Penyelesaian Konflik Pertambangan Pertambangan melalui Jalur Non-Litigasi di Menggamat Kecamatan Kluet Tengah
DOI:
https://doi.org/10.71153/wathan.v3i3.646Keywords:
Konflik Pertambangan, Non-Litigasi, Penyelesaian KonflikAbstract
Konflik pertambangan merupakan salah satu permasalahan yang dapat muncul dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya ketika terdapat perbedaan kepentingan antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional pertambangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya konflik pertambangan di Kecamatan Kluet Tengah, mengkaji mekanisme penyelesaian konflik melalui jalur non-litigasi, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan normatif yang didukung oleh data lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik pertambangan disebabkan oleh keterlambatan pembayaran kompensasi kepada masyarakat, belum terpenuhinya beberapa kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat, serta belum optimalnya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Penyelesaian konflik dilakukan melalui jalur non-litigasi dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, negosiasi, dan pencapaian kesepakatan bersama yang melibatkan pemerintah desa, koperasi, tokoh masyarakat, tokoh adat, pihak perusahaan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Adapun kendala yang dihadapi meliputi kurangnya komunikasi antara perusahaan dan masyarakat, munculnya kesalahpahaman yang berkaitan dengan kondisi sosial dan budaya, serta proses pencapaian kesepakatan yang membutuhkan waktu karena melibatkan berbagai pihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme non-litigasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan konflik secara musyawarah dan menjaga hubungan sosial, dengan nilai-nilai adat dan keterlibatan tokoh adat sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian di tingkat masyarakat.
Downloads
References
Abbas, S. (2011). Mediasi dalam perspektif hukum syariah, hukum adat, dan hukum nasional. Kencana.
AJNN. (2025, Mei 2). Kesepakatan dilanggar, ratusan warga Manggamat geruduk tambang PT PSU. https://share.google/b8QBMIKPPyiLtx4ZW
Ali Hasyimi. (2026). Wawancara dengan Ketua Koperasi Desa Simpang Dua Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Amir. (2026). Wawancara dengan Keuchik Desa Simpang Dua Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Azisi, A. M. (2021). Studi comparative teori konflik Johan Galtung dan Lewis A. Coser. Jurnal Yaqzhan, 7(2), 27–45. https://doi.org/10.24235/jy.v7i2.9178
Damy. (2026). Wawancara dengan Tokoh Adat Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Efendi, S. (2023). Analisis sanksi pidana dalam hukum Islam pendekatan teoritis dan pustaka. MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 3(2), 151–162. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v3i2.3524
Fata. (2026). Wawancara dengan Tokoh Masyarakat Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Henri, H., Ramziati, R., & Aksa, A. (2023). Peran hukum adat dalam penyelesaian sengketa masyarakat di Aceh. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 11(2), 145–158.
Ikbal, M., Anshari, M. B., Syafiqal, M. F., & Rasyid, A. (2025). Meninjau peran ormas keagamaan dalam sektor pertambangan pasca PP 25/2024. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(2), 248–259. https://doi.org/10.71153/wathan.v2i2.261
Iskandar, I., Pratiwi, A. D., Budiman, T. N., Saedi, H. C., & Santoso, E. (2025). Legal dynamics of environmental governance within the framework of sustainable development in Indonesia. MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 5(2), 211–221. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v5i2.5626
Ismi, H. (2012). Pengakuan dan perlindungan hukum hak masyarakat adat atas tanah ulayat dalam upaya pembaharuan hukum nasional. Rajawali Pers.
Izza, Y. P. (2020). Teori konflik dialektika Ralf Dahrendorf. At-Tuhfah: Jurnal Studi Keislaman, 9(1), 1–15. https://doi.org/10.32665/attuhfah.v9i1.636
Johansson, A. (2023). Managing intractable natural resource conflicts: Exploring possibilities and conditions for reframing in a mine establishment conflict in Northern Sweden. Environmental Management, 72(4), 818–837. https://doi.org/10.1007/s00267-023-01838-5
Johansson, A., Beland Lindahl, K., & Zachrisson, A. (2022). Exploring prospects of deliberation in intractable natural resource management conflicts. Journal of Environmental Management, 315, 115205. https://doi.org/10.1016/j.jenvman.2022.115205
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Muksalmina, M., & Sari, R. (2024). Penyelesaian sengketa melalui lembaga adat dalam masyarakat Aceh. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan, 8(1), 55–68.
Munajat, M. (2008). Hukum pidana Islam di Indonesia (1st ed.). Yogyakarta: Teras.
Pemerintah Aceh. (2008). Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Pemerintah Aceh. (2008). Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Rahmadi, T. (2017). Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat. Rajawali Pers.
Rajab, A. M., Andriyan, Y., & Muhamad, S. (2022). Kewenangan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan mineral dan batubara pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jurnal Pemerintahan, Politik Anggaran dan Administrasi Publik, 2(1), 32–46.
Ramadhan, R., Syafrizal, S., & Oktapani, S. (2024). Harmonisasi hukum adat dan konstitusi nasional: Studi konflik pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Nusantara: Journal for Southeast Asian Islamic Studies, 20(2), 92–99.
Ramli, M., Rijal, S., Surya, R., & Malika, I. (2024). Negara, adat, dan hukum Islam di Aceh: Penyelesaian sengketa kecil dalam perspektif pluralisme hukum. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 8(2), 872–890.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633.
Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525.
Salim, H. S. (2018). Hukum pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Santoso, J., Selara, G., Hermanto, D., & Tharsyah, Z. I. (2025). Conceptual developments in environmental law: An interdisciplinary approach. MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 5(2), 291–303. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v5i2.5668
Sarasvati, D. A., Purnama, A., & Fitriono, R. A. (2021). Penyelesaian sengketa berbasis hukum adat dalam perspektif keadilan restoratif. Gema Keadilan, 8(3), 270–285.
Soekanto, S. (2014). Hukum adat Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.
Suhaimi, S., Abdurrahman, A., & Ishak, I. (2021). Eksistensi lembaga adat dalam penyelesaian sengketa masyarakat Aceh. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 9(1), 45–60.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alfianda Reza, Misran Misran, Riza Afrian Mustaqim (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











