Analisis Yuridis Acara Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Putusan Nomor 124/G/2025/PTUN.JKT Studi Kasus KPU Lombok Timur vs KPU RI

Authors

  • Keisha Daniera Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author
  • Yoana Ikhlas Zahra R Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author
  • Frilla Erita Foessy Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/wathan.v3i1.455

Keywords:

Lembaga Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara, Tata Kelola Pemerintahan

Abstract

Negara hukum erat kaitannya dengan konstitusionalisme. Konstitusionalisme adalah paham yang menghendaki adanya pembatasan kekuasaan negara untuk tujuan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan warga negara di mana pemilihan umum yang luber-jurdil menjadi wujud nyata kedaulatan rakyat dan legitimasi kekuasaan yang sah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada kajian norma-norma hukum tertulis dengan pendekatan deskriptif analitis untuk menganalisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 124/G/2025/PTUN.JKT terkait pelantikan anggota KPU Lombok Timur yang masih tercatat di partai, dengan menelaah literatur hukum dan data sekunder. Putusan ini mengabulkan gugatan Zainul Muttaqin yang membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 245 Tahun 2025 tentang pemberhentian tetap anggota KPU Kabupaten Lombok Timur karena proses pemeriksaan etik DKPP dan tindak lanjut KPU dinilai tidak memenuhi standar prosedur yang seharusnya. Analisis kewenangan lembaga negara menunjukkan bahwa KPU memiliki peran administratif, DKPP menjalankan fungsi etik, dan PTUN berfungsi sebagai pengawas legalitas keputusan administratif, di mana KPU tidak boleh hanya menerima putusan DKPP tanpa memastikan prosedur administrasi negara yang benar. Pengadilan menemukan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), meliputi asas legalitas, kepastian hukum, keadilan dan proporsionalitas, kecermatan, serta asas audi et alteram partem karena tidak memberikan ruang pembelaan yang memadai dan pemeriksaan yang tidak lengkap. Putusan ini menegaskan bahwa kewenangan lembaga penyelenggara pemilu harus dilaksanakan secara terintegrasi sesuai peraturan yang berlaku dengan menerapkan AAUPB sebagai dasar pertimbangan hukum, serta memperkuat peran PTUN sebagai pengawas keabsahan keputusan administratif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak bagi penyelenggara pemilu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afzal, M., & Tusan Ardika, G. (n.d.). Studi Kritis Terhadap Ragam Konsep Negara Hukum. https://doi.org/10.31764/jmk.v10i2.1969

Akmaluddin, M. A. (2024). Asas-Asas dan Norma-Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembentukan Peraturan Delegan ( Delegated Legislation ). 03(08), 1132–1138. https://doi.org/10.58812/jmws.v3i08.1461

Amriaty, N. (2020). Penegakan Hukum atas Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Yang Memberikan Teguran Tertulis Kepada Notaris ” ( Studi Kasus Putusan Nomor. September, 62–85. https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p62-85

Ananda, A. I. (2023). Analisis Yuridis Pelaksanaan Kewenangan Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas dan Lembaga Pemutus Sengketa Pemilihan Umum. 5, 55–65. https://journal.umkendari.ac.id/jimsh/article/view/419/129

Asimah, D., Studi, P., Kenotariatan, M., & Padjadjaran, U. (2020). Implementasi Perluasan Kompetensi Ptun Dalam Mengadili Tindakan Faktual ( Onrechtmatige Overheidsdaad / OOD ). 4(2), 152–170. https://doi.org/10.23920/acta.v4i1.531

Dwi Haryati et all. (2024). Hukum Administrasi Negara: Konsep Fundamental, Perkembangan Kontemporer, dan Kasus. Rajawali Pers.

Fajjurahman Jurdi. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Penerbit Kencana.

Hambali, A. R., Kunci, K., Kekuasaan, K. ;, & Hakim, ; (2021). Kemerdekaan Hakim Dan Kemandirian Kekuasaan Kehakima Dalam Konsep Negara Hukum. Kalabbirang Law Journal, 3(1). https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang278

Hawana, A., Kantor, P., & Hasnah, H. (2022). Peran lembaga kpu dan bawaslu dalam mengatasi permasalahan daftar pemilih tetap (dpt) saat pemilihan umum. 18, 102–110. https://pdfs.semanticscholar.org/ea99/a8635dbd61808f5a965747546d3a0093ae34.pdf

Hermawan, A. S. (2022). Penerapan Asas Asas Hukum Administrasi Negara Dalam Instrumen Pemerintahan Yang Baik. 2(3), 58–67. https://doi.org/10.51903/education.v2i3.270

HR, R. (2017). Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Rajawali Pers.

