Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Perizinan Rumah Ibadah Berdasarkan Hak Konstitusional Kebebasan Beragama

Authors

  • Tajmila Tajmila Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author
  • Akhmad Syahwan Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author
  • Muhammad Dzikra Shandi Aditya Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author
  • Prayoga Abdul Rafi Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author
  • Muhammad Rahman Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author
  • Yunus Muzakir Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/wathan.v2i2.263

Keywords:

Pemerintah Daerah, Rumah Ibadah, Kebebasan Beragama, Hak konstitusional

Abstract

Kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2). Salah satu manifestasi dari kebebasan tersebut adalah hak untuk mendirikan rumah ibadah. Namun, dalam prakteknya, pendirian rumah ibadah sering kali menemui hambatan administratif, khususnya bagi kelompok agama minoritas. Permasalahan tersebut berkaitan erat dengan mekanisme perizinan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang mensyaratkan dukungan masyarakat serta rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ketentuan ini dalam praktiknya kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam proses perizinan pendirian rumah ibadah, serta mengkaji bentuk tanggung jawab hukum pemerintah daerah apabila terjadi hambatan administratif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pemerintah daerah dalam perizinan rumah ibadah harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum administrasi negara, seperti asas kepastian hukum, non diskriminasi, dan akuntabilitas. Ketika pemerintah daerah lalai atau tidak menjalankan kewenangannya secara benar, maka dapat dikenakan tanggung jawab hukum administrasi. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi terhadap regulasi yang ada serta penguatan kapasitas institusi pemerintah daerah agar dapat menjamin terpenuhinya hak konstitusional atas kebebasan beragama secara adil dan merata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, N. (2013). Pesan Dakwah Dalam Menyelesaikan Konflik Pembangunan Rumah Ibadah (Kasus Pembangunan Rumah Ibadah antara Islam dan Kristen Desa Payaman). Fikrah, 1(2). https://doi.org/10.21043/fikrah.v1i2.549

Asyikin, N. (2020). Freies Ermessen Sebagai Tindakan atau Keputusan Pemerintah Ditinjau dari Pengujiannya. DIVERSI : Jurnal Hukum, 5(2), 184. https://doi.org/10.32503/diversi.v5i2.555

Debataraja, L.-. (2022). Penentuan Persyaratan Dukungan Masyarakat Di Lingkungan Pendirian Rumah Ibadah Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Dan 8 Tahun 2006. EKSEKUSI, 4(2), 161. https://doi.org/10.24014/je.v4i2.14174

Dee, M. La, Efendi, S., Harahap, E. H., & Amrullah, M. S. (2025). Dinamika Hukum Pidana Dalam Konteks Keadilan. PT. Media Penerbit Indonesia.

Farida, A. (2017). Pendirian Rumah Ibadat Pasca PBM No 9 dan 8 Tahun 2006 dan Kerukunan Umat Beragama:(Kasus Pendirian Gereja Di Kota Bandung, Jawa Barat). Harmoni, 16(2), 374–392.

Hatta, M., & Zulfan, H. (2021). Kejahatan Penistaan Agama Dan Konsekuensi Hukumnya. Al-Adl : Jurnal Hukum, 13(2), 342. https://doi.org/10.31602/al-adl.v13i2.4532

Institute, S. (2023). Kasus Penolakan Peribadatan dan Tempat Ibadah Lebih Serius dari Apa yang Disampaikan Presiden Jokowi. SETARA Institute. https://setara-institute.org/kasus-penolakan-peribadatan-dan-tempat-ibadah-lebih-serius-dari-apa-yang-disampaikan-presiden-jokowi

Lubis, J., Hidayat, E. F., Efendi, S., Rasiwan, H. I., Ishaq, F. M., Trisista, R. G. M., Minabari, A., Kartono, F., Nggeboe, & Wibowo, D. E. (2025). Pengantar Hukum Pidana. Akasa Law Center.

Pranata, I. (2024). Implementasi Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Beragama. Jurnal Dialektika Hukum, 6(2). https://doi.org/10.36859/jdh.v6i2.3101

Pratama, D. W., Wafa, H. I., Efendi, S., Arzaqi, N., Rasiwan, I., Ginting, N. M., Ramiyanto, Aziz, I. R., & Putriyana, A. (2025). Kriminologi (Suatu Pengantar). Akasa Law Center.

Putri, R. N. H., & Andini, V. D. (2025). Analisis Kasus Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon dan Penyelesaiannya Dengan Menggunakan Pendekatan Teori Moderasi Beragama. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 2(2), 1–15.

Ridwan, J., & Sudrajat, A. S. (2020). Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Nuansa Cendekia.

Risdianto, D. (2017). Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Persamaan Di Hadapan Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 125. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.120

Syahrani, R. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Theresia Simanullang, B., Tobing, M., & Helmi, H. (2021). Peraturan Tata Ruang Dalam Memberikan Izin Mendirikan Bangunan Pada Rumah Ibadah. Mendapo: Journal of Administrative Law, 2(1), 41–50. https://doi.org/10.22437/mendapo.v2i1.11461

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Downloads

Published

2025-06-02

How to Cite

Tajmila, T., Syahwan, A., Aditya, M. D. S., Rafi, P. A., Rahman, M., & Muzakir, Y. (2025). Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Perizinan Rumah Ibadah Berdasarkan Hak Konstitusional Kebebasan Beragama. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2), 260-279. https://doi.org/10.71153/wathan.v2i2.263