Penutupan TPA Degayu Kota Pekalongan: Prespektif  Regulasi Indonesia dengan Analisis Teori Roscoe Pound

Authors

  • Muhammad Satriyo Nugroho Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Satrio Tegar Eka Prayogo Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengan, Indonesia Author
  • Hafidz Zaky Windoyoko Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengan, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/wathan.v2i3.345

Keywords:

Otonomi Daerah, Pengelolaan Sampah, TPA Degayu, Pemerintah Daerah, Lingkungan Hidup

Abstract

Artikel ini membahas analisis teori dari Roscoe Pound mengenai hukum sebagai alat pengendali sosial pada penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu di Kota Pekalongan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Penutupan TPA dilakukan setelah kondisi tempat tersebut mengalami kelebihan kapasitas dan masih menerapkan sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan sampah sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Namun demikian pada kenyatannya hal itu belum dilaksanakan oleh pemerintah Kota Pekalongan secara maksimal. Kajian ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam menciptakan keserasian das sein dan das sollen dari suatu peraturan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Alawi, M. N. K. (2024). Implementasi Teori Law as a Tools of Social Engineering Mahkamah Konstitusi sebagai Instrumen Kontrol Sosial dalam Sistem Hukum Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(2). https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i2.3393

Damanhuri, E., & Padmi. (2010). Diktat Kuliah Tl-3104 Pengelolaan Sampah. Bandung.

G. Setya Nugraha, R. (2010). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya.

Hidup, D. L. (2024, 31 Oktober). Data Lokasi Tps3r Yang Dikelola Pemerintah Kota Pekalongan. Diambil kembali dari https://dlh.pekalongankota.go.id/: https://dlh.pekalongankota.go.id/: https://dlh.pekalongankota.go.id/pengumuman/data-lokasi-tps3r-yang-dikelola-pemerintah-kota-pekalongan.html

Pound, R. (1942). Social Control through Law. New Haven: Yale Univ. Press; Oxford Univ.

Rahmawati, D., Iskandar, G. N., Isnaeni, Y., & Harahap, C. B. (2025, March). Implementasi Pemikiran Roscoe Pound dalam Penyelesaian Konflik Litigasi dan Non Litigasi di Indonesia. In Gunung Djati Conference Series (Vol. 50, pp. 41-51).

Chandra, W., & Hamonangan, M. K. (2024). Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial: Gagasan Roscoe Pound dan Relevansinya Bagi Reformasi Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.989

Ridwan, J., & Sudrajat, A. (2012). Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan. Bandung: Penerbit Nuansa.

Sa'bana, S. M., & Navlia, R. (2025). Penerapan Teori Fungsi Hukum Roscoe Pound: Social Engineering Di Indonesia. Jurnal Jendela Hukum, 12(1), 45-54. https://doi.org/10.24929/jjh.v12i1.4217

Syafiie, I. K. (2010). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Refika Aditama.

UUD NRI 1945

UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Surat Keputusan Wali Kota Pekalongan Nomor 600.4.15/0556 Tahun 2025

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Downloads

Published

2025-10-06

How to Cite

Nugroho, M. S., Prayogo, S. T. E., & Windoyoko, H. Z. . (2025). Penutupan TPA Degayu Kota Pekalongan: Prespektif  Regulasi Indonesia dengan Analisis Teori Roscoe Pound. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(3), 397-416. https://doi.org/10.71153/wathan.v2i3.345