Analisis Yuridis Acara Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Putusan Nomor 124/G/2025/PTUN.JKT Studi Kasus KPU Lombok Timur vs KPU RI
DOI:
https://doi.org/10.71153/wathan.v3i1.455Keywords:
Lembaga Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara, Tata Kelola PemerintahanAbstract
Negara hukum erat kaitannya dengan konstitusionalisme. Konstitusionalisme adalah paham yang menghendaki adanya pembatasan kekuasaan negara untuk tujuan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan warga negara di mana pemilihan umum yang luber-jurdil menjadi wujud nyata kedaulatan rakyat dan legitimasi kekuasaan yang sah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada kajian norma-norma hukum tertulis dengan pendekatan deskriptif analitis untuk menganalisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 124/G/2025/PTUN.JKT terkait pelantikan anggota KPU Lombok Timur yang masih tercatat di partai, dengan menelaah literatur hukum dan data sekunder. Putusan ini mengabulkan gugatan Zainul Muttaqin yang membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 245 Tahun 2025 tentang pemberhentian tetap anggota KPU Kabupaten Lombok Timur karena proses pemeriksaan etik DKPP dan tindak lanjut KPU dinilai tidak memenuhi standar prosedur yang seharusnya. Analisis kewenangan lembaga negara menunjukkan bahwa KPU memiliki peran administratif, DKPP menjalankan fungsi etik, dan PTUN berfungsi sebagai pengawas legalitas keputusan administratif, di mana KPU tidak boleh hanya menerima putusan DKPP tanpa memastikan prosedur administrasi negara yang benar. Pengadilan menemukan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), meliputi asas legalitas, kepastian hukum, keadilan dan proporsionalitas, kecermatan, serta asas audi et alteram partem karena tidak memberikan ruang pembelaan yang memadai dan pemeriksaan yang tidak lengkap. Putusan ini menegaskan bahwa kewenangan lembaga penyelenggara pemilu harus dilaksanakan secara terintegrasi sesuai peraturan yang berlaku dengan menerapkan AAUPB sebagai dasar pertimbangan hukum, serta memperkuat peran PTUN sebagai pengawas keabsahan keputusan administratif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak bagi penyelenggara pemilu.
Downloads
References
Afzal, M., & Tusan Ardika, G. (n.d.). Studi Kritis Terhadap Ragam Konsep Negara Hukum. https://doi.org/10.31764/jmk.v10i2.1969
Akmaluddin, M. A. (2024). Asas-Asas dan Norma-Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembentukan Peraturan Delegan ( Delegated Legislation ). 03(08), 1132–1138. https://doi.org/10.58812/jmws.v3i08.1461
Amriaty, N. (2020). Penegakan Hukum atas Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Yang Memberikan Teguran Tertulis Kepada Notaris ” ( Studi Kasus Putusan Nomor. September, 62–85. https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p62-85
Ananda, A. I. (2023). Analisis Yuridis Pelaksanaan Kewenangan Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas dan Lembaga Pemutus Sengketa Pemilihan Umum. 5, 55–65. https://journal.umkendari.ac.id/jimsh/article/view/419/129
Asimah, D., Studi, P., Kenotariatan, M., & Padjadjaran, U. (2020). Implementasi Perluasan Kompetensi Ptun Dalam Mengadili Tindakan Faktual ( Onrechtmatige Overheidsdaad / OOD ). 4(2), 152–170. https://doi.org/10.23920/acta.v4i1.531
Dwi Haryati et all. (2024). Hukum Administrasi Negara: Konsep Fundamental, Perkembangan Kontemporer, dan Kasus. Rajawali Pers.
Fajjurahman Jurdi. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Penerbit Kencana.
Hambali, A. R., Kunci, K., Kekuasaan, K. ;, & Hakim, ; (2021). Kemerdekaan Hakim Dan Kemandirian Kekuasaan Kehakima Dalam Konsep Negara Hukum. Kalabbirang Law Journal, 3(1). https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang278
Hawana, A., Kantor, P., & Hasnah, H. (2022). Peran lembaga kpu dan bawaslu dalam mengatasi permasalahan daftar pemilih tetap (dpt) saat pemilihan umum. 18, 102–110. https://pdfs.semanticscholar.org/ea99/a8635dbd61808f5a965747546d3a0093ae34.pdf
Hermawan, A. S. (2022). Penerapan Asas Asas Hukum Administrasi Negara Dalam Instrumen Pemerintahan Yang Baik. 2(3), 58–67. https://doi.org/10.51903/education.v2i3.270
HR, R. (2017). Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Rajawali Pers.
Hukum, R. (2025). Reformasi Hukum | Vol. 29(1) April2025p. 111Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai Katalisator Reformasi Birokrasi Melalui Penegakan Hukum Administrasi. 29(1), 111–124. https://doi.org/10.46257/jrh.v29i1.1075
Ikhsan, F., & Sulastri, D. (2025). Kedudukan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Sebagai Tolak Ukur Normatif atas Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mewujudkan Reformasi Yudisial. Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 1–16. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v2i2.1796
Keadilan, D., Ketuhanan, B., & Maha, Y. (2025). Halaman 1 dari 163 halaman Putusan Nomor : 124/G/2025/PTUN.JKT. April, 1–163. https://jdih.kpu.go.id/data/data_putusan/salinan_putusan_124_G_2025_PTUN_JKT.pdf
Listiani, M., Adhaini, D., Kunci, K., Asasi Manusia, H., Hukum, N., & Corresponding Author, P. (2025). Jurnal Sains Ekonomi dan Edukasi Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. 2(5), 898–912. https://doi.org/10.62335/aksioma.v2i5.1198
Mujiburohman, D. A. (2022). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. STPN Press.
Munawaroh, N. (2025). 17 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Penjelasannya. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/17-asas-asas-umum-pemerintahan-yang-baik-dan-penjelasannya-lt62d8f9bedcda1/
Prasetyoningsih, N. (2020). Substansi Gagasan dalam Beberapa Konsep Negara Hukum. Nurani Hukum, 3(2), 57. https://dx.doi.org/10.51825/nhk.v3i2.9200
Putra, Z. (n.d.). Peran Komisi Pemilihan Umum dalam Penataan Regulasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. https://doi.org/10.55292/ezrt0491
Rahim, A., Aulia, S., Arifin, M., & Riyadi, S. (2023). Relevansi Asas Kepastian Hukum dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara Indonesia. 6, 5806–5811. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2575
Ritonga, F. G., & Marbun, C. Z. (2025). Dalam Memeriksa Dan Mengadili Suatu Keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ). 35(1), 78–87. https://doi.org/10.55809/hv.v35i1.426
Role, T. H. E., Ptun, O. F., Administrative, I. N., Of, S., Of, P., & Rights, C. (2025). THE ROLE OF PTUN IN ADMINISTRATIVE SUPERVISION OF THE. 6(3), 487–493. https://doi.org/10.56371/jirpl.v6i3.430
Syaefudin, M., & Sukarna, K. (2018). Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) Dalam Menegakan Kode Etik Pelanggaran Pemilihan Umum. Jurnal USM Law Review, 1(2). https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2261
Tajmila, T., Syahwan, A., Aditya, M. D. S., Rafi, P. A., Rahman, M., & Muzakir, Y. (2025). Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Perizinan Rumah Ibadah Berdasarkan Hak Konstitusional Kebebasan Beragama. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2), 260–279. https://doi.org/10.71153/wathan.v2i2.263
Wibisena Caesario. (2025). Eksistensi dan Karakteristik Putusan Ultra Vires Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(3), 610–635. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss3.art6
Wibowo, A. (2023). Hukum Administrasi Negara. Yayasan Prima Agus Teknik.
ZairinHarahap. (2023). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Rajawali Pers.
Zulkarnain, M., & Ningsih, N. P. (2024). Peran Dkpp Dalam Penyelesaian Pelanggaran Etik Penyelenggaraan Pemilu. Justisi, 9(3), 438–449. https://doi.org/10.33506/js.v9i3.2741
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Keisha Daniera, Yoana Ikhlas Zahra R, Frilla Erita Foessy (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









