Penutupan TPA Degayu Kota Pekalongan: Prespektif Regulasi Indonesia dengan Analisis Teori Roscoe Pound
DOI:
https://doi.org/10.71153/wathan.v2i3.345Keywords:
Otonomi Daerah, Pengelolaan Sampah, TPA Degayu, Pemerintah Daerah, Lingkungan HidupAbstract
Artikel ini membahas analisis teori dari Roscoe Pound mengenai hukum sebagai alat pengendali sosial pada penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu di Kota Pekalongan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Penutupan TPA dilakukan setelah kondisi tempat tersebut mengalami kelebihan kapasitas dan masih menerapkan sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan sampah sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Namun demikian pada kenyatannya hal itu belum dilaksanakan oleh pemerintah Kota Pekalongan secara maksimal. Kajian ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam menciptakan keserasian das sein dan das sollen dari suatu peraturan.
Downloads
References
Al Alawi, M. N. K. (2024). Implementasi Teori Law as a Tools of Social Engineering Mahkamah Konstitusi sebagai Instrumen Kontrol Sosial dalam Sistem Hukum Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(2). https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i2.3393
Damanhuri, E., & Padmi. (2010). Diktat Kuliah Tl-3104 Pengelolaan Sampah. Bandung.
G. Setya Nugraha, R. (2010). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya.
Hidup, D. L. (2024, 31 Oktober). Data Lokasi Tps3r Yang Dikelola Pemerintah Kota Pekalongan. Diambil kembali dari https://dlh.pekalongankota.go.id/: https://dlh.pekalongankota.go.id/: https://dlh.pekalongankota.go.id/pengumuman/data-lokasi-tps3r-yang-dikelola-pemerintah-kota-pekalongan.html
Pound, R. (1942). Social Control through Law. New Haven: Yale Univ. Press; Oxford Univ.
Rahmawati, D., Iskandar, G. N., Isnaeni, Y., & Harahap, C. B. (2025, March). Implementasi Pemikiran Roscoe Pound dalam Penyelesaian Konflik Litigasi dan Non Litigasi di Indonesia. In Gunung Djati Conference Series (Vol. 50, pp. 41-51).
Chandra, W., & Hamonangan, M. K. (2024). Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial: Gagasan Roscoe Pound dan Relevansinya Bagi Reformasi Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.989
Ridwan, J., & Sudrajat, A. (2012). Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan. Bandung: Penerbit Nuansa.
Sa'bana, S. M., & Navlia, R. (2025). Penerapan Teori Fungsi Hukum Roscoe Pound: Social Engineering Di Indonesia. Jurnal Jendela Hukum, 12(1), 45-54. https://doi.org/10.24929/jjh.v12i1.4217
Syafiie, I. K. (2010). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Refika Aditama.
UUD NRI 1945
UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Surat Keputusan Wali Kota Pekalongan Nomor 600.4.15/0556 Tahun 2025
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Satriyo Nugroho, Satrio Tegar Eka Prayogo, Hafidz Zaky Windoyoko (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.