Analisis Hasil Putusan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam

Authors

  • Muhammad Thariq Aufar Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh, Indonesia Author
  • Mizaj Iskandar Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh, Indonesia Author
  • Mumtazinur Mumtazinur Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/wathan.v3i3.653

Keywords:

Anak, Hukum Pidana Islam, Putusan Hakim, Ta‟zir, Pertimbangan Hakim

Abstract

Penyalahgunaan narkotika oleh anak menimbulkan persoalan dalam menyeimbangkan perlindungan anak dan penegakan hukum. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bna yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach), dengan sumber data primer berupa putusan pengadilan dan sumber sekunder berupa peraturan perundang-undangan, jurnal, serta literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim telah memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya kepentingan terbaik bagi anak, serta mengakomodasi aspek pembinaan dan edukasi melalui pelatihan kerja. Dalam perspektif hukum pidana Islam, penerapan sanksi terhadap anak lebih tepat diarahkan pada konsep ta’dīb yang berorientasi pada pendidikan, pembinaan, dan perbaikan perilaku, sedangkan secara substansial memiliki keterkaitan dengan prinsip ta‘zīr. Dengan demikian, putusan tersebut mencerminkan upaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap anak melalui pendekatan korektif dan edukatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ade Irawan, Alwan Hadiyanto, & Ciptono Ciptono. (2025). Kebijakan Kriminal Anak dalam Kasus Narkotika: Perspektif Restorative Justice. Jurnal Usm Law Review, 8(2), 923–937. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11961

Amanda, R. Y., Iskandar, M., & Adnan, B. (2025). Hukum Adat Aceh dan Perlindungan Anak. Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam, 1(2), 181–195. https://doi.org/10.22373/jarima.v1i2.767

Awarman, B. P. (2026). Tinjauan Hukum Pidana Islam tentang Program Rehabilitasi Anak Pecandu Narkoba di Sumbar. AHKAM: Jurnal Hukum Islam Dan Humaniora, 5(1), 405–416.

Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik Kriminal Tahun 2022. In Badan Pusat Statistik (Number 021). https://www.bps.go.id/id/publication/2023/12/12/5edba2b0fe5429a0f232c736/statistik-kriminal-2023.html

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Kriminal Tahun 2023. In Badan Pusat Statistik (Number 021). https://www.bps.go.id/id/publication/2023/12/12/5edba2b0fe5429a0f232c736/statistik-kriminal-2023.html

Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Kriminalitas. In Badan Pusat Statistik (Vol. 15, Number 1). http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI

Baharuddin, M., & Oci, K. (2023). Penyalahgunaan Narkotika pada Kalangan Anak di Bawah Umur Ditinjau dari Sosiologi Hukum. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(20), 502–514.

Gultom, M. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.

Lubis, M. R., & Putra, P. S. (2021). Pemidanaan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum. USM Law Review, 4(1), 226–241.

Lukman, G.A., Alifah, A.P., Divarianti, A., Humaedi, S. (2022). Kasus Narkoba di Indonesia dan Upaya Pencegahannya di Kalangan Remaja. Pusat Penelitian , Data, Dan Informasi Badan Narkotika Nasional, 2(3), 405.

Munawaroh, M., Rizal, M., & Zuraidah, Z. (2024). Aplikasi Hukum Pidana Islam Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Di Desa Menanga Tengah Kec. Semendawai Barat Kab. Oku Timur. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, 8(1), 1–16. https://doi.org/10.19109/tazir.v8i1.22705

Muqit, Abd. (2022). Klasifikasi Maqasid dalam Tafsir Maqasidi Abd. Ta’wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Tafsir Dan Pemikiran Islam, 3(1), 1–13.

Novitasari, N., & Rochaeti, N. (2021). Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Pembangunan Hukum …. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/10237

Ramadhoni, E. A. (2018). 5,9 Juta Anak Indonesia Jadi Pecandu Narkoba. News Okezone.

Rasifah. (2019). Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan oleh Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam.

Santi, Alif Darma, Putri, R. N., Aisyah, Salwa Salsabilla, Setyorini, S., & Dwi, T. (2023). Pendapat Ahli Kriminologi Tentang Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Prespektif Hukum Pidana Islam. MANDUB: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(3).

Silalahi, D. H. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Susanto, P., & Rahaditya, R. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. UNES Law Review, 06(04), 10361–10367.

Taupiq, Syamsudin Muir, & Sawaluddin Siregar. (2025). Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Perspektif Fiqh Jinayah. I’tiqadiah: Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan, 2(2), 83–96. https://doi.org/10.63424/itiqadiah.v2i2.330

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, 66 Pemerintah Indonesia 37 (2012).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pub. L. 23 Tahun 2002, Pemerintah Indonesia (2002).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, 19 Pemerintah Indonesia 19 (2009).

Usman, M. I. (2026). Islamic Law Review on the Role of Gampong in Resolving Adultery Cases in North Aceh. AL-AFKAR: Journal for Islamic Studies, 9(2), 2744–2756. https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v9i2.3563.Islamic

Usman, M. I., Yusuf, M., Yahya, A., Adwani, & Gayo, A. (2025). Adultery Offenses in Indonesia’s New Penal Code: Examining the Influence of Islamic and Customary Law. Juris: Jurnal Ilmiah Syariah, 24(1), 73–84. https://doi.org/10.31958/juris.v24i1.13208

Wibowo, E., & Akmal, A. W. R. (2025). Analisis UU No. 11 Tahun 2012 Terhadap Perlindungan Hak Pelaku Tindak Pidana Anak Perspektif Maqashid Syariah Ibnu Asyur. AL-AHKAM Jurnal Hukum Pidana Islam, 7(1), 1–13.

Yusrizal, Ferdi Saputra, Hadi Iskandar, R. A. (2024). Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum Islam dan Filsafat. Equality : Journal of Law and Justice, 1(2), 115–136.

Yuvita, Y., & Ariyani, E. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Anak Pelaku Penyalahguna Narkotika Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 1(2), 121–132. https://doi.org/10.22515/jurnalalhakim.v6i1.9095

Downloads

Published

2026-10-10

How to Cite

Aufar, M. T., Iskandar, M., & Mumtazinur, M. (2026). Analisis Hasil Putusan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(3), 765-779. https://doi.org/10.71153/wathan.v3i3.653