Implementasi Hukum Progresif dalam Menjembatani Legal Gap: Studi Kasus Seorang Ibu yang Mencuri untuk Kebutuhan Anak

Authors

  • Amaz Akhbar Gahari Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Adrian Ivandri Marbun Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Noval Abdillah Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengan, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/wathan.v3i1.371

Keywords:

Hukum Progresif, Legal Gap, Restorative Justice, Keadilan Substantif, Living Law

Abstract

Artikel ini membahas implementasi hukum progresif dalam menjembatani kesenjangan hukum (legal gap) antara hukum nasional yang bersifat formal dan hukum yang hidup di masyarakat (living law). Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menelaah kasus seorang ibu yang mencuri demi memenuhi kebutuhan anaknya sebagai gambaran nyata ketimpangan antara keadilan prosedural dan keadilan substantif. Dalam perspektif hukum positif, tindakan tersebut adalah pidana, namun pendekatan hukum progresif yang dikembangkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo menitikberatkan pada keadilan yang bersifat manusiawi dan kontekstual. Penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum progresif melalui restorative justice mampu menghasilkan penyelesaian yang lebih adil dan relevan terhadap realitas sosial. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi alat penegakan aturan, tetapi juga sarana perlindungan dan kesejahteraan rakyat, khususnya kelompok rentan. Abstrak Bahasa Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Braithwaite, J. (2002). Restorative Justice & Responsive Regulation. Oxford University Press.

Dictionary, O. (2008). Oxford Learner’s Pocket Dictionary. Oxford University Press.

Fadhila, A. R. (2021). Teori Hukum Progresif (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.). SINDA: Comprehensive Journal of Islamic Social Studies, 1(1), 122–132. https://doi.org/10.28926/sinda.v1i1.966

Maranay, R. A. R., & Marsal, I. (2024). Pengaruh Sistem Hukum Dunia Terhadap Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2(4), 245–251. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i4.1614

Mertokusumo, S. (2010). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty.

Rahardjo, S. (2004a). Ilmu Hukum; Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan. Muhammadiyah Press University.

Rahardjo, S. (2004b). Hukum Progresif (Penjelajahan Suatu Gagasan). Majalah Hukum Newsletter Nomor 59.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bhakti.

Rahardjo, S. (2007). Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia Dan Hukum. Kompas.

Rahardjo, S. (2010). Penegakan Hukum Progresif. Kompas.

Rustamaji, M. (2017). Pilar-pilar Hukum Progresif: Menyelami Pemikiran Satjipto Rahardjo. Thafa Media.

Sukananda, S. (2018). Pendekatan Teori Hukum Progresif dalam Menjawab Permasalahan Kesejangan Hukum (Legal Gaps) di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 135. https://doi.org/10.30595/jhes.v1i2.3924

Suteki, S. (2015). Masa Depan Hukum Progresif. Thafa Media.

Sutiyoso, B. (2012). Pemihakan Hakim Terhadap Keadilan Substantif Dalam Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah. Jurnal Yudisial, 5(3), 298–315. https://doi.org/10.29123/jy.v5i3.126

Wignjosoebroto, S. (2008). Hukum Dalam Masyarakat: Perkembangan Dan Masalah. Bayumadia Publishing.

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Downloads

Published

2026-02-07

How to Cite

Gahari, A. A., Marbun, A. I., & Abdillah, N. (2026). Implementasi Hukum Progresif dalam Menjembatani Legal Gap: Studi Kasus Seorang Ibu yang Mencuri untuk Kebutuhan Anak. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(1), 1-16. https://doi.org/10.71153/wathan.v3i1.371