Problematika Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Dalam Penanganan Tindak Pidana Penipuan Berbasis Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.71153/wathan.v3i3.647Keywords:
Penipuan Berbasis Elektronik, Penegakan Hukum, KUHP, ITEAbstract
Perkembangan ekonomi digital di Indonesia telah mendorong peningkatan signifikan transaksi elektronik, namun secara simultan memicu eskalasi tindak pidana penipuan berbasis elektronik. Di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, fenomena ini ditandai oleh tingginya jumlah laporan masyarakat yang tidak berbanding lurus dengan penyelesaian perkara, di mana tidak ada pelaku yang sampai pada tahap penangkapan. Dalam praktik penegakan hukum, aparat kepolisian cenderung menerapkan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan konvensional, dibandingkan menggunakan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pola penanganan perkara penipuan berbasis elektronik oleh Polresta Banda Aceh sehingga perkara cenderung stagnan, serta bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam konteks tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap data normatif dan data empiris yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan perkara oleh Polresta Banda Aceh menghadapi hambatan serius berupa keterbatasan kewenangan penyidikan, prosedur birokratis yang berlapis, serta ketergantungan pada akses data keuangan yang tidak sepenuhnya berada dalam kontrol kepolisian. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan menjalankan peran penyelidikan mandiri terhadap dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 49 ayat (5), tanpa bersifat mengintervensi proses penyidikan pidana. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa belum selesainya perkara penipuan berbasis elektronik mencerminkan lemahnya integrasi kelembagaan, sehingga diperlukan penguatan koordinasi fungsional antara kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum pidana cyber.
Downloads
References
Affianto, A., & Ishlahuddin, M. (2025). Penegakan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Transaksi Jual Beli Online E-Commerce. AHKAM. https://doi.org/10.58578/ahkam.v4i3.6662
Ahmad M. Ramli. (2004). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
ALO. (2024). Peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasca Undang-Undang P2SK. https://alchemistgroup.co/peranan-otoritas-jasa-keuangan-ojk-sebagai-penyidik-tindak-pidana-pencucian-uang-tppu-pasca-undang-undang-p2sk/
Apsimet, N. M., & Muratova, A. Zh. (2025). On the possibility of using the provisions of the Budapest Convention on cybercrime in the investigation of crimes in the field of online fraud. Bulletin of the Karaganda University. Law Series, 117(1), 87–97. https://doi.org/10.31489/2025L1/87-97
Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia & iDEA. (2026). Sinergi Industri dalam Mendukung Infrastruktur IASC. Jakarta: Sekretariat Asosiasi Industri Keuangan.
Atmasasmita, R. (2012). Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Transformatif Hukum Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Duarif, & Saleh, M. (2023). Pencegahan dan penindakan tindak pidana cyber. Unes Law Review, 6(4).
Faiz, E. M., & Harefa, B. (2023). Pengaturan tindak pidana bagi pelaku penipuan phising berbasis web. Jurnal Hukum, 1–15.
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Găbudeanu, M., et al. (2021). Cyber fraud, digital banking and risk management. Risks, 9(6), 104.
Hanif, A. (2024). Peran hukum pidana dalam menangani kejahatan cyber pada masa sekarang: Tinjauan terhadap UU ITE. Jurnal Education and Law Review, 2(6).
Harunulah, A., & Gunawan, Y. (2023). Law Enforcement in Revealing Fraud Crime Cases via Internet Media (Study at POLRES Metro Depok City). FOCUS: Journal of Social Studies, 4(2), 1–10. https://doi.org/10.37010/fcs.v4i2.1331
Hukumonline. (2024). Urgensi koordinasi OJK dan Polri dalam penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. https://www.hukumonline.com
Hum, M., & Sh, D. M. (2020). Metode Penelitian Hukum.
Indonesia Anti-Scam Centre. (2026). Pedoman Operasional dan Prosedur Pelaporan Penipuan Transaksi Keuangan. Jakarta: Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan - Otoritas Jasa Keuangan.
Kakoe, S., Ruba'i, M., & Madjid, A. (2020). Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Ganti Rugi Sebagai Pidana Tambahan. Legalitas Jurnal. https://doi.org/10.33756/jelta.v13i02.7612
Kesuma, I. G. M. J., Widiati, I. A. P., & Sugiartha, I. N. G. (2020). Penegakkan hukum terhadap penipuan melalui media elektronik. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 72–77. http://doi.org/10.22225/jph.v1i2.2381.72-77
Khusnaeni, I. (2023). Urgensi Otoritas Jasa Keuangan sebagai penyidik tunggal tindak pidana fintech dalam UU P2SK [Skripsi, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang]. Repository UIN Malang.
