Pengaturan Cyberstalking Dalam Tinjauan Hukum Positif Indonesia Dan Hukum Pidana Islam

Authors

  • Putri Jannatul Husna Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/wathan.v3i3.645

Keywords:

Cyberstalking, Hukum Positif Indonesia, Hukum Pidana Islam, Kepastian Hukum, Jarimah Ta‘zir

Abstract

Cyberstalking merupakan bentuk penguntitan melalui media digital yang hingga saat ini belum dirumuskan sebagai tindak pidana tersendiri (sui generis) dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun berbagai perbuatan yang memiliki karakteristik cyberstalking dapat dijerat melalui ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pengaturannya masih bersifat terfragmentasi karena masing-masing ketentuan menjangkau perbuatan konkret yang berbeda. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan dalam konstruksi hukum dan penerapan ketentuan pidana serta memengaruhi kepastian hukum dan perlindungan korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan cyberstalking dalam hukum positif Indonesia, mengkaji implikasi belum adanya pengaturan khusus terhadap kepastian hukum, serta menganalisis cyberstalking dalam perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur ilmiah, serta sumber hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyberstalking belum memiliki rumusan delik mandiri dalam hukum positif Indonesia, sehingga penanganannya masih bergantung pada kualifikasi perbuatan konkret berdasarkan ketentuan pidana yang tersedia. Karakteristik berupa pengulangan, persistensi, sifat tidak dikehendaki, dan tingkat intrusi terhadap privasi dapat digunakan sebagai parameter analitis untuk mengidentifikasi pola cyberstalking, tetapi tidak dengan sendirinya merupakan unsur tindak pidana yang berdiri sendiri. Studi komparatif menunjukkan bahwa beberapa negara telah mengembangkan pengaturan yang lebih khusus terhadap cyberstalking dengan menekankan pola perilaku dan perlindungan korban. Dalam perspektif hukum pidana Islam, cyberstalking dapat dianalisis melalui konsep jarīmah ta‘zīr karena bentuk perbuatannya dapat berkaitan dengan perlindungan kehormatan, privasi, ketenteraman, dan kemaslahatan korban. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan pengaturan khusus cyberstalking yang mampu mengakomodasi karakteristik pola perilaku berulang sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih efektif bagi korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afrida, D. T., Ismansyah, & Elda, E. (2023, Juni). Sekstorsi Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi : DELICTI, 1(1), 11-26. https://doi.org/10.25077/delicti.v.1.i.1.p.11-26.2023

Ali, Z. (2010). Metode Penelitian Hukum (1st ed.). Jakarta: Sinar Grafika.

Andespitrikasih, L., Waluyo, B., & Harefa, B. (2024, Juni). Legal Protection for Victims of Cyberstalking According to Indonesia’s Law. International Journal of Social Science and Human Research, 7(6), 3732-3736. https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i06-23

Anisah, A. P., & Nurisman, E. (2022, April). Cyberstalking: Kejahatan Terhadap Perlindungan Data Pribadi Sebagai Pemicu Tindak Pidana. Krtha Bhayangkara, 16(1), 163-176. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1203

Arianto, R. F., & Prasetyo, B. (2025). Keadilan Restoratif sebagai Solusi Alternatif Penanganan Tindak Pidana di Era Digital. Legalite : Jurnal Perundang-Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 10(1), 167. https://doi.org/10.32505/legalite.v10i1.11381

Ariawan, I. G. K. (2013, Desember). Metode Penelitian Hukum Normatif. Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 27-29. https://doi.org/10.37637/kw.v1i1.419

Audrina, Washington, V., Harianto, S. K., Manjali, R., & Nadia, A. (2024). Refleksi Satu Dekade 2014–2024: Menuju Transformasi Digital yang Bermakna (1st ed.). Kemkominfo.

