Otoritas Wali Mujbir Dalam Pernikahan Satu Fam Di Kota Kotamobagu: Analisis Teori Strukturalisme

Authors

  • Nurhikmah Hairak H. Biga IAIN Sultan Amai Gorontalo, Indonesia Author
  • Suci Mubriani IAIN Sultan Amai Gorontalo, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/fathir.v3i2.618

Keywords:

Strukturalisme, Wali Mujbir, Pernikahan Satu Fam, Pertukaran Perempuan, Adat Bolaang Mongondow

Abstract

Pernikahan satu fam merupakan praktik perkawinan endogami yang masih bertahan di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, sebagai warisan sistem stratifikasi sosial Kerajaan Bolaang Mongondow. Artikel ini mengkaji bentuk pernikahan satu fam, otoritas wali mujbir dalam pelaksanaannya, serta analisis teori strukturalisme kekerabatan Claude Lévi-Strauss terhadap otoritas tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain penelitian pustaka (studi dokumentasi), memadukan pendekatan normatif dan antropologis-struktural. Data dikumpulkan melalui dokumentasi resmi Kantor Urusan Agama (KUA) di empat kecamatan Kota Kotamobagu berupa data pernikahan tahun 2023-2025, tanpa wawancara baru dengan pelaku maupun tokoh adat. Data dianalisis melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan satu fam bercorak patrilineal dan terkonsentrasi pada masyarakat keturunan bangsawan di Kecamatan Kotamobagu Utara, Selatan, dan Barat, didorong oleh motif menjaga warisan dan status sosial. Otoritas wali mujbir, yang dalam adat Mongondow disebut guhanga, terbukti sangat dominan meliputi pemilihan jodoh, penentuan mahar, pelaksanaan ijab kabul, hingga penentuan prosesi adat gama', tanpa membedakan status gadis maupun janda. Dibaca melalui teori elementary structures of kinship Lévi-Strauss, pernikahan satu fam merupakan struktur relasi pertukaran tertutup yang menahan perempuan, harta, dan status di dalam batas fam alih-alih mengedarkannya keluar untuk membangun aliansi dengan kelompok lain, sementara otoritas wali mujbir lebih tepat dipahami sebagai posisi struktural "pemberi perempuan" dalam sirkuit tersebut ketimbang sebagai hak normatif individual, sehingga ketegangan antara ijbar dan ikrah yang ditemukan di lapangan merupakan gejala dari tuntutan struktur akan penutupan relasi itu sendiri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Jaziri, A. (n.d.). Kitab al-Fiqh ’ala al-Madhahib al-Arba’ah. Dar al-Fikr.

Azzam, A. A. M., & Hawwas, A. W. S. (2011). Fiqih Munakahat. Amzah.

Dekdikbud. (2010). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Dewa Gede Edi Praditha, & I Made Bagus Wibisana. (2024). Hukum Kearifan Lokal: Tradisi, Nilai, Dan Transformasi Dalam Konteks Kepemilikan Warisan Budaya. Jurnal Yusthima, 4(1), 207–214. https://doi.org/10.36733/yusthima.v4i1.8940

Kau, S. A. P. (2009). Metode Penelitian Hukum Islam. Sultan Amai Press IAIN Gorontalo.

Lévi-Strauss, C. (1963). Structural Anthropology. Diterjemahkan oleh Claire Jacobson dan Brooke Grundfest Schoepf. Basic Books.

Lévi-Strauss, C. (1969). The Elementary Structures of Kinship. Diterjemahkan oleh James Harle Bell, John Richard von Sturmer, dan Rodney Needham. Beacon Press.

Lévi-Strauss, C. (1971). The elementary structures of kinship. Beacon Press.

Makalalag, C. (1983). Abad Besar Kerajaan Bolaang Mongondow, Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara. Depdikbud.

Mulia, S. M. (2008). Perempuan dan Hukum. YOI.

Nata, A. (2012). Metodologi Studi Islam. PT Raja Grafindo Persada.

Penyusun, T. (2024). Kota Kotamobagu dalam Angka 2024 (Kotamobagu City in Figures 2024). BPS Kota Kotamobagu.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Tihami, & Sahrani, S. (2013). Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap Cet. 3. Raja Grafindo Persada.

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Buku Referensi Metodologi Penelitian Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Biga, N. H. H., & Mubriani, S. (2026). Otoritas Wali Mujbir Dalam Pernikahan Satu Fam Di Kota Kotamobagu: Analisis Teori Strukturalisme. Fathir: Jurnal Studi Islam, 3(2), 320-335. https://doi.org/10.71153/fathir.v3i2.618