Tindak Pidana Korupsi dan Pertanggungjawaban Korporasi

Authors

  • Rudy Alfianda STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Merta Risardi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Kamisan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Muslihun Amin STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Sarioda STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Rahmi Maulida STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Amalia Zahra Albayani STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/wathan.v1i1.23

Keywords:

Tindak Pidana, Korupsi, Pertanggungjawaban, Korporasi

Abstract

Tindak Pidana Korupsi (TPK) menjadi tantangan serius dalam konteks sosial dan bisnis, dengan dampak merugikan yang melibatkan integritas masyarakat dan struktur ekonomi. Penelitian ini mengeksplorasi peran hukum dan tanggung jawab korporasi dalam pencegahan dan penanggulangan TPK. Melalui metode analisis hukum dan studi kasus, penelitian ini mengidentifikasi berbagai bentuk TPK dan menganalisis peran hukum dalam menangani kasus korupsi, serta mengevaluasi pertanggungjawaban korporasi dalam mengatasi masalah ini. Hasilnya menyoroti pentingnya hukum yang tegas sebagai instrumen utama dalam menindak TPK dan menciptakan efek jera. Selain itu, nilai etika diakui sebagai landasan moral yang memotivasi korporasi untuk menjadi agen perubahan sosial, melibatkan diri dalam praktik bisnis berkelanjutan, dan membentuk kemitraan dengan pemangku kepentingan. Langkah-langkah konkrit, seperti kebijakan anti-korupsi, melibatkan pihak terkait, dan praktik bisnis berkelanjutan, diuraikan sebagai upaya nyata korporasi meningkatkan pertanggungjawaban sosial mereka. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, dan korporasi, serta nilai etika, untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, integritas, dan terhindar dari praktik korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, M., A. Daim, N., & Abadi, S. (2023). Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi. Law and Humanity, 1(1). https://doi.org/10.37504/lh.v1i1.515

Alhakim, A., & Soponyono, E. (2019). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3). https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.322-336

Anwar, Moh. (2018). Pespektif Kejahatan Korporasi Sebagai Tindak Pidana Kejahatan Masa Kini. Jurnal Jendela Hukum, 2(1). https://doi.org/10.24929/fh.v2i1.446

Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2019). Perkembangan Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana di Indonesia. JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI, 3(2). https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.80

Efendi, S., Anisah, A., Wara, M., & Trisiyah, N. O. (2023). Absolute Authority Of Bawaslu In Handling Election Violations Post The Determination Of The National Results. ISTIFHAM: Journal Of Islamic Studies, 1(2), 121–131. https://jurnal.seutiahukamaa.org/index.php/istifham/article/view/20

Efendi, S., & Hadana, E. S. (2022). Criminal Law and Social Development in Aceh. PROCEEDINGS: Dirundeng International Conference on Islamic Studies, 185–196. https://doi.org/10.47498/dicis.v1i1.1034

Efendi, S., & Hendra. (2022). STAIN TDM Students’ Legal Awareness Level of Aceh Jinayah Qanun. PROCEEDINGS: Dirundeng International Conference on Islamic Studies, 1–21. https://doi.org/https://doi.org/10.47498/dicis.v2i1.1347

Enggarsasi, U. (2006). Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Ekonomi. Perspektif, 7(1). https://doi.org/10.30742/perspektif.v7i1.368

Fatahillah, Z. (2023). Tingkat Kepatuhan Masyarakat Aceh Terhadap Surat Edaran Penjabat Gubernur Aceh Nomor 451/11286. Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(2), 129–138. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v3i2.2239

Gusfira, N., & Hafiz, A. (2021). Peranan Hukum Dalam Persepektif Filsafat Terhadap Pemberantasan Korupsi. Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(2), 145–153. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i2.874

Kristian, K. (2013). Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(4). https://doi.org/10.21143/jhp.vol43.no4.1501

MZ, H., Efendi, S., Khamisan, K., & Risaldi, M. (2023). Keadilan Sebagai Maqāṣid Al-Ḍarūriyyāt Dalam Kebutuhan Sosial Modern. Indonesian Journal of Shariah and Justice, 3(2), 247–268. https://doi.org/10.46339/ijsj.v3i2.47

Rifai, E. (2014). Perspektif Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 26(1). https://doi.org/10.22146/jmh.16056

Romlah, S. (2017). Nasib Korban Kejahatan Korporasi. ’ADALAH, 1(8). https://doi.org/10.15408/adalah.v1i8.11322

Satria, H. (2018). Pembuktian Kesalahan Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi. Integritas, 4(2).

Setyawan, V. patria. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik dalam Tindak Pidana Korupsi. Justitia et Pax, 35(1). https://doi.org/10.24002/jep.v35i1.2070

Shanty, L. (2017). Aspek Teori Hukum Dalam Kejahatan Korporasi. PALAR | PAKUAN LAW REVIEW, 3(1). https://doi.org/10.33751/.v3i1.401

Telaumbanua, D. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 101–112. https://doi.org/10.24246/jrh.2015.v9.i1.p101-112

Downloads

Published

2024-05-16

How to Cite

Alfianda, R., Risardi, M., Kamisan, Amin, M., Sarioda, Maulida, R., & Albayani, A. Z. (2024). Tindak Pidana Korupsi dan Pertanggungjawaban Korporasi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 64-75. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i1.23