Aulia Ansar, A. N. (2022, Mei). Pengaruh Aplikasi Pelacak Lokasi Terhadap Keamanan Privasi Pengguna Media Sosial. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 112-120. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.599

Budianto Pansariadi, R. S., & Soekorini, N. (2023, Desember). Tindak Pidana Cybercrime dan Penegakan Hukumnya. Binamulia Hukum, 12(2), 288-296. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.605

Darsi, D., & Husairi, H. (2019, Januari). Ta’zir dalam Perspektif Fiqh Jinayat. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum, 16(2), 60-64. https://doi.org/10.32694/010500

Disemadi, H. S. (2022, Desember). Lensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum. Journal of Judicial Review, 24(2), 298-300. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280

Djarawula, M., Alfiani, N., & Mayasari, H. (2023, Juni). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi (Cybercrime) di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang No. 11. Thn. 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(10), 3801. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5842

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (1st ed.). Depok: Prenada Media Group.

Fauzan, A. M., Mudjrimin, J., & Sulfikar, S. (2025, Juni). Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Masyarakat di Indonesia. Bayt Al Hikmah: Jurnal Pendidikan Dan Pengembangan Masyarakat Islam, 1(1), 143-153. https://doi.org/10.54065/BaytAl-Hikmah.414

Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman. (2024, Juni). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurisprudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 137-140. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i2.79

Gopinath, M. (2026, Maret). Reconceptualising cyberstalking regulation in India: From a disjointed legal framework to proactive digital safety governance. International Journal of Law, 12(1), 383-392. https://www.lawjournals.org/assets/archives/2026/vol12issue1/12074.pdf

Habibi, Rokhman, M., & Liviani, I. (2020, Desember). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 401-407. https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.2.400-426

Harasgama, K., & Munasinghe, P. (2021, Agustus). A Comparative Analysis of Cyberstalking Legislations in the UK, Singapore and Sri Lanka. SSRN Electronic Journal, 2-10. https://doi.org/10.2139/ssrn.3903800

Hartanto, Hakimi, A. C., & Munawar, S. (2024, April). Perbandingan Sanksi Pidana Pasal Tertentu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU Ite No.11 Tahun 2008 Dengan No 19 Tahun 2016): Comparison Of Criminal Sanctions For Certain Article Of The Information And Electronic Transactions Law (UU Ite No. Journal Presumption of Law, 6(1), 33-48. https://doi.org/10.31949/jpl.v6i1.4613

Hutasoit, R. R., & Kurniawan, R. (2024, Juli). Tinjauan Yuridis Perlindungan Korban Terhadap Kejahatan Cyber Bullying Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis Unaja, 7(1), 40-48. https://doi.org/10.35141/jyu.v7i1.1089

Inaya, A. N., & Yazid, I. (2025, Desember). Cyberstalking Crime in The Perspective of Islamic Criminal Law. Journal Mercatoria, 18(2), 122-132. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v18i2.16652

Kartono, Lagustiani, S. H., Koesoemo, S., Santoso PN, S., & Sosiawan, U. M. (2026, Juni). The Criminalization of Stalking in Indonesia: Assessing the Urgency and Formulation of a New Criminal Offense Under the National Criminal Code and a Comparative Analysis with Common Law Countries. Tec Empresarial Journal, 21(2), 14-36. https://revistas.tec-ac.cr/index.php/tec_empresarial/article

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Catatan Tahunan (CATAHU) 2025: Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan, 2026.

Komnas Perempuan. “Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Penyelesaian Dugaan Pelecehan Seksual Berbasis Online di Lingkungan Kampus.” 2026.

Liawi, A. A., Sofyan, A. M., & Mirzana, H. A. (2023, Agustus). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Penguntitan Berbasis Elektronik Untuk Tujuan Seksual. Alauddin Law Development Journal, 5(2), 246-257. https://doi.org/10.24252/aldev.v5i2.35504

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (13th ed.). Jakarta: Kencana.

Zulfadli, Efendi, S., Akbar, K., Syaf, M. N., Hasibuan, K., Gozali, M., Mas’odi, Naitboho, Y. R., Naisabur, N., & HS, D. E. R. (2024). Fiqih Jinayah. Pena Cendekia Pustaka.

