Konflik Dalam Pernikahan Menurut Perspektif Para Mufassir

Authors

  • Muhammad Arief Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/wathan.v2i2.287

Keywords:

Pernikahan, Konflik, Tafsir, Hakam, Perceraian

Abstract

Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah manusia sekaligus bentuk ibadah yang menyempurnakan keimanan. Namun, dalam praktiknya, pernikahan tidak lepas dari dinamika konflik antara suami dan istri yang dapat memengaruhi stabilitas rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penafsiran para mufassir, baik klasik maupun kontemporer, terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan konflik pernikahan serta solusi yang ditawarkan. Metode yang digunakan adalah tematik (maudhu’i) dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan (library research) dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik dalam pernikahan menurut para mufassir harus diselesaikan secara damai dan bijaksana. Peran hakam sebagai penengah sangat ditekankan dalam penyelesaian konflik. Quraish Shihab menambahkan bahwa apabila jalan damai tetap tidak tercapai meskipun melalui peran hakam, maka perceraian merupakan opsi damai yang dapat diambil. Diskusi ini menunjukkan pentingnya musyawarah, kesabaran, dan sikap saling memaafkan dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Solusi yang ditawarkan para mufassir sangat relevan dalam membangun pernikahan yang harmonis dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abubakar, A. (2021). Pernak-Pernik Pernikahan. CV Jejak.

Armiadi, A., & Abu Bakar, M. A.-F. Bin. (2019). Peran Hakam (Juru Damai) dalam Mengatasi Perceraian (Studi Di Jabatan Kehakiman Syari’ah Pulau Pinang, Malaysia). El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga, 1(1), 37. https://doi.org/10.22373/ujhk.v1i1.5563

Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2016). Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 5. https://doi.org/10.21043/yudisia.v5i2.703

Efendi, S. (2024). Prinsip Syura Dalam Pembentukan Kebijakan Publik Menurut Hukum Islam. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 3(1), 69–78. https://doi.org/10.47498/constituo.v3i1.3455

Hidayah, N. (2021). Implementasi Ayat 32 dan 33 Surat An-Nur Tentang Penyegeraan dan Penundaan Pernikahan. Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam, 7(1), 34–52. https://doi.org/10.34001/istidal.v7i1.2149

Holijah, H. (2019). Konflik Peran Ganda Wanita Bekerja Di Luar Rumah Terhadap Ketahanan Ekonomi Keluarga Perspektif Hukum Islam. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 12(1), 56–64. https://doi.org/10.14421/ahwal.2019.12105

Lidinillah, A. M., & Aufa, M. N. (2023). Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian Alasan Syiqaq. HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam, 7(1). https://doi.org/10.33650/jhi.v7i1.6066

Nadirah, S. (2017). Peranan Pendidikan Dalam Menghindari Pergaulan Bebas Anak Usia Remaja. Musawa: Journal for Gender Studies, 9(2), 309–351. https://doi.org/10.24239/msw.v9i2.254

Nasution, M. A. (2018). Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Fiqh. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 4(2), 157–170. https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v4i2.2385

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Wirawan, D. I. (2012). Teori-Teori Sosial Dalam Tiga Paradigma: Fakta Sosial, Definisi Sosial, Dan Perilaku Sosial. Kencana.

Zulfikar, E. (2020). Tinjauan Tafsir Ahkam Tentang Hukum Pernikahan Dalam Al-Qur’an Surat Al-Nur Ayat 32-33. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(2), 204. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v5i2.6857

Downloads

Published

2025-06-02

How to Cite

Arief, M. (2025). Konflik Dalam Pernikahan Menurut Perspektif Para Mufassir. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2), 293-305. https://doi.org/10.71153/wathan.v2i2.287