Trasnformasi Digital Pendaftaran Tanah sebagai Langkah Strategis Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Authors

  • Nasab Sabrina Febriyanti Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Safira Embun Insanidya Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Utami Okta Khamsa Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Salsabila Firliana Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/wathan.v3i1.443

Keywords:

Digitalisasi, Kepastian Hukum, Sertipikat elektronik

Abstract

Digitalisasi pendaftaran tanah di Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum hak atas tanah di tengah kompleksitas sejarah pertanahan, keberagaman rezim hak, serta masih banyaknya bidang tanah yang belum terdaftar. Transformasi ini mencakup penerapan sertipikat elektronik, digitalisasi buku tanah dan surat ukur, pemanfaatan Sistem Informasi Geografis (SIG), peta kadaster digital, registri elektronik, serta layanan pertanahan berbasis daring. Modernisasi ini bertujuan menciptakan administrasi pertanahan yang lebih akurat, transparan, aman, dan mudah diakses. Digitalisasi mampu meningkatkan kualitas data melalui penyimpanan terpusat, autentikasi dokumen menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan jejak audit digital yang mencegah manipulasi. Integrasi SIG memperjelas batas bidang tanah secara spasial sehingga mampu meminimalkan tumpang tindih klaim yang selama ini menjadi sumber utama sengketa. Namun, implementasi digitalisasi masih menghadapi berbagai kendala, seperti ketimpangan infrastruktur, kerusakan dan ketidakteraturan dokumen lama, ancaman keamanan siber, belum harmonisnya regulasi mengenai kekuatan pembuktian sertipikat elektronik, serta keterbatasan literasi digital masyarakat dan aparatur. Tantangan sosial misalnya keberadaan hak adat, kepemilikan informal, dan batas fisik lahan yang belum pasti juga memerlukan pendekatan partisipatif dan mekanisme verifikasi lapangan. Agar digitalisasi benar-benar meningkatkan kepastian hukum, diperlukan kerangka kebijakan terpadu yang mencakup harmonisasi regulasi, peningkatan infrastruktur, penguatan keamanan data, peningkatan kapasitas SDM, serta penyediaan layanan hibrida. Dengan tata kelola yang baik, digitalisasi pendaftaran tanah berpotensi besar menciptakan sistem pertanahan yang modern, transparan, dan mampu menjamin kepastian hak atas tanah secara berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adinegoro, K. R. R. (2023). Analisis Transformasi Digital Layanan Publik Pertanahan : Hak Tanggungan Elektronik pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Analysis of Digital Transformation of Land Public Services : Electronic Mortgage at Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planni. XIX(1), 26–49. https://doi.org/https://doi.org/10.52316/jap.v19i1.135

Aji, M. P. (2022). Sistem Keamanan Siber dan Kedaulatan Data di Indonesia dalam Perspektif Ekonomi Politik ( Studi Kasus Perlindungan Data Pribadi ) Cyber Security System and Data Sovereignty in Indonesia in Political Economic Perspective. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22212/jp.v13i2.3299

ATR/BPN, K. (2023). Informasi resmi sertipikat elektronik. Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional.

ATR/BPN, K. (2024). Layanan pertanahan digital. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

chamdani, dkk. (2019). Tanah dan Ruang untuk Keadilan dan Kemakmuran Rakyat.

Duma Indah Sari Lubis, Andi Hakim Lubis, R. A. (2024). REFORMASI BIROKRASI DALAM PENGELOLAAN PERTANAHAN NASIONAL ( ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NO . 177 TAHUN 2024 DALAM MENINGKATKAN EFEKTIVITAS DAN KEADILAN SOSIAL DI INDONESIA ) BUREAUCRATIC REFORM IN NATIONAL LAND MANAGEMENT ( AN ANALYS. V(177), 45–57. https://doi.org/https://doi.org/10.46576/lj.v5i1.5514

Fadhilah, R. D. (2025). Blockchain dan Geographic Information System (GIS) : Solusi Digital untuk Masalah Mafia Tanah di Indonesia. Csirt Unair.

FIT-FOR-PURPOSE LAND ADMINISTRATION. (2016).

Gautama, S. (2009). Tafsiran Undang-undang pokok agraria. kinta.

Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan, 2003.