Hukum, R. (2025). Reformasi Hukum | Vol. 29(1) April2025p. 111Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai Katalisator Reformasi Birokrasi Melalui Penegakan Hukum Administrasi. 29(1), 111–124. https://doi.org/10.46257/jrh.v29i1.1075

Ikhsan, F., & Sulastri, D. (2025). Kedudukan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Sebagai Tolak Ukur Normatif atas Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mewujudkan Reformasi Yudisial. Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 1–16. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v2i2.1796

Keadilan, D., Ketuhanan, B., & Maha, Y. (2025). Halaman 1 dari 163 halaman Putusan Nomor : 124/G/2025/PTUN.JKT. April, 1–163. https://jdih.kpu.go.id/data/data_putusan/salinan_putusan_124_G_2025_PTUN_JKT.pdf

Listiani, M., Adhaini, D., Kunci, K., Asasi Manusia, H., Hukum, N., & Corresponding Author, P. (2025). Jurnal Sains Ekonomi dan Edukasi Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. 2(5), 898–912. https://doi.org/10.62335/aksioma.v2i5.1198

Mujiburohman, D. A. (2022). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. STPN Press.

Munawaroh, N. (2025). 17 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Penjelasannya. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/17-asas-asas-umum-pemerintahan-yang-baik-dan-penjelasannya-lt62d8f9bedcda1/

Prasetyoningsih, N. (2020). Substansi Gagasan dalam Beberapa Konsep Negara Hukum. Nurani Hukum, 3(2), 57. https://dx.doi.org/10.51825/nhk.v3i2.9200

Putra, Z. (n.d.). Peran Komisi Pemilihan Umum dalam Penataan Regulasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. https://doi.org/10.55292/ezrt0491

Rahim, A., Aulia, S., Arifin, M., & Riyadi, S. (2023). Relevansi Asas Kepastian Hukum dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara Indonesia. 6, 5806–5811. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2575

Ritonga, F. G., & Marbun, C. Z. (2025). Dalam Memeriksa Dan Mengadili Suatu Keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ). 35(1), 78–87. https://doi.org/10.55809/hv.v35i1.426

Role, T. H. E., Ptun, O. F., Administrative, I. N., Of, S., Of, P., & Rights, C. (2025). THE ROLE OF PTUN IN ADMINISTRATIVE SUPERVISION OF THE. 6(3), 487–493. https://doi.org/10.56371/jirpl.v6i3.430

Syaefudin, M., & Sukarna, K. (2018). Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) Dalam Menegakan Kode Etik Pelanggaran Pemilihan Umum. Jurnal USM Law Review, 1(2). https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2261

Tajmila, T., Syahwan, A., Aditya, M. D. S., Rafi, P. A., Rahman, M., & Muzakir, Y. (2025). Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Perizinan Rumah Ibadah Berdasarkan Hak Konstitusional Kebebasan Beragama. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2), 260–279. https://doi.org/10.71153/wathan.v2i2.263

Wibisena Caesario. (2025). Eksistensi dan Karakteristik Putusan Ultra Vires Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(3), 610–635. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss3.art6

Wibowo, A. (2023). Hukum Administrasi Negara. Yayasan Prima Agus Teknik.

ZairinHarahap. (2023). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Rajawali Pers.

Zulkarnain, M., & Ningsih, N. P. (2024). Peran Dkpp Dalam Penyelesaian Pelanggaran Etik Penyelenggaraan Pemilu. Justisi, 9(3), 438–449. https://doi.org/10.33506/js.v9i3.2741

Downloads

Published

2026-02-07

How to Cite

Daniera, K., R, Y. I. Z., & Foessy, F. E. (2026). Analisis Yuridis Acara Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Putusan Nomor 124/G/2025/PTUN.JKT Studi Kasus KPU Lombok Timur vs KPU RI. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(1), 148-164. https://doi.org/10.71153/wathan.v3i1.455