Kompetensi Absolut Dari Sudut Pandang PTUN Terhadap Putusan No.9/G/2023/PTUN.SMD

Authors

  • Bimo Putra Handoko Univsersitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author
  • Budi Setiawan Univsersitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author
  • Rify Noval Yusron Univsersitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author
  • Seven Octo Ghalbi Univsersitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/wathan.v3i1.456

Keywords:

Hak Guna Bangunan, Kompetensi Absolut, Peradilan Tata Usaha Negara

Abstract

Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai bagian dari sistem peradilan di Indonesia berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap tindakan pemerintah yang berpotensi melanggar hak-hak warga negara. Penelitian ini membahas kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam mengadili sengketa terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan menganalisis Putusan Nomor 9/G/2023/PTUN.SMD. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Kompetensi absolut PTUN didasarkan pada kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa yang objeknya berupa Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan tindakan hukum administrasi negara yang menjadi kewenangan PTUN untuk menguji legalitas dan prosedur penerbitannya, bukan mengenai sengketa kepemilikan tanah yang menjadi ranah Peradilan Umum. Dalam Putusan Nomor 9/G/2023/PTUN.SMD, Majelis Hakim membatalkan empat Sertifikat Hak Guna Bangunan karena terbukti penerbitan sertipikat tersebut melanggar prosedur administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 31 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 36 serta Pasal 73, 74, dan 134 Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 terkait ketidaksesuaian data fisik dan tidak dilakukannya pengukuran ulang pada pemisahan bidang tanah. Penelitian ini menemukan bahwa kompetensi absolut PTUN mencakup pengujian terhadap keabsahan penerbitan sertipikat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara, dengan fokus pada aspek legalitas prosedural dan substansial, sehingga PTUN berfungsi tidak hanya sebagai penguji formalitas tetapi juga sebagai penjaga legalitas tindakan pemerintah dalam mewujudkan prinsip negara hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiansa, F., Tondy, C. J., & Karya, I. W. (2024). Tanggungjawab Notaris terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 42–55. https://doi.org/10.55681/armada.v2i1.1123

Ady Supryadi, Yuliani, T., Fahrurrozi, & Mantika, A. F. (2023). Analisis Yuridis Kompetensi Absolute Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Memutus Perbuatan Melawan Hukum Oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Unizar Law Review, 6(1). https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.31

Ali, Z. (2022). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Aspani, B. (2018). Kompetensi Absolut Dan Relatif Peradilan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun. 16. https://doi.org/10.36546/solusi.v16i3.142

Fauzi, M. A. G., & Erliyana, A. (2023). Kompetensi Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara Terhadap Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Unes Law Review, 6(2), 4357–4371.

Hidayat Pratama Putra. (2019). Tantangan dalam Penanganan Perkara Tindakan Administrasi Pemerintahan di Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Peratun, 12(1), 12.

Madjid, U. (2023). Pengantar llmu Administrasi. PT Pustaka Interes Media Amani.

Masrufah, & Wibowo, A. (2023). Perihal Putusan Dan Upaya Hukum Di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 113–118. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.109

Memi, C. (2017). Penyelesaian Sengketa Kompetensi Absolut Antara Arbitrase Dan Pengadilan. Jurnal Yudisial, 10(2), 115. https://doi.org/10.29123/jy.v10i2.142

Mujiburohman, D. A. (2022). HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA. STPN Press.

Mustari, Z. N., Rifai, A., Wardani, W. Y., & Nadir, N. (2023). KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN NEGERI DALAM MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA (Analisis Perkara Putusan No. 13/Pdt.G/2020/PN.Pmk). Jurnal Yustitia, 24(2). https://doi.org/10.53712/yustitia.v24i2.2185

Neno, V. Y. (2006). Implikasi Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara. PT Citra Aditya Bakti.

Nurhidayati, S., & Wibowo, A. (2023). Konsekuensi Kompetensi Absolut Terhadap PTUN Pasca Berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum, 118–128. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v3i2.1584

Ridwan, Despan Heryansyah, dan D. K. P. (2018). Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 339–358. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art7

Satria, R., Wagner, I., Utomo, S., Amalia Fitriani, R., & Astono, A. (2022). Problematika Keputusan Tata Usaha Negara yang Dikecualikan dari Yurisdiksi Pemeriksaan Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2(3), 146–152. https://doi.org/10.57250/ajsh.v2i3.88

Silalahi, D. M. (2020). Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Terhadap Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Ditinjau Dari Perluasan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 50–63.

Simanjuntak, E. (2018). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara : Transformasi dan Refleksi. Sinar Grafika.

Sri Wahyuni, & Arif Wibowo. (2023). Authority, Subject and Object of the Dispute At the State Administrative Court (PTUN). JUSTICES: Journal of Law, 2(1), 34–46. https://doi.org/10.58355/justices.v2i1.8

Stiawati, T., & Salsabilla, F. V. (2023). Implementasi Kebijakan Pemberian Hak Guna Bangunan Pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten. Jurnal Administrasi Dan Kebijakan Publik, 8(1), 122–132. https://doi.org/10.25077/jakp.8.1.122-132.2023

Wijaya, A. P., Ramadhan, F. A., & Sebastian, A. (2025). Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Aspek Hukum Administrasi : Studi Kasus Pencemaran Limbah Paracetamol Di Jakarta. 2(3), 339–362.

Yuliastuti, E., Sholahuddin, H., & Dewi Liarasari, L. (2022). Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Melalui Mediasi. Yustitiabelen, 8(2), 86–96. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v8i2.530

Zairin Harahap. (2023). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (14th ed.). PT RajaGrafindo Persada.

Downloads

Published

2026-02-07

How to Cite

Handoko, B. P., Setiawan, B., Yusron, R. N., & Ghalbi, S. O. (2026). Kompetensi Absolut Dari Sudut Pandang PTUN Terhadap Putusan No.9/G/2023/PTUN.SMD. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(1), 165-181. https://doi.org/10.71153/wathan.v3i1.456