Sengketa Perlindungan Hak Cipta Merek Dagang: Studi Kasus Perselisihan Antara Geprek Bensu vs I am Geprek Bensu
DOI:
https://doi.org/10.71153/wathan.v2i1.182Keywords:
Perlindungan, Hak Merek, Geprek Bensu, I Am Geprek BensuAbstract
Penelitian ini mengkaji sengketa perlindungan hak cipta merek dagang antara Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan I Am Geprek Bensu yang dimiliki oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono. Fokus utama dari studi ini adalah untuk memahami aspek hukum perlindungan merek di Indonesia serta mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi di Pengadilan Niaga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis data yang bersumber dari literatur hukum dan dokumen pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa ini berakar dari pendaftaran merek yang dilakukan oleh kedua pihak, di mana I Am Geprek Bensu terlebih dahulu mendaftarkan mereknya pada 3 Mei 2017, sedangkan Geprek Bensu baru terdaftar pada 7 Juni 2018. Pengadilan Niaga memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek Geprek Bensu karena dianggap tidak memiliki itikad baik, mengingat Ruben Onsu sebelumnya pernah menjadi brand ambassador untuk I Am Geprek Bensu. Keputusan ini mencerminkan penerapan sistem "first to file" dalam hukum merek di Indonesia, yang memberikan hak eksklusif kepada pihak yang mendaftarkan merek terlebih dahulu. Studi ini juga menyoroti pentingnya pendaftaran merek sebagai langkah strategis dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan mencegah persaingan usaha yang tidak sehat. Temuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dagang serta konsekuensi dari pelanggaran hak cipta dalam konteks bisnis kuliner di Indonesia.
Downloads
References
Amani, F. C., Japono, S. S., & Tuassalamony, A. A. (2024). Berakhirnya Sengketa Geprek Bensu. As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal, 3(1), 355-363. https://doi.org/10.56672/syirkah.v3i1.142
Angelica, C., Lie, G., & Syailendra, M. R. (2021). Sengketa Hak Merek Dagang Geprek Bensu Melawan I Am Geprek Bensu. Prosiding Serina, 1(1), 311-318.
Aspriola, V. A., & Israd, A. C. (2022). Pelanggaran Merek Dagang Dalam Kasus Persamaan Nama Merek Pada Geprek Bensu Menurut Undang Undang Uu No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Journal Evidence of Law, 1(3), 31-41. https://doi.org/10.59066/jel.v1i3.101
Bakhtiar, Z. (2023). Metode Godfrey Dalam Perancangan Animasi 2d Karakter Wayang Arjuna Sebagai Media Kampanye Perlindungan Kekayaan Intelektual (Doctoral dissertation, Institut Seni Indonesia Surakarta).
Dee, M. La, Efendi, S., Harahap, E. H., & Amrullah, M. S. (2025). Dinamika Hukum Pidana Dalam Konteks Keadilan. PT Media Penerbit Indonesia.
Efendi, S. (2021). Sanksi Kejahatan Penipuan Dengan Identitas Palsu Dalam KUHP Indonesia Dan Fiqh Jinayah. Al-Ahkam: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam, 1(2), 32-54.
Gunawan, L. L., & Rahaditya, R. (2023). Analisis Sengketa Kepemilikan Merek Bensu (Studi Pada Merek Geprek Bensu Melawan I Am Geprek Bensu). Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(6), 4606-4618. Https://Doi.Org/10.36418/Syntax-Literate.V8i6.12759
Halim, H. (2023). Case Study Of Geprek Bensu Franchising Disputes From Intellectual Property Legal Perspective. Journal Edunity, 2(10).
Halomoan, K., Lie, G., & Putra, M. R. S. (2023). Legal Analysis of Trademark Patent Dispute i AM Geprek Bensu Against Geprek Bensu. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(1), 484-487. https://doi.org/10.57235/qistina.v2i1.523
Idris, M. (2022). Perjalanan Lengkap Kasus Rebutan Merek MS Glow Vs PS Glow. Kompas. com2.
Imawati, A. (2014). Analisis Yuridis Sengketa Merek Dagang 'Holland Bakery' (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 05 PK/N/HaKI/2003). (Universitas Jember)
Kamani, N. K. M. L., & Khaerunnisa, V. (2023). Analisis Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Kasus Kontroversi Geprek Bensu dan Ruben Onsu: Perlindungan Hak Cipta dan Hak Merek dalam Industri Kuliner dan Hiburan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 28586-28597. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11522
Liputan6.com. (2023). Sengketa Merek Dagang MS Glow Vs PS Glow Berakhir. Liputan6.com
Mariska. (2023). Heboh Sengketa MS Glow vs PS Glow, Sepenting Apa Sih Mendaftarkan Merek Dagang?. kontrakhukum.com
MZ, H., Efendi, S., Hamdi, S., Rahma, I., Erick, B., Heryanti, N., & Friwarti, S. D. (2024). Buku Referensi Hukum Acara Pidana & Pidana Cyber. PT Media Penerbit Indonesia.
Nomor Perkara 55/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/ PN Niaga Jkt.Pst. pn-jakartapusat.go.id
Pangalila, D., Nainggolan, B., & Panjaitan, H. (2024). Perlindungan Hukum Hak Atas Penggunaan Merek yang Berakhir dengan Penetapan Merek di Indonesia. Action Research Literate 8,(7), 1-8.
Pinem, L. E. N., & Gunadi, N. L. D. S. (2021). Analisis Penyelesaian Sengketa Terhadap Hak Merek Atas Putusan Geprek Bensu Melawan I Am Geprek Bensu. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 2(1), 24-35. https://doi.org/10.23887/jpss.v2i1.452
Primadhyta, S. (2022). Kronologi Gugatan Merek Geprek Ruben Onsu. cnnindonesia.com
Purba, B., Tarigan, I. S., Tamba, N. R. D., & Pardede, N. N. (2023). Trademark Rights Dispute (Geprek Bensu With I Am Geprek & Singapore Company With Hadi Darsono). Indonesian Journal of Advanced Research, 2(7), 901-914. https://doi.org/10.55927/ijar.v2i7.4641
Putusan Nomor 576 K/ Pdt.Sus-HKI/2020. mahkamahagung.go.id
Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 16/Pdt.Sus-Desain Industri/2020/PN Niaga.Jkt.Pst. mahkamahagung.go.id
Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 32/ Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. mahkamahagung.go.id
Rifda. (2023). Merek Dagang: Pentingnya Perlindungan dan Strategi Bisnis. izin.co.id
Sengketa Merek Geprek Bensu Berlanjut kepada Gugatan Tata Usaha Negara. (2021). acemark-ip.com
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wulan Roma Tua, Bella Clara Roito, Tb. M. Ferdiansyah Suryana, Kartika Nuranisa Akbar, Aisyah Azzahrah Rahmawati, Nuryati Solapari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.