Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Data Pribadi Nasabah Bank Dalam Praktik Bancassurance Di Indonesia

Authors

  • Ghefira Tsuraya Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Putri Aulia Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Nayla Nurrahmah Larasati S Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Jocelyn Syalfa ‘Adhila Widodo Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/wathan.v3i2.507

Keywords:

Perlindungan Data Pribadi, Nasabah Bank, Bancassurance, Hukum Perbankan

Abstract

Bancassurance merupakan kerja sama antara bank dan perusahaan asuransi dalam memasarkan produk asuransi kepada nasabah bank yang melibatkan penggunaan data pribadi nasabah. Hal ini menimbulkan potensi permasalahan hukum terkait perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah bank dalam praktik bancassurance di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi nasabah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, namun dalam praktiknya masih terdapat potensi penyalahgunaan data nasabah apabila tidak disertai persetujuan yang jelas dari pemilik data.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alieffa Nanda Ervian, Hamzah, & Adhan, S. S. (2025). Perlindungan hukum terhadap nasabah atas kebocoran data pribadi dalam layanan perbankan digital di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8785–8793. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2783

Annafa, S. W., Simanjuntak, H. P. G. H., & Ayudia, M. A. (2024). Tanggung jawab hukum bank dalam kasus kebocoran data nasabah. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(6), 130–134. https://doi.org/10.61722/jmia.v1i6.2885

Damian, e. (2022). Hukum Ekonomi Digital di Indonesia. Kencana. https://doi.org/10.62281/ys6aqg59

Lubis, J., Hidayat, E. F., Efendi, S., Rasiwan, I., Ishaq, F. M., Trisista, R. G. M., Minabari, A., Kartono, K., Nggeboe, F., & Wibowo, D. E. (2025). Pengantar Hukum Pidana. Adikara Cipta Aksa. https://doi.org/10.70565/617674

MZ, H., Efendi, S., Hamdi, S., Rahma, I., Erick, B., Heryanti, N., & Friwarti, S. D. (2024). Hukum Acara Pidana & Pidana Cyber: Buku Ajar. PT Media Penerbit Indonesia.

Neni, s. i. (2019). Hukum Perbankan Indonesia (Vol. 2019). refika aditama. https://inlislite.ipdn.ac.id/opac/detail-opac?id=10225

Nurohim, M., Nurmala, L. D., Wijaya, S. A., & Efendi, S. (2025). Hukum Pidana Asas, Teori dan Praktik. PT Media Penerbit Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat. OJK.

Pratama, A. (2021). Perlindungan data nasabah dalam kerja sama layanan keuangan dengan pihak ketiga. Jurnal Hukum Bisnis, 40(2).

Pratama, A. D. (2021). Tantangan perlindungan data pribadi di era digitalisasi perbankan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1).

Prudential Indonesia. (2025). Prudential terapkan e-KYC dan tanda tangan digital. https://www.prudential.co.id/id/knowledge-corner/pahami-asuransi/e-kyc-transaksi-digital-aman-dan-nyaman-untuk-nasabah-asuransi/

Putra, I. G. N., & Santosa, I. (2020). Analisis efek bancassurance pada efisiensi bank. Jurnal Bisnis dan Manajemen, 8(2), 45–58. https://doi.org/10.62281/v3i7.2533

Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Republik Indonesia. (2022). Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2022 Tahun 2022. Peraturan BPK.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Rosadi, S. D. (2020). Personal data protection law in Indonesia: Challenges and opportunities. Journal of Information Law, 5(2), 65–85. https://doi.org/10.15742/ilrev.v14n2.4

Rosadi, S. D. (2021). Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Rosadi, S. D., & Pratama, G. G. (2018). Urgensi perlindungan data privasi dalam era ekonomi digital di Indonesia. Veritas et Justitia, 4(1), 45–67. https://doi.org/10.25123/vej.v4i1.2916

Sari, R. P. (2021). Perlindungan data pribadi nasabah bank dalam kerja sama dengan pihak ketiga. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3). https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3126

Sihombing, R. F. (2021). Risiko kebocoran data pribadi dan perlindungan hukum bagi nasabah. Jurnal Yuridis, 8(1). https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2107

Siregar, M. R. (2022). Urgensi perlindungan data pribadi nasabah bank dalam era digitalisasi. Jurnal RechtsVinding, 11(2). https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i2.868

Siregar, R. (2022). Perlindungan data pribadi dalam layanan keuangan digital di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3). https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no3.3477

Sitanggang, V., Timomor, A., & Tuawaidan, A. N. (2025). Kajian hukum perlindungan data pribadi nasabah dalam sistem mobile banking di Indonesia. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 4(1), 124–132.

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. (n.d.). UU No. 27 Tahun 2022.

Wahyu, R., & Widiatno, M. W. (2025). Tanggung jawab hukum pidana penyelenggara elektronik perbankan terhadap perlindungan data pribadi nasabah. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 3190–3199. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1620

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Buku Referensi Metodologi Penelitian Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Downloads

Published

2026-06-08

How to Cite

Tsuraya, G., Aulia, P., S, N. N. L., & Widodo, J. S. ‘Adhila. (2026). Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Data Pribadi Nasabah Bank Dalam Praktik Bancassurance Di Indonesia. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(2), 104-118. https://doi.org/10.71153/wathan.v3i2.507