Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Aspek Hukum Administrasi: Studi Kasus Pencemaran Limbah Paracetamol Di Jakarta

Authors

  • Aditya Putu Wijaya Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengan, Indonesia Author
  • Farrel Arya Ramadhan Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengan, Indonesia Author
  • Agatha Sebastian Wijaksana Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengan, Indonesia Author
  • Galih Permana Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengan, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/wathan.v2i3.338

Keywords:

Hukum Lingkungan, Hukum Administrasi, Pencemaran Limbah, Paracetamol, Lingkungan Hidup

Abstract

Pencemaran limbah paracetamol di perairan Jakarta menjadi sorotan penting dalam penegakan hukum lingkungan, khususnya dalam aspek hukum administrasi. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum administrasi terhadap pencemaran limbah industri farmasi, dengan fokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis, mengandalkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan hasil studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang cukup kuat, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan serius seperti lemahnya pengawasan, ketidakterpaduan antar lembaga, serta konflik kepentingan antara pemerintah dan pelaku industri. Pengelolaan limbah yang tidak memadai oleh industri farmasi telah menyebabkan kontaminasi signifikan terhadap ekosistem perairan, membahayakan makhluk hidup dan kesehatan manusia. Efektivitas sanksi administratif juga dipertanyakan karena masih terdapat celah hukum yang memungkinkan perusahaan untuk tetap beroperasi meskipun telah melanggar ketentuan. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan dengan teknologi, pemberlakuan sanksi yang lebih tegas, serta keterlibatan aktif masyarakat dan organisasi lingkungan. Selain itu, pendekatan preventif melalui edukasi publik dan insentif bagi industri yang patuh juga menjadi strategi penting. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum administrasi yang konsisten dan kolaboratif sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan pencemaran limbah farmasi dan menjaga keberlanjutan lingkungan perairan Jakarta

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afra, F. (2023). Efektivitas Penegakan Hukum Lingkungan Administratif Sebagai Upaya Memberantas Pencemaran Akibat Industrial Waste. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 13(1), 62–75. https://doi.org/10.30999/mjn.v13i1.2639

Al Idrus, N. F. (2022). Dampak Politik Hukum dan Respon Masyarakat atas Pembaharuan Undang-Undang Minerba. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3(2), 114–127. https://doi.org/10.18196/jphk.v3i2.14898

Ayusa, S. N., Amin, B., & Afandi, D. (2021). Penilaian Pengolahan Limbah Cair Industri Farmasi PT. Nusantara Beta Farma Padang Dan Pengaruhnya Terhadap Lingkungan. Jurnal Zona, 1(2), 58–63. https://doi.org/10.52364/jz.v2i2.25

Dee, M. La, Efendi, S., Harahap, E. H., & Amrullah, M. S. (2025). Dinamika Hukum Pidana Dalam Konteks Keadilan. PT. Media Penerbit Indonesia.

Endika, N. A., Bimasri, J., & Wartono, W. (2023). Persepsi Masyarakat Terhadap Pengelolaan Limbah Padat Medis Rumah Sakit Dan Pencemaran Lingkungan. Jurnal Daur Lingkungan, 6(2), 21–25. https://doi.org/10.33087/daurling.v6i2.262

Hadjon, P. M. (2002). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gajah Mada University Press.

Hardono, B. S., Nasrullah, N., & Hidayat, B. (2021). Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Ketidakpatuhan Amdal. Media of Law and Sharia, 2(1). https://doi.org/10.18196/mls.v2i1.11481

Hasibuan, R. (2016). Analisis Dampak Limbah/Sampah Rumah Tangga Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 42–52. https://doi.org/10.36987/jiad.v4i1.354

Herlina, N. (2017). Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), 162. https://doi.org/10.25157/jigj.v3i2.93

Indonesia, C. (2021). Fakta Keparahan Limbah Paracetamol di Teluk Jakarta. Cnnindonesia.Com. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20211005103113-199-703497/fakta-keparahan-limbah-paracetamol-di-teluk-jakarta

Indonesia, K. L. H. dan K. R. (2023). Laporan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Tahun 2022. KLHK.

Kurniawan, B. (2019). Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Indonesia Dan Tantangannya. Dinamika Governance : Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 9(1). https://doi.org/10.33005/jdg.v9i1.1424

Lestari, Y. S., & Keumalasari, P. (2019). Peran Pemerintah Aceh Barat Dalam Mengatasi Limbah Industri. Jurnal Public Policy, 5(1). https://doi.org/10.35308/jpp.v5i1.1013

Lubis, J., Hidayat, E. F., Efendi, S., Rasiwan, H. I., Ishaq, F. M., Trisista, R. G. M., Minabari, A., Kartono, F., Nggeboe, & Wibowo, D. E. (2025). Pengantar Hukum Pidana. Akasa Law Center.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum (Revisi). Kencana.

Mukhlish, & Lutfi, M. (2010). Hukum Administrasi Lingkungan Kontemporer. Setara Press.

Parsaulian, B. (2020). Analisis kebijakan dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Jurnal Reformasi Administrasi: Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 7(1), 56–62. https://doi.org/10.31334/reformasi.v7i1.839

Pratama, D. W., Wafa, H. I., Efendi, S., Arzaqi, N., Rasiwan, I., Ginting, N. M., Ramiyanto, Aziz, I. R., & Putriyana, A. (2025). Kriminologi (Suatu Pengantar). Akasa Law Center.

Ramadhan, T. I. (2024). Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 3(4), 2811–2814.

Rangkuti, S. S. (2000). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Airlangga University Press.

Samhan, N. B. (2024). Penegakan Hukum Administrasi Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. UNES Law Review, 6(4), 10099–10115. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1983

Santosa, M. A. (2001). Good Governance & Hukum Lingkungan. ICEL.

Setiawan, C. R. (2010). Metode Penelitian Kualitatif: Jenis, Karakter, dan Keunggulannya. Grasindo.

Taufiq, M. (2011). Kedudukan Dan Prosedur Amdal Dalam Pengelolaaan Lingkungan Hidup. WIGA-Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi, 1(2).

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Yaniawati, P. (2020). Penelitian Studi Kepustakaan. Penelitian Kepustakaan (Liberary Research), 15(2).

Downloads

Published

2025-10-06

How to Cite

Wijaya, A. P., Ramadhan, F. A., Wijaksana, A. S., & Permana, G. (2025). Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Aspek Hukum Administrasi: Studi Kasus Pencemaran Limbah Paracetamol Di Jakarta. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(3), 339-362. https://doi.org/10.71153/wathan.v2i3.338