pekanbaru). Jurnal Ekonomi, 20(4).

Gusti, A. P. M. (2025). Efektivitas lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan dalam penyelesaian sengketa perbankan (Skripsi, Universitas Lampung). http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/87553

Hasan, N. I. (2024). Pengantar Perbankan. Jakarta: Referensi (Gaung Persada Press Group).

Kartika, Y., Djaja, B., & Sudirman, M. (2025). Perlindungan hukum terhadap rekening nasabah yang otomatis berstatus dormant pada sistem perbankan. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 3(2), 1–8. https://doi.org/10.59581/deposisi.v3i1.4964

Labetubun, Muchtar A.H., dkk. (2021). Lembaga Keuangan Bank & Non Bank (Sebuah Tinjauan Teori Dan Praktis) Edited by Neneng Sri Wahyuni. Bandung: Widina Bhakti Persada.

Manab, A. (2025). Penerapan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dalam transaksi perbankan. Jurnal Rechtens, 14(2), 353–372. https://doi.org/10.56013/rechtens.v14i2.4817

Nahdhah. (2022). Buku Ajar Hukum Perbankan. Banjarmasin: Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary Banjarmasin.

Natalia, T. S., & Anzani, E. (2022). Tanggung jawab bank terhadap penyalahgunaan data informasi nasabah. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 289–304.

Ningtyas, F. A. D., & Permana, B. I. (2023). Perlindungan hukum nasabah bank terhadap kekeliruan transfer dana akibat kelalaian bank. Journal of Economic & Business Law Review, 3(1). https://doi.org/10.19184/jeblr.v3i1.38914

Nurmariani, D., Firnanda, H. D., Ikhsanullah, M., & Harimurti, Y. W. (2025). Analisis hukum terhadap wewenang PPATK: Studi kasus pemblokiran rekening oleh PPATK. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6). https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2474

Oktavianingrum, F. N., & Bupu, M. I. R. (2026). Analisa hukum kewenangan PPATK terhadap kebijakan pemblokiran rekening dormant ditinjau dari prinsip fiduciary duty dalam hubungan bank dan nasabah. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 19(2). https://doi.org/10.59582/sh.v19i02.1492

Pradini, Y. O., Faturachman, F. A., Anjani, M., Ashifa, K., & Siswajanthy, F. (2024). Peran dan tanggung jawab bank dalam mengatasi tindak kejahatan pencucian uang. Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(4), 328–340. https://doi.org/10.61722/jinu.v1i4.1776

Prameswari, Lintang Budiyanti, dan Petir Garda Bhwana. KPAI Records 3,883 Cases of Children’s Rights Violations in 2023. Tempo.Co, Berita, https://en.tempo.co/read/1824525/kpai-records-3883-cases-of-childrens-rights-violations-in-2023 (diakses pada tanggal 17 Maret 2026)

Prismadana, M. (2014). Tinjauan yuridis terhadap pemblokiran rekening nasabah secara sepihak oleh pihak bank (Studi kasus PT CIMB Niaga Kota Padang). Novum: Jurnal Hukum, 1(4), 210–223.

Pudyastiwi, E., & Djatmiko, A. (2022). Tinjauan yuridis terhadap transaksi perbankan melalui internet banking di Indonesia. Jurnal Locus Delicti, 3(2), 167–185. https://doi.org/10.23887/jld.v3i2.1612

Ramadhan, S. R., & Alfath, T. P. (2026). Tanggung gugat atas tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pemblokiran rekening dormant nasabah perbankan. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(1), 40–51. https://doi.org/10.63822/55mwgr18

Saputra, A. (2025). Menjaga kepercayaan dalam transaksi keuangan: Pengaturan prinsip kepercayaan di bank. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(5), 380–383.

Sudjana, S. (2022). Pembocoran rahasia bank sebagai pelanggaran hak privasi dan data pribadi elektronik nasabah bank. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 247–266. https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v6.i2.p247-266

SWA. Apa Itu Rekening Dormant? Ini Penjelasan dan Aturannya. SWA, Berita, https://swa.co.id/read/462200/apa-itu-rekening-dormant-ini-penjelasan-dan-aturannya (diakses pada tanggal 17 Maret 2026)

Warta Ekonomi.co.id. OJK Terapkan Standar Nasional untuk Rekening Dormant. Investing Indonesia, Berita, https://id.investing.com/news/economy-news/ojk-terapkan-standar-nasional-untuk-rekening-dormant-2918486 (diakses pada tanggal 17 Maret 2026)

Wulandari, F., Braviaji, E., Fahmi, I., Songgirin, A., & Hananto, V. A. (2022). Hak nasabah perbankan dalam konteks perlindungan konsumen. Bhakti Hukum: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 1(1).

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Buku Referensi Metodologi Penelitian Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Downloads

Published

2026-06-08

How to Cite

Susilo, F. C. A., Laksita, A. S. H. ., Siahaan, D. M. ., & Zahra, A. M. A. (2026). Sengketa Penutupan Rekening Dormant Secara Sepihak Oleh Bank: Analisis Yuridis Dan Perlindungan Hukum Nasabah. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(2), 119-139. https://doi.org/10.71153/wathan.v3i2.508