Kurnia, N., Rahayu, Wendratama, E., Monggilo, Z. M. Z., Damayanti, A., Angendari, D. A. D., Abisono, F. Q., Shafira, I., & Desmalinda. (2022). Penipuan digital di Indonesia: Modus, medium, dan rekomendasi. Center for Digital Society (CfDS) UGM.
Mahkamah Konstitusi. (2023). Putusan Nomor 59/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Masdi, A. S., Alam, S., & Rustan, R. (2022). Upaya hukum dalam penanggulangan tindak pidana penipuan berbasis eletronik oleh kepolisian. Legal Dialogica, 4(2), 112–125. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1468
Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Aceh. (2026). Laporan Tren Kejahatan Keuangan Digital dan Perlindungan Konsumen Wilayah Kerja Provinsi Aceh Tahun 2025. Banda Aceh: Kantor OJK Aceh.
Otoritas Jasa Keuangan. (2026). Strategi Mitigasi Penipuan Elektronik melalui Penguatan Kewenangan Penyelidikan Mandiri OJK. Jakarta: OJK.
Palembangan, P., Madiong, B., & Almusawir, A. (2023). Analisis Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Penipuan Bisnis Melalui Elektronik di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Jurnal Legalitas Hukum Indonesia. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2677
Pangemanan, P. P. R. G., Suoth, J. D., & Ante, R. (2026). Penerapan hukum tindak pidana penipuan menurut Pasal 378 KUHP di Indonesia. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 7(1).
Pasaribu, R., Prasetiasari, C., Lubis, I., & Damayanti, I. (2025). Proses Penyelesaian Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penipuan Melalui Pembayaran Elektronik. Zona Keadilan: Program Studi Ilmu Hukum (S1) Universitas Batam. https://doi.org/10.37776/zkih.v15i1.1813
Purwanti, Y., Rachman, F., Gunawan, T., & Kartadinata, A. (2023). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan dengan Metode Phising oleh Kepolisian Daerah Lampung. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 2(1), 64–71. http://doi.org/10.24967/jaeap.v2i01.2088
Putri, A., Sari, N., Fajrina, P., & Aisyah, S. (2025). Keamanan Online dalam Media Sosial: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Digital (Studi Kasus Desa Pematang Jering). Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia, 6(1), 38–45. https://doi.org/10.35870/jpni.v6i1.1097
Rahmanto, T. Y. (2019). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis transaksi elektronik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 31–52. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.31-52
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Jakarta: Sekretariat Negara.
Samudra, A. H. (2017). Modus Operandi dan Problematika Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Daring. Jurnal Hukum, 1–15.
Sariani, A. L. (2023). Efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan cyber di Indonesia. AlDalil: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 4(1), 45–60. https://ejournal.indrainstitute.id/index.php/aldalil/article/view/824
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI). (2026). Data Statistik Pemblokiran Entitas Keuangan Ilegal dan Aliran Dana Penipuan Digital Nasional. Jakarta: Satgas PASTI.
Satriani. (2019). Perspektif hukum pidana Islam terhadap tindak pidana penipuan di media elektronik (Studi Kasus PN Makassar) [Skripsi, UIN Alauddin Makassar]. Repository UIN Alauddin.
Sitompul, J. (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.
Soekanto, S. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sutarli, A. F., & Kurniawan, S. (2023). Peranan Pemerintah Melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Menanggulangi Phising di Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(2), 4208–4221.
Syahril, M. A. F., & Aris, A. (2021). Strategies and dynamics of online fraud in Indonesia: Tracing the effectiveness of the implementation of the electronic information and transactions act. Journal of Law Justice, 6(2), 89–104. https://ejournal.umsorong.ac.id/index.php/jlj/article/view/3711
Utama, P. (2013). Memahami Asset Recovery & Non-Conviction Based Asset Forfeiture di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Wahyudin, J., Renggong, R., & Hamid, A. H. (2024). Analisis tindak pidana penipuan secara online di wilayah kepolisian daerah Sulawesi Selatan. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), 273–280. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4474
Wawancara dengan Aiptu Henrikus Sricardo, S.H., Penyidik Polresta Banda Aceh, Banda Aceh, 25 November 2025.
Wawancara dengan pembantu penyidik Polresta Banda Aceh.
Wulandari, S. (2021). Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Yang Menggunakan Media Transaksi Elektronik. Spektrum Hukum. https://doi.org/10.35973/sh.v18i1.2388
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Raja Aulia, Edi Yuhermansyah, Amrullah Amrullah, Badrun Munir (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











