Meninjau Peran Ormas Keagamaan dalam Sektor Pertambangan Pasca PP 25/2024

Authors

  • Muhammad Ikbal Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author
  • Muhammad Bilal Anshari Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author
  • Muhammad Fernaldio Syafiqal Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author
  • Abdul Rasyid Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/wathan.v2i2.261

Keywords:

PP 25/2024, Disharmonisasi Hukum, Perizinan Tambang, Sentralisasi

Abstract

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menimbulkan dinamika baru dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia. Regulasi ini menuai perdebatan hukum dan administratif karena mengubah secara signifikan kewenangan dalam pemberian izin usaha pertambangan yang sebelumnya berada pada pemerintah daerah menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji potensi disharmonisasi hukum yang muncul akibat perubahan tersebut, khususnya terkait konflik norma dalam sistem perundang-undangan dan implikasinya terhadap asas otonomi daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta menelaah dokumen hukum relevan dan praktik regulasi di bidang pertambangan. Fokus kajian terletak pada dampak perubahan kewenangan terhadap kepastian hukum, efektivitas pengawasan lingkungan, dan partisipasi publik dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, artikel ini juga menyoroti peran organisasi kemasyarakatan keagamaan yang diberi ruang dalam pengelolaan tambang melalui skema baru perizinan. Temuan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara PP No. 25/2024 dengan prinsip-prinsip hukum administrasi dan hukum pertambangan nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi regulasi yang mengedepankan integrasi kelembagaan, keadilan lingkungan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Angkasa, N., Wardani, Y. K., Zulkarnain, A. Y., Faisal, A., Gunawan, M. H., & Shafira, M. (2019). Metode Penelitian Hukum Sebagai Suatu Pengantar. CV. Laduny Alifatama.

Bachtiar. (2018). Metode Penelitian Hukum. Unpam Press.

Dee, M. La, Efendi, S., Harahap, E. H., & Amrullah, M. S. (2025). Dinamika Hukum Pidana Dalam Konteks Keadilan. PT. Media Penerbit Indonesia.

Lubis, J., Hidayat, E. F., Efendi, S., Rasiwan, H. I., Ishaq, F. M., Trisista, R. G. M., Minabari, A., Kartono, F., Nggeboe, & Wibowo, D. E. (2025). Pengantar Hukum Pidana. Akasa Law Center.

Mawuntu, J. R. (2012). Konsep Penguasaan Negara Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum Unsrat, 20(3), 11–21.

Notonagoro. (1984). Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia. Bina Aksara.

Pratama, D. W., Wafa, H. I., Efendi, S., Arzaqi, N., Rasiwan, I., Ginting, N. M., Ramiyanto, Aziz, I. R., & Putriyana, A. (2025). Kriminologi (Suatu Pengantar). Akasa Law Center.

Ramadhany, N. (2023). Laju Deforestasi Hutan Akibat Aktivitas Pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Rekayasa Hijau, 7(1), 10–19. https://doi.org/10.26760/jrh.v7i1.10-19

Redi, A., & Marfungah, L. (2021). Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 473–506. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.473-506

Sagama, S. (2018). Reformulasi Hierarki Peraturan pada Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 1(2), 185–197. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v1i2.1967

Soewardi, H. (1989). Koperasi: Suatu Kumpulan Makalah. Ikopin.

Sushanty, V. R. (2020). Buku Ajar Mata Kuliah Hukum Perijinan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya. Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya.

Sutedi, A. (2010). Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika.

Utrecht, E. (2001). Pengantar Ilmu Hukum. Refika Aditama.

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Downloads

Published

2025-06-02

How to Cite

Ikbal, M., Anshari, M. B., Syafiqal, M. F., & Rasyid, A. (2025). Meninjau Peran Ormas Keagamaan dalam Sektor Pertambangan Pasca PP 25/2024. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2), 248-259. https://doi.org/10.71153/wathan.v2i2.261