Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Jinayat Nomor 28/Jn/2024/Ms.Bna tentang Pemerkosaan terhadap Anak
DOI:
https://doi.org/10.71153/wathan.v3i3.625Keywords:
Pertimbangan Hakim, Putusan Jinayat, Pemerkosaan, AnakAbstract
Artikel ini membahas pertimbangan hukum dan penemuan hukum dalam Putusan Jinayat No. 28/JN/2024/MS.Bna. Studi ini berangkat dari munculnya permasalahan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang menuntut kejelasan dalam konstruksi hukum hakim serta metode penemuan hukum. Untuk itu, rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pelaku pemerkosaan anak dalam Putusan No. 28/JN/2024/MS.Bna, dan bagaimana metode penemuan hukum hakim yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan? Artikel ini berbentuk penelitian hukum normatif, dan pendekatan case approach, conceptual approach, serta statute approach. Data diperoleh melalui bahan hukum, dengan analisis bersifat deskriptif-preskriptif. Temuan menunjukkan bahwa hakim menegaskan terpenuhinya unsur-unsur pemerkosaan berdasarkan bukti visum, keterangan korban, pemeriksaan psikologis serta menekankan perlindungan anak melalui pertimbangan non-yuridis, meskipun hukuman yang dijatuhkan belum sepenuhnya proporsional dengan dampak yang dialami korban. Penemuan hukum di dalam putusan a quo lebih menekankan pada metode interpretatie dengan pendekatan teleologis, di mana hakim menafsirkan norma hukum sesuai tujuan perlindungan anak, memperkuat rasio decidendi dengan argumentasi hukum. Dalam konteks ini, hakim perlu menimbang prinsip keadilan retributif dan prinsip proporsionalitas hukuman.
Downloads
References
Abbas, S., & Djalil, M. A. (2018). Paradigma Baru Hukum Syariah di Aceh. Dinas Syariat Islam Aceh.
Abbas, S., Mujiburrahman, Zainuddin, M., Salman, Muthalib, A., Sayuthi, Nurdin, A., Zaki, A., Sumardi, D., Melayu, H. A., Khairizzaman, J., Hakim, L., Nazir, M., Mahmuddin, M. R., Mulia, M., & Fhonna, R. (2018). Persepsi Masyarakat terhadap Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh (Edisi Kesatu, Cet. 2). Dinas Syariat Islam Aceh.
Arikunto, S. (2016). Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktik,. Rineka Cipta.
Armia, M. S., Jabbar Sabil, Edi Darmawijaya, Bismi Khalidin, Saifuddin Sa’dan, Fakhrurrazi M. Yunus, Ali Abubakar, Abdullah, A., Hirdayadi, I., Fahmi, M., & Khairani. (2019). Buku Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry (Edisi Revisi). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry.
Asmulyadi. (2024, Januari 23). Jumlah Kasus & Bentuk Kekerasan Terhadap Anak (Januari-Desember 2023) [DPPPA Aceh: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh]. https://dinaspppa.acehprov.go.id/berita/kategori/kekerasan-terhadap-anak/jumlah-kasus-dan-bentuk-kekerasan-terhadap-anak-januari-desember-2023
Assyaukanie, L. (2016). Politik, HAM dan Isu-Isu Teknologi dalam Fikih Kontemporer,. Pustaka Hidayah.
Diantha, I. M. P. (2017). Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum (Cet. 2,). Kencana Prenada Media Group.
Efendi, J. (2018). Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat,. Kencana Prenada Media Group.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Kencana Prenada Media Group.
Harahap, M. Y. (2022). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Edisi Kedua,). Sinar Grafika.
Imanuddin. (2024). Telaah Asas Kepastian Hukum dalam Teks Undang-Undang, Putusan Hakim dan Realisasinya dalam Fikih Islam (Islamic Jurisprudence),. Journal Waqfeya, Vol. 2(1), 1–15.
Irianto, S., & Shidarta. (2011). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi Dan Refleksi,. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Lubis, Z., & Abubakar, A. (2019). Hukum Jinayat Aceh: Sebuah Pengantar. Kencana Prenada Media Group.
Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh. (2025, Maret 13). Sistem Informasi Penelusuran Perkara-SIPP [Pemerintah Aceh]. https://sipp.ms-bandaaceh.go.id/list_perkar a/page/1
Manan, A. (2017). Mahkamah Syar’iyyah Aceh dalam Politik Hukum Nasional. Kencana Prenada Media Group.
Mardani. (2019). Hukum Pidana Islam. Kencana Prenada Media Group.
Mardani. (2024). Teori Hukum dari Teori Hukum Klasik hingga Teori Hukum Kontemporer. Kencana Prenada Media Group.
Martokusumo, S. (2020). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar (Cet. 1 Ed. Terbaru,). Maha Karya Pustaka.
Marzuki, P. M. (2020). Teori Hukum,. Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar Ilmu Hukum, (Edisi Revisi Cet. 13). Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2025). Penelitian Hukum (Cet. 16, Edisi Revisi,). Kencana Prenada Media Group.
Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum,. Rajawali Pers-Raja Grafindo Persada.
Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban Bacaan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro,. UKI Press.
Rahmahtillah, Sumiadi, & Sulaiman. (2024). Analisis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Anak: Studi Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh No. 6/JN/2023/Ms.Bna. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 7(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16783
Setiadi, E., & Kristian. (2017). Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia,. Kencana Prenada Media Group.
Soekanto, S. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Cet. 16,). Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2021). Pengantar Penelitian Hukum,. UI Press.
Waluyo, B. (2017). Desain Fungsi Kejaksaan pada Restorative Justice,. Raja Grafindo Persada-Rajawali Pers.
Yuhasnibar, & Febrial, M. R. (2025). Judicial Considerations in Deciding Cases of Child Rape Without the Element of Coercion (Al-Ikrah): Study of Banda Aceh Sharia Court Decision Number 28/JN/2024/MS.Bna. Kulminasi: Journal of Falak and Sharia, Vol. 3(2), 93–114. https://doi.org/10.22373/kulminasi.v3i2.9735
Zilfa, C. N., & Salamah, U. (2026). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Uqubat Cambuk Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak: Studi Putusan 14/JN/2024/MS.LSK & 17/JN/2022/MS.Aceh. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, Vol. 5(3), 2053–2072. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.16046
Zubaidi, Z. (2021). Maslahah dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyyah di Aceh tentang Perkara Harta Bersama. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 4(1), 198–215. https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i1.10080
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zaghlul Syahrullah, Khairizzaman Khairizzaman, Syarifah Rahmatillah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