Efendi, S., Majida, A. Z., Soraya, J., Abdurrachman, H., Halim, S. L., Subarkah, A. D., Tjahjadi, D. P., Purwati, A., Rahman, M. A., Juita, S. R., & Hermanto, B. (2026). Hukum Cyber: Tantangan dan Solusi di Era Digital. Adikara Cipta Aksa.

Munifah, & Mulyo, M. T. (2025, April). Personal Data Hacking: A Critical Analysis of Islamic Criminal Law and Islamic Jurisprudence. Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, 8(2), 180-194. https://doi.org/10.30659/jua.v8i2.44585

Muslich, A. W. (2005). Hukum pidana Islam (1st ed.). Jakarta: Sinar Grafika.

Pratama, A. Y., Dzaky N. Br, H. A., Rosyid, A. N., Astinda, & Adhipradana, Y. A. (2024, Desember). Penegakan Tindak Pidana Cyberstalking Dalam Hukum Positif Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 698-708. https://doi.org/10.24269/ls.v8i3.10320

Purnama, Y. F., Herman, & Haris, O. K. (2024, April). Cyberstalking sebagai Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Pidana Indonesia. Halu Oleo Legal Research, 6(1), 103-121. https://doi.org/10.33772/holresch.v6i1.813

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3635 K/Pid.Sus/2022.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1842/Pid.Sus/2024/PN Sby.

R. Syailendra, M., Fitzgerald, S. E., & Santoso, M. (2023, Februari). Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi Bagi Masyarakat Kabupaten Indramayu. Jurnal Serina Abdimas, 1(1), 157-165. https://doi.org/10.24912/jsa.v1i1.23845

Rumlus, M. H., Kusmiadi, M. E., Rajab, A. M., & Pamungkas, A. C. (2023, Juli). Kebijakan penanggulangan tindak pidana cyberstalking pada media elektronik. Equality Before The Law, 3(2), 102-113. https://doi.org/10.36232/equalitybeforethelaw.v3i2.461

Rustamovich, B. I., Khoshim ugli, M. F., & Al-Fatih, S. (2025, Juni). Right to Privacy in the Development of Digital Technologies. International Journal of Law and Society, 4(1), 131-140. https://doi.org/10.59683/ijls.v4i1.171

Sherwani, M. (2018, Juni). The Right to Privacy under International Law and Islamic Law. Kardan Journal of Social Sciences and Humanities, 1(1), 30-48. 10.31841/KJSSH.2021.14

Sinaga, A. B., Usman, & Wahyudhi, D. (2021, Oktober). Perbuatan Menguntit (Stalking) dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 16-21. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i2.13715

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (1st ed.). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sulistiyawati, E., Rahmah, S., & Lahmudinur. (2025, November). Jarimah Ta’zir Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam. Ahsan: Jurnal Ilmiah Keislaman Dan Kemasyarakatan, 2(2), 191-201. https://doi.org/10.67802/ahsan.vi.63

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Wahyuningsih, K. R. (2025, Mei). Cyberstalking sebagai Kejahatan Multidimensional. Jurnal Hukum, Administrasi Publik Dan Negara, 2(3), 129-130. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i3.273

Wanantho, R., Irawan, D., & Burlian, P. (2024, Desember). Tindak Pidana Cyberstalking di Media Sosial Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam. Journal of Sharia and Legal Science, 2(3), 439-451. https://doi.org/10.61994/jsls.v2i3.866

Winarno, A., Sugiri, B., & Cholil, Y. (2021, Oktober 341-372). Kekaburan Norma dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Media Iuris, 4(3). https://doi.org/10.20473/mi.v4i3.29023

Zaki, M. M. (2022, Mei). Aspek Pidana Cyberstalking Sebagai Salah Satu Bentuk Cybercrime. Jurist-Diction, 5(3), 974-987. https://doi.org/10.20473/jd.v5i3.35790

Downloads

Published

2026-10-10

How to Cite

Husna, P. J. (2026). Pengaturan Cyberstalking Dalam Tinjauan Hukum Positif Indonesia Dan Hukum Pidana Islam. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(3), 648-673. https://doi.org/10.71153/wathan.v3i3.645