Analisis Perbandingan Dan Kesesuaian Pengaturan Biaya Gagal Bayar Layanan Paylater Antara Hukum Syariah Dan Hukum Positif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.71153/wathan.v3i3.551Keywords:
Paylater, Gagal Bayar, Hukum Syariah, Hukum Positif, Ta’zirAbstract
Pembangunan digital dan e-commerce yang pesat di Indonesia telah mendorong penggunaan layanan pembayaran yang besar. Namun, fenomena ini sering didorong oleh perilaku konsumsi impulsif (FOMO) dan kurangnya pengetahuan keuangan, terutama di kalangan Gen Z, yang meningkatkan risiko gagal bayar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa pengaturan biaya gagal bayar layanan “paylater” dari sudut pandang hukum syariah dan hukum positif Indonesia, dan juga untuk mengevaluasi seberapa baik dan sebanding keduanya. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (penelitian kepustakaan). Data primer yang digunakan termasuk POJK No. 32 Tahun 2025, POJK No. 22 Tahun 2023, dan Fatwa DSN-MUI No. 17/2000. Studi menunjukkan bahwa dalam hukum positif, sanksi gagal bayar berupa denda administratif yang dimaksudkan untuk menjaga disiplin bisnis dan stabilitas ekonomi, dan dananya dapat dianggap sebagai pendapatan penyelenggara. Sebaliknya, dalam hukum syariah, sanksi adalah ta'zir yang bersifat edukatif dan hanya boleh dikenakan pada debitur yang mampu tetapi menunda pembayaran, dan dananya harus dialokasikan sepenuhnya untuk kepentingan sosial (charity). Analisis perbandingan menunjukkan beberapa kesesuaian dalam hal transparansi biaya dan perlindungan konsumen. Namun, ada perbedaan filosofis mendasar tentang pengelolaan denda dan tujuan sanksi. Selain itu, ada celah hukum (legal gap) karena regulasi OJK saat ini belum menetapkan batasan teknis khusus untuk operasi paylater syariah. Ini berisiko menjadikan label syariah sekadar komoditas simbolis tanpa memenuhi substansi akad muamalah secara keseluruhan.
Downloads
References
Abdillah, Kudrat, Fakultas Ekonomi, Islam Iain, Jl Raya, And Panglegur Km. “Menyoal Denda Nasabah Mampu Yang Tidak Membayar Kewajiban Kepada Bank Syari ’Ah” 3, No. 17 (2021): 211–31.
Alviana, Vivi. “Kerangka Regulasi Dan Tantangan Hukum Dalam Sistem Pembiayaan Digital” 3 (2023): 1154–61.
Amanda Putri Et Al., “Meta-Analisis Penafsiran Akad Ujrah Dan Qardh Pada Produk Paylater Di Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia” 10, No. 1 (2026): 17–32.
Dipl. Hafidz Alwi, Lc., Keputusan Bahtsul Masail Kubro Lembaga Bahtsul Masail Pcinu Mesir Nomor: 222/Bmk/Lbm/X/2023, 10 1–15 (2023).
Djalaluddin, M. M., Mas’ud, B., Sumardi, D., Bararah, I., & Kamus, K. “The Implementation Of Ta’zīr Punishment As An Educational Reinforcement In Islamic Law. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 7(1).” 7, No. 1 (2023): 399–417. Https://Doi.Org/10.22373/Sjhk.V7i1.15101.
Hendri Hermawan Adinugraha Abdul Ghofur, Pemikiran Ekonomi Islam Muhammad Syafi’i Antonio (Analisis Terhadap Perbankan Syariah Di Indonesia) Smart 185 (2017).
Imamul, Muhammad, And Muttaqin Arisandi. “Shopee Paylater Dalam Sorotan Hukum Ekonomi Islam : Analisis Kritis Berbasis Maslahah , Akad Dan Impikasi Syariah” 5, No. 2 (2025): 3009–19.
Juwita And S, “Kesenjangan Regulasi Dan Tanggung Jawab Hukum Dalam Penyelenggaraan Layanan Buy Now Pay Later Di Indonesia.”
Kiki Juwita And Sepriyadi Adhan S, “Kesenjangan Regulasi Dan Tanggung Jawab Hukum Dalam Penyelenggaraan Layanan Buy Now Pay Later Di Indonesia,” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, No. 6 (2025): 8817–8826.
Muhammad Masruron, “Konsep Murabahah Lil Amir Bis Syira Dalam Implimentasinya Di Lembaga Keuangan Syariah,” Maqosid (Jurnal Studi Keislaman Dan Hukum Ekonomi Syariah) Ix, No. 01 (2021): 37–49
Perusahaan, Later, And Aplikasi Merchant. “Jurnal Risalah Kenotariatan” 4, No. 1 (2023).
Putri Et Al., “Meta-Analisis Penafsiran Akad Ujrah Dan Qardh Pada Produk Paylater Di Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia.”
Saadatu Mukarromatil Arifah, Anugrah Yuli, And Dwi Yusrani, “Multi Akad Dalam Transaksi Paylater : Tinjauan Maqashid Syari ’ Ah Terhadap Fatwa Mui Dan Darul Ifta ’ Mesir Serta Implikasinya Pada Preferensi Gen Z Muslim Di Indonesia” 05, No. 01 (2025): 389–404.
Sasmita Nurvinda And Diva Azka Karimah, “Kajian Penggunaan Paylater Dalam Pandangan Maqashid Syariah” Iv, No. 1 (2025): 1–16.
Siti Nurjanah, “Analisis Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Penggunaan Layanan Paylater Pada E-Commerce: Studi Kasus Di Platform Shopee” 1, No. 2 (2025): 1–10.
Syariah, Pembiayaan, Studi Kasus, Pada Pt, Bprs Dana, Moneter Cab, Kota Palopo, And Sharia Financing. “Penerapan Denda Keterlambatan Angsuran Pada Produk” 2, No. 2 (2023): 84–101.
Tafsir, Perspektif, And Al-Munir Karya Wahbah. “No Title” 2 (2023): 1–14.
Untu, C. G. “Wanprestasi Dalam Sistem Paylater Pada Kegiatan Transaksi Elektronik Di Indonesia.” Jurnal Administratum, Unsrat. 2, No. 2 (2022).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sofi Amalia Aulia Jannah, Nuhla Sofwatin Nisa’, Baidhowi Baidhowi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











