Perlindungan Hak Anak dalam Konflik Perceraian: Analisis Hukum Keluarga Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.71153/wathan.v1i3.167Keywords:
Hak Anak, Perceraian, Hukum Keluarga, IndonesiaAbstract
Perceraian merupakan fenomena sosial yang berdampak luas, terutama terhadap anak-anak yang menjadi pihak paling rentan dalam konflik keluarga. Dalam konteks Indonesia, perlindungan hak anak dalam konflik perceraian telah diatur melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Konvensi Hak Anak yang diratifikasi Indonesia. Namun, implementasi prinsip kepentingan terbaik anak sering kali tidak maksimal dalam praktik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum dan implementasi perlindungan hak anak dalam konflik perceraian, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi. Penelitian menggunakan metode pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis, mengkaji undang-undang, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah memberikan landasan yang memadai, terdapat celah dalam pengawasan pelaksanaan hak nafkah, akses terhadap orang tua non-kustodial, dan dukungan psikologis anak. Kurangnya pemahaman tentang prinsip kepentingan terbaik anak dalam pengambilan keputusan pengadilan juga menjadi kendala utama. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga terkait, serta edukasi masyarakat untuk melindungi hak anak dalam konflik perceraian. Pendekatan holistik yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan emosional diperlukan untuk memastikan hak anak tetap terlindungi.
Downloads
References
Anggit Wasesa Praja, Andy Apriansah, & Burhanuddin Susamto. (2024). Pemberian Hak Asuh Anak Kepada Ayah Antara Positivisme Hukum Dan Hukum Progresif. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 527–536. https://doi.org/10.34304/jf.v12i2.184
Failin, F., Yuserlina, A., & Ibrahim, E. (2022). Protection of Children’s Rights and Women’s Rights as Part of Human Rights in Indonesia Through Ratification of International Regulations. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 7(2), 312. https://doi.org/10.33760/jch.v7i2.557
Fauzan, A., & Hamzah, M. (2024). Pendekatan Holistik Dalam Hak Asuh Anak Pasca Perceraian: Perspektif Maqāṣid Syarī’ah Al-Tahir Ibnu Asyur. Al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam, 13(1), 111–126. https://doi.org/10.38073/rasikh.v13i1.1747
Hati, D. P., & Suherman, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Perempuan Dalam Kasus Penelantaran. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2(1), 305–313. https://doi.org/https://doi.org/10.62379/2rfak536
Herviryandha, & Nashir, A. K. (2022). Peran United Nations Children’s Fund (Unicef) Dalam Menanggulangi Masalah Pernikahan Anak. Perspektif, 1(3), 251–263. https://doi.org/10.53947/perspekt.v1i3.115
Julijanto, M., Masrukhin, M., & Hayatuddin, A. K. (2016). Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri. BUANA GENDER : Jurnal Studi Gender Dan Anak, 1(1), 55–77. https://doi.org/10.22515/bg.v1i1.71
Mentari, R. (2024). Mewujudkan Keadilan: Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban KDRT dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies, 4(1), 32–45. https://doi.org/10.30984/spectrum.v4i1.1019
Mustofa, M. Z., & Ahmad, J. (2024). Status Hukum Anak Hasil Inseminasi Buatan. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(04), 1–18. https://doi.org/10.69957/cr.v4i04.1561
Najwa Qurrata’Ayun, Siti eka Pratiwi, Asyifa Sari, D., & Siti Noormala. (2024). Menggugat Kekuatan Patriarki: Hak-Hak Perempuan Dalam Transformasi Menuju Kesetaraan Gender. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 2(2), 677–694. https://doi.org/10.62976/ierj.v2i2.528
Noor, F., Al-Amruzi, M. F., & Hasan, A. (2023). Problematika Hak Asuh Anak Pasca Putusan Perceraian di Pengadilan Agama (Studi Kasus Nomor 342/PDT.G/2020/PA.MTP Jo Putusan Banding Nomor 32/PDT.G/2020/PTA.BJM Jo Putusan Kasasi Nomor 392 K/AG/2021). Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(6), 4085. https://doi.org/10.35931/aq.v17i6.2808
Pamungkas, G., Susilowati, E., & Kartika, T. (2021). Model Home Visitation Dalam Penguatan Pengasuhan Keluarga. Jurnal Ilmiah Kebijakan Dan Pelayanan Pekerjaan Sosial (Biyan), 3(1), 20–38. https://doi.org/10.31595/biyan.v3i1.385
Ridwan, M. (2024). Transformasi Hukum Keluarga Islam Di Era Digital: Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Regulasi Perkawinan dan Perceraian Di Indonesia. Al-Istinbath: Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Keluarga Islam, 1(1), 11–20.
Suci, A. M., Arisma, T. F., & Putri, S. K. (2024). Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Hukum Perdata Di Indonesia. Journal of Global Legal Review, 2(2), 89–98. https://doi.org/https://doi.org/10.59963/jglegar.v2i2.366
Triadhari, I., Afridah, M., & Salsabila, H. H. (2023). Dampak Psikologis Pernikahan Dini di KUA Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon. Spiritualita, 7