Media Massa dan Regulasi Penyiran: Studi Kritis atas Peran KPI Aceh dalam menjaga Nilai Lokal dan Syariat Islam
DOI:
https://doi.org/10.71153/wathan.v2i3.337Keywords:
KPI Aceh, Media Massa, Regulasi Penyiaran, Syariat Islam, Otonomi KhususAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dalam mengatur dan mengawasi isi siaran media massa guna menjaga nilai-nilai lokal dan implementasi syariat Islam di wilayah Aceh. Sebagai daerah yang memiliki status otonomi khusus, Aceh menerapkan prinsip-prinsip syariat dalam berbagai aspek kehidupan sosial, termasuk dalam ranah penyiaran. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka dan wawancara mendalam terhadap sejumlah informan kunci, penelitian ini menganalisis bagaimana KPI Aceh menjalankan fungsi pengawasan serta tantangan yang dihadapi dalam menghadapi arus globalisasi media dan dominasi konten nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPI Aceh memiliki komitmen untuk menjaga integritas budaya dan agama lokal melalui regulasi penyiaran, namun efektivitasnya masih terhambat oleh keterbatasan sumber daya manusia, dukungan teknis, serta lemahnya koordinasi lintas lembaga. Di sisi lain, terdapat kebutuhan mendesak untuk membangun kesadaran kolektif antara masyarakat, lembaga penyiaran, dan pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem media yang sehat, edukatif, dan sesuai dengan karakteristik sosial-religius masyarakat Aceh. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan KPI Aceh serta peningkatan peran masyarakat sebagai mitra pengawasan untuk mewujudkan penyiaran yang berbasis nilai lokal dan syariat Islam secara lebih optimal.
Downloads
References
Akmal, F. (2025). Analisis Implementasi Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik dalam Berita Kejahatan Susila di Media Metropolis.Id. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(1), 139-153. https://doi.org/10.71153/wathan.v2i1.230
Apriadi Tamburaka. 2012. Agenda Setting Media Massa. Jakarta: Rajawali Pers
Friskanov, I. (2017). Kedudukan dan Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Atas Hak Publik dalam Penyelenggaraan Penyiaran di Provinsi Sulawesi Tengah. Lex Renaissance, 1(1), 5. https://doi.org/10.20885/JLR.vol1.iss1.art5
Komisi Penyiaran Indonesia, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) 2020
Komisi Penyiaran Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Jakarta 2020
KPI Aceh, Laporan Tahunan KPIA 2022, Banda Aceh, KPIA, 2022
Muhammad Mufid. 2005. Komunikasi dan Regulasi Penyiaran: Jakarta: Kencana
Peraturan Terkait Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang: Organisasi dan tata kerja sekretariatan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyiaran Aceh
Sandu Siyoto dan Ali Sodik, Dasar Metodologi Penelitian, (Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015).
Tim Komisioner KPI Aceh periode 2021-2024. 2024. Kiprah KPI Aceh Periode 2021-2024: Mewujudkan Penyiaran Aceh yang Sehat dan Islami. Banda Aceh: CV Rumoh Cetak
Udi Rosadi. 2015. KAJIAN MEDIA: Isu Ideologis dalam perspektif, Teori dan Metode. Jakarta: Rajawali Press
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh: pasal 153 ayat-1
Wawan Kuswandi. 1996. Komunikasi Massa (sebuah analisis isi media televisi). Jakarta: PT Rineka Cipta
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Acik Nova, Ade Irma (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.