Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Antara Bentuk Penyebab dan Solusi
DOI:
https://doi.org/10.71153/wathan.v1i1.17Keywords:
Disharmonisasi, Undang-Undang, Indonesia, Penyebab, SolusiAbstract
Artikel ini membahas fenomena disharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan fokus pada penyebab terjadinya ketidakselarasan antarundang-undang dan solusi yang dapat diimplementasikan. Melalui pendekatan hukum normatif, artikel ini menganalisis beberapa faktor penyebab disharmonisasi, termasuk pembentukan peraturan oleh lembaga yang berbeda, pergantian pejabat yang berwenang, pendekatan sektoral yang dominan, kurangnya koordinasi antarinstansi, terbatasnya partisipasi masyarakat, dan ketidakpastian metode penyusunan peraturan. Dalam menyajikan solusi, artikel mengusulkan tiga pendekatan utama: mengubah atau mencabut pasal tertentu yang menyebabkan disharmonisasi, mengajukan permohonan uji materi kepada lembaga yudikatif, dan menerapkan asas hukum seperti “Lex Superior Derogat Legi Inferiori” dan “Lex Specialis Derogat Legi Generalis.” Selain itu, artikel juga membahas relevansi dan implementasi landasan hukum Omnibus Law sebagai upaya untuk mengatasi disharmonisasi dengan menggabungkan beberapa undang-undang ke dalam satu perangkat peraturan. Pentingnya mengurangi over regulasi juga ditekankan, dengan mengutip pandangan seorang Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyoroti bahwa kualitas undang-undang lebih penting daripada jumlahnya. Artikel ini merangkum tantangan, akar permasalahan, dan alternatif solusi untuk mencapai harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Downloads
References
Amin, R. I., & Achmad. (2020). Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Res Publica, 4(2), 205–220. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/respublica.v4i2.45710
Badriyah, S. M. (2022). Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik. Sinar Grafika.
Bima, M. R., Rahadi, R., & Husen, L. O. (2023). Analisis Pemberlakuan Omnibus Law Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia. Journal of Lex Philosophy, 4(1), 145–159. https://doi.org/https://doi.org/10.52103/jlp.v4i1.1494
Efendi, S. (2023). The Role of Tuha Lapan in Providing Sanctions For Persons of Gampong Traditional Violations. Progressive Law Review, 5(1), 37–50. https://doi.org/https://doi.org/10.36448/plr.v5i01.95
Efendi, S., Anisah, A., Wara, M., & Trisiyah, N. O. (2023). Absolute Authority Of Bawaslu In Handling Election Violations Post The Determination Of The National Results. ISTIFHAM: Journal Of Islamic Studies, 1(2), 121–131. https://jurnal.seutiahukamaa.org/index.php/istifham/article/view/20
Efendi, S., & Hadana, E. S. (2022). Criminal Law and Social Development in Aceh. PROCEEDINGS: Dirundeng International Conference on Islamic Studies, 185–196. https://doi.org/10.47498/dicis.v1i1.1034
Efendi, S., & Haikal, M. (2022). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal. At-Tasyri’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 14(1), 41–54. https://doi.org/10.47498/tasyri.v14i1.911
Efendi, S., & Hendra. (2022). STAIN TDM Students’ Legal Awareness Level of Aceh Jinayah Qanun. PROCEEDINGS: Dirundeng International Conference on Islamic Studies, 1–21. https://doi.org/https://doi.org/10.47498/dicis.v2i1.1347
Fatiha, I. N., Fadhlina, A., & Wardani, K. P. (2023). Reformasi Regulasi Nasional Menggunakan Model Sunset Clause Sebagai Penyelesaian Over Regulation di Indonesia. Jurnal Studia Legalia, 4(2), 74–96.
Hamdi, S., & Efendi, S. (2022). Konsep Keadilan Delik Pembunuhan Dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(2), 144–159. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1558
Hastuti, E., Wantu, F., & Tijow, L. M. (2020). Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Mediasi. Gorontalo Law Review , 3(2), 137–152. https://doi.org/https://doi.org/10.32662/golrev.v3i2.983
Helmi, H. (2021). Penataan Peraturan Daerah dengan Metode Omnibus Law: Urgensi dan Mekanisme. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 441–472. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.441-472
Hermanto, Efendi, S., & Asy’ari. (2023). Criminal Sanctions For Drug Traffickers According To Law Number 35 Of 2009 Regarding Narcotics: A Perspective from Islamic Criminal Jurisprudence (Fiqh Jinayah). ALFIQH Islamic Law Review Journal, 2(3), 153–168.
Iqbal, F. M. (2022). Kontribusi Sistem Civil Law (Eropa Kontinental) Terhadap Perkembangan Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Dialektika Hukum, 4(2), 180–200. https://doi.org/10.36859/jdh.v4i2.1120
Istiqomah, F. (2023). Omnibus Law Dan Implikasi Terhadap Perkembangan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Dalam Pandangan Prof. Jimly Asshiddiqie. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Mawaddah, F., Haikal, M., Saputra, F., Akbar, K., & Efendi, S. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Merek Dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam. AT-TASYRI’: JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH, 15(2), 129–149. https://doi.org/10.47498/tasyri.v15i2.1710
Muhtada, D., & Diniyanto, A. (2021). Penataan Regulasi di Indonesia Melalui Lembaga Independen. Pandecta Research Law Journal, 16(2), 279–291.
Muhtarom, M. (2014). Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan Hukum Perkoperasian dan Lembaga Keuangan Mikro. Yustisia Jurnal Hukum, 3(2), 56–66. https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11094
Nurhidayati, S., & Wibowo, A. (2023). Konsekuensi Kompetensi Absolut Terhadap PTUN Pasca Berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 118–128. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v3i2.1584
Putri, D. S. (2021). Penerapan Omnibus Law Cipta Kerja di Indonesia Efektif Atau Tidak? Studi Tinjauan Berdasarkan Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 523–540.
Safudin, E. (2021). Harmonisasi Hukum dalam Antinomi Hukum: Telaah Kritis atas Penerapannya oleh Mahkamah Agung. Q Media.
Saraswati, R.-. (2013). Problematika Hukum Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3), 97–103. https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i3.10164
Simanjuntak, E. (2019). Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 16(1), 83–104. https://doi.org/10.31078/jk1615
Soeprijanto, T. (2021). Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan Dari Perseroan Terbatas Untuk Memperoleh Status Badan Hukum di Kemenkumham RI. Jurnal Meta-Yuridis, 4(2), 99–112. https://doi.org/10.26877/m-y.v4i2.8102
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nur Kemala Putri, Alex Simeulu, Fikriya Aniqa Fitri, Irda Trilia, Mulitalia, M.Febryan Adisma (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.