Irwan, R., Niga, J. D., Rihi, D. W., Wadu, J., Ilmu, F., Politik, I., Cendana, U. N., & Tengara, K. N. (2025). Efektivitas Pelayanan Administrasi Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat , diharapkan para pegawai Kantor Pertanahan selaku pengguna pelayanan . Selama ini masyarakat secara umum masih merasa. https://doi.org/https://doi.org/10.30640/ekonomika45.v12i2.4561

Jagadhita, M. A. (2025). Transformasi Digital Sertifikat Tanah dan Respons Masyarakat Terhadap Penerapannya Digital Transformation of Land Certificates and Public Response to Its Implementation. 8(3), 2–10.

Jayanti, H. D. (2025). Transformasi Digital di ATR/BPN jadi Kebutuhan Mendesak Hadapi Kompleksitas Data Pertanahan Nasional. Hukum Online.

Kusmiarto, K., Aditya, T., Djurdjani, D., & Subaryono, S. (n.d.). Digital Transformation of Land Services in Indonesia : A Readiness Assessment Digital Transformation of Land Services in Indonesia : A. https://doi.org/https://doi.org/10.3390/land10020120

Maharani, P. I., & Nurfadilah, D. (2025). PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP ( PTSL ) DI ERA DIGITAL. 2(6), 173–178. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.589

Meiliawati, I. (2025). MEMPERKUAT TATA KELOLA PERTANAHAN MELALUI DIGITALISASI DAN REFORMASI HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA. 03(02), 76–90. https://doi.org/https://doi.org/10.61715/jll.v3i2.93

Noer, R. T., & Nugroho, H. (2024). TRANSFORMASI DIGITAL PENDAFTARAN TANAH : TANTANGAN DAN EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI APLIKASI SENTUH TANAHKU DALAM ERA SOCIETY 5 . 0. 1(6), 250–261. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jinu.v1i6.2806

Nurhidaya, A., Sari, G. D., & Susantini, D. (2025). Custodia : Journal of Legal , Political , and Humanistic Inquiry Meninjau Kembali Mekanisme Hukum dan Reforma Agraria dalam Menangani Mafia Tanah di Indonesia : Kasus Nirina Zubir. 1(1).

Putra, R. A., & Winanti, A. (2024). Urgensi Penerbitan Dokumen Sertifikat Tanah Elektronik Pasca Peraturan Menteri ATR / BPN Nomor 3 Tahun 2023 Urgency for the Issuance of Electronic Land Certificate Documents After the Regulation of the Minister of ATR / BPN Number 3 of 2023. 7(2), 835–852. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9178

Putri, N. K., Simeulu, A., Fitri, F. A., Trilia, I., Mulitalia, & Adisma, M. F. (2024). Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Antara Bentuk Penyebab dan Solusi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 55–63. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i1.17

PUTU DEDI ARYA ADITYA PUTRA. (2024). STRATEGI TRANSFORMASI DIGITAL MELALUI ALIH MEDIA GUNA PENYIAPAN DATA PELAYANAN SERTIPIKAT.

Santoso, U. (2008). Hukum Agraria dan Hak-hak atas Tanah. Predana Media.

Sihombing, B. F. (2019). SISTEM HUKUM PPAT DALAM HUKUM TANAH INDONESIA. Prenada Media.

Silalahi, I. C. (2025). Transformasi Digital Pertanahan: Modernisasi dan Kepastian Hukum Melalui Sertipikat Tanah Elektronik. Mahkamah Agung.

Sitorus Hizkia, Ari Yohanes Setiawan Manik, Ameytia Rizka Aulia, Desinta, Zahra Nur Aqilah, Rupma Riana Saragih, Herlinda, Ramsul Nababan, M. I. (2024). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PRINSIP KEJELASAN DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN : STUDI KASUS UU NO . 12 TAHUN 2011. 6(12), 231–242. https://doi.org/https://doi.org/10.32585/cessj.v6i2.6411

Sulfian, A. S. (2025). Optimalisasi Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Agraria Melalui Jalur Mediasi. 24(1), 151–161. https://doi.org/https://doi.org/10.30863/ekspose.v24i1.10329

Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah: Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Yayasan Obor Indonesia.

Downloads

Published

2026-02-07

How to Cite

Febriyanti, N. S., Insanidya, S. E., Khamsa, U. O., Firliana, S., & Fikri, M. A. H. (2026). Trasnformasi Digital Pendaftaran Tanah sebagai Langkah Strategis Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(1), 132-147. https://doi.org/10.71153/wathan.v3i1.443