Menelusuri Pelanggaran Izin Edar oleh PT Afi Farma: Tinjauan Hukum dan Etika
DOI:
https://doi.org/10.71153/wathan.v2i2.248Keywords:
Izin Edar, PT Afi Farma, Etika, FarmasiAbstract
Penelitian ini menyelidiki konsekuensi hukum dan etika dari pelanggaran izin edar PT Afi Farma dalam industri farmasi. Artikel ini membahas pelanggaran hukum PT Afi Farma terhadap Undang-Undang Kesehatan dan peraturan BPOM serta tanggung jawab etika perusahaan dalam melindungi kepentingan publik dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus. Penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan saat ini cukup jelas, kekurangan pengawasan dan penerapan sanksi memungkinkan ada pelanggaran. Artikel ini menekankan betapa pentingnya perubahan regulasi untuk meningkatkan sistem pengawasan, meningkatkan kesadaran tentang kepatuhan etika dalam industri farmasi, dan memastikan bahwa sanksi yang memberikan efek jera diterapkan. Artikel ini bertujuan untuk memberikan saran untuk reformasi sistem pengawasan dan tata kelola farmasi. Dengan harapan dapat membangun sistem regulasi yang lebih jelas, akuntabel, dan responsif terhadap tantangan masa depan. Diharapkan hasil ini akan membantu memperkuat tata kelola hukum dan etika di industri farmasi untuk melindungi masyarakat dari risiko produk farmasi yang tidak memenuhi standar. Untuk mencegah kasus serupa di masa depan, artikel ini menyarankan perbaikan sistem pengawasan, sanksi hukum yang lebih kuat, dan peningkatan kepatuhan etika dalam industri farmasi.
Downloads
References
Alfianda, R., Risardi, M., Kamisan, Amin, M., Sarioda, Maulida, R., & Albayani, A. Z. (2024). Tindak Pidana Korupsi dan Pertanggungjawaban Korporasi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 64–75.
Dee, M. La, Efendi, S., Harahap, E. H., & Amrullah, M. S. (2025). Dinamika Hukum Pidana Dalam Konteks Keadilan. PT. Media Penerbit Indonesia.
Djaya, F. (2020). Tinjauan Yuridis terhadap Pemasaran Kosmetik Ilegal secara Online di Indonesia. Journal of Judicial Review, 22(01), 98–111. https://doi.org/10.37253/jjr.v22i1.822
DM, M. Y., Nugraha, D., & Sirait, K. H. (2023). Analisis Yuridis Peranan BBPOM Dalam Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Jurnal Hukum Non Diskriminatif, 1(2), 44–50. https://doi.org/https://doi.org/10.56854/jhdn.v1i2.115
Fridawati, T., Gunawan, K., Andika, R., Rafi, M., Ramadhan, R., & Isan, M. (2024). Perkembangan Teori Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia: Kajian Pustaka terhadap Literatur Hukum Pidana. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 317–328. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.149
Gondokesumo, M. E., & Amir, N. (2021). Peran Pengawasan Pemerintah Dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Peredaran Obat Palsu di Negara Indonesia (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Badan Pengurus Obat dan Makanan). Perspektif Hukum, 21(2), 91–107. https://doi.org/10.30649/ph.v21i2.16
Hartanto, H., & Syafiina, C. W. M. (2021). Efektivitas Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Diy (Dalam Perspektif Hukum Pidana). Jurnal Meta-Yuridis, 4(1), 54–72. https://doi.org/10.26877/m-y.v4i1.6765
Hasibuan, M., & Nawawi, Z. M. (2023). Peran Etika Bisnis dalam Membangun Kepercayaan Konsumen. Jurnal Ekonomi, Manajemen Pariwisata Dan Perhotelan, 3(1), 50–68. https://doi.org/10.55606/jempper.v3i1.2426
Lubis, J., Hidayat, E. F., Efendi, S., Rasiwan, H. I., Ishaq, F. M., Trisista, R. G. M., Minabari, A., Kartono, F., Nggeboe, & Wibowo, D. E. (2025). Pengantar Hukum Pidana. Akasa Law Center.
Mawaddah, F., Haikal, M., Saputra, F., Akbar, K., & Efendi, S. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Merek Dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam. At-Tasyri’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 15(2), 129–149. https://doi.org/10.47498/tasyri.v15i2.1710
Mewu, M. Y. S., & Mahadewi, K. J. (2023). Perlindungan Konsumen Dalam Pembelian Produk Online: Analisis Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 441–450. https://doi.org/https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4814
Mukhsinuddin, M., & Efendi, S. (2025). Influence of Islamic Law Principles on Human Resource Management. Jurnal Ilmiah Teunuleh, 6(1), 39–51. https://doi.org/10.51612/teunuleh.v6i1.183
Nachrawi, G., & Dewi, C. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor : 351/Pid.Sus/2018/PN SMn). Justitia Jurnal Hukum, 5(2), 176–189. https://doi.org/https://doi.org/10.30651/justitia.v6i02.8422
Pratama, D. W., Wafa, H. I., Efendi, S., Arzaqi, N., Rasiwan, I., Ginting, N. M., Ramiyanto, Aziz, I. R., & Putriyana, A. (2025). Kriminologi (Suatu Pengantar). Akasa Law Center.
Robiul Rochmawati, D., Hatimatunnisani, H., & Veranita, M. (2023). Mengembangkan Strategi Bisnis di Era Transformasi Digital. Coopetition : Jurnal Ilmiah Manajemen, 14(1), 101–108. https://doi.org/10.32670/coopetition.v14i1.3076
Tampubolon, W. S. (2018). Peranan Dan Tanggung Jawab Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Terkait Kasus Albothyl Menurut Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(1), 69–78. https://doi.org/10.36987/jiad.v6i1.266
Utomo, S. S., & Alfredo, Y. F. (2023). Perlindungan Konsumen dan Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 60–68. https://doi.org/10.56457/jjih.v1i2.107
Wafiq, M. A. F., & Sisdianto, E. (2024). Etika Bisnis Sebagai Pilar Tanggung Jawab Lingkungan Dan Sosial Di Era Modern. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(4), 209–222. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jemba.v1i4.503
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Angeline Septhinia Budiarjo, Ayu Fatikhah, Khaifa Kalisha, Mezaluna Syifa Dhiya Putri, Putri Nabilla Ahmadi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.