Meninjau Peran Ormas Keagamaan dalam Sektor Pertambangan Pasca PP 25/2024
DOI:
https://doi.org/10.71153/wathan.v2i2.261Keywords:
PP 25/2024, Disharmonisasi Hukum, Perizinan Tambang, SentralisasiAbstract
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menimbulkan dinamika baru dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia. Regulasi ini menuai perdebatan hukum dan administratif karena mengubah secara signifikan kewenangan dalam pemberian izin usaha pertambangan yang sebelumnya berada pada pemerintah daerah menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji potensi disharmonisasi hukum yang muncul akibat perubahan tersebut, khususnya terkait konflik norma dalam sistem perundang-undangan dan implikasinya terhadap asas otonomi daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta menelaah dokumen hukum relevan dan praktik regulasi di bidang pertambangan. Fokus kajian terletak pada dampak perubahan kewenangan terhadap kepastian hukum, efektivitas pengawasan lingkungan, dan partisipasi publik dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, artikel ini juga menyoroti peran organisasi kemasyarakatan keagamaan yang diberi ruang dalam pengelolaan tambang melalui skema baru perizinan. Temuan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara PP No. 25/2024 dengan prinsip-prinsip hukum administrasi dan hukum pertambangan nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi regulasi yang mengedepankan integrasi kelembagaan, keadilan lingkungan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
Downloads
References
Angkasa, N., Wardani, Y. K., Zulkarnain, A. Y., Faisal, A., Gunawan, M. H., & Shafira, M. (2019). Metode Penelitian Hukum Sebagai Suatu Pengantar. CV. Laduny Alifatama.
Bachtiar. (2018). Metode Penelitian Hukum. Unpam Press.
Dee, M. La, Efendi, S., Harahap, E. H., & Amrullah, M. S. (2025). Dinamika Hukum Pidana Dalam Konteks Keadilan. PT. Media Penerbit Indonesia.
Lubis, J., Hidayat, E. F., Efendi, S., Rasiwan, H. I., Ishaq, F. M., Trisista, R. G. M., Minabari, A., Kartono, F., Nggeboe, & Wibowo, D. E. (2025). Pengantar Hukum Pidana. Akasa Law Center.
Mawuntu, J. R. (2012). Konsep Penguasaan Negara Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum Unsrat, 20(3), 11–21.
Notonagoro. (1984). Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia. Bina Aksara.
Pratama, D. W., Wafa, H. I., Efendi, S., Arzaqi, N., Rasiwan, I., Ginting, N. M., Ramiyanto, Aziz, I. R., & Putriyana, A. (2025). Kriminologi (Suatu Pengantar). Akasa Law Center.
Ramadhany, N. (2023). Laju Deforestasi Hutan Akibat Aktivitas Pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Rekayasa Hijau, 7(1), 10–19. https://doi.org/10.26760/jrh.v7i1.10-19
Redi, A., & Marfungah, L. (2021). Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 473–506. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.473-506
Sagama, S. (2018). Reformulasi Hierarki Peraturan pada Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 1(2), 185–197. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v1i2.1967
Soewardi, H. (1989). Koperasi: Suatu Kumpulan Makalah. Ikopin.
Sushanty, V. R. (2020). Buku Ajar Mata Kuliah Hukum Perijinan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya. Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya.
Sutedi, A. (2010). Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika.
Utrecht, E. (2001). Pengantar Ilmu Hukum. Refika Aditama.
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Ikbal, Muhammad Bilal Anshari, Muhammad Fernaldio Syafiqal, Abdul Rasyid (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.