Peran Komisi Penyiaran Indonesia Aceh Dalam Pengawasan Isi Siaran Lokal

Authors

  • Fathur Gebrina Rizka Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh, Indonesia Author
  • Acik Nova Komisi Penyiaran Indonesia Aceh, Aceh, Indonesia Author
  • Gian Rezeki Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/wathan.v3i1.399

Keywords:

Komisi Penyiaran Indonesia, KPI Aceh, Pengawasan Siaran, Siaran Lokal, Penyiaran Daerah

Abstract

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independen yang memiliki mandat untuk mengawasi seluruh kegiatan penyiaran di Indonesia. Di tingkat daerah, fungsi ini dijalankan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), termasuk di Provinsi Aceh. Kehadiran Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) menjadi krusial dalam memastikan bahwa isi siaran lokal tetap sejalan dengan norma-norma sosial, budaya, dan agama yang dianut masyarakat Aceh serta sesuai dengan regulasi penyiaran nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran KPIA dalam melakukan pengawasan isi siaran lokal. Pendekatan yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dengan komisioner KPIA, observasi langsung terhadap proses pemantauan siaran, serta analisis dokumen terkait. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana KPIA melakukan pengawasan terhadap isi siaran yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta bagaimana KPIA merespons aduan masyarakat dan memberikan pembinaan kepada lembaga penyiaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPIA menjalankan fungsi pengawasan melalui kegiatan pemantauan harian, tindak lanjut laporan masyarakat, dan pemberian rekomendasi kepada lembaga penyiaran. Namun demikian, keterbatasan sumber daya manusia dan minimnya dukungan anggaran masih menjadi hambatan yang signifikan. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi dan sinergi yang lebih kuat antara KPIA, lembaga penyiaran lokal, serta partisipasi aktif masyarakat guna mewujudkan penyiaran yang sehat, edukatif, dan mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal Aceh.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akmal, F. (2024). Pengawasan Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) Terhadap Media Siaran di Aceh. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 3(2), 148–159. https://doi.org/10.47498/constituo.v3i2.4474

Kusnanto, K., Gudiato, C., Manggu, B., & Vuspitasari, B. K. (2023). Pengaruh Internet Dan Media Konvensional Terhadap Persepsi Masyarakat Tentang Isu Sosial. Sebatik, 27(2). https://doi.org/10.46984/sebatik.v27i2.2390

Nova, A., & Irma, A. (2025). Media Massa dan Regulasi Penyiran: Studi Kritis atas Peran KPI Aceh dalam menjaga Nilai Lokal dan Syariat Islam. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(3), 325–338. https://doi.org/10.71153/wathan.v2i3.337

Salsabila, A. Z., Effendy, E., & Ginting, A. F. (2022). Peran Siaran Radio, Televisi dan Multimedia Dalam Pengembangan Dakwah Modern. At-Tadris: Journal of Islamic Education, 2(1), 69–81. https://doi.org/10.56672/attadris.v2i1.68

Serliana, S., & Muzakkir, M. (2022). Strategi Pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh Terhadap Tata Kelola Isi Siaran di Aceh. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(6), 987–994. https://doi.org/10.36418/jiss.v3i6.629

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Zahrani, I. P., Purwanto, E., Ardiyanti, N., Lusiyanti, S., & Riani, A. E. (2025). Media sebagai Alat Penguatan Budaya Lokal di Tengah Arus Globalisasi. Jurnal Desain Komunikasi Visual, 2(3), 13. https://doi.org/10.47134/dkv.v2i3.4281

Downloads

Published

2026-02-07

How to Cite

Rizka, F. G., Nova, A., & Rezeki, G. (2026). Peran Komisi Penyiaran Indonesia Aceh Dalam Pengawasan Isi Siaran Lokal. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(1), 33-42. https://doi.org/10.71153/wathan.v3i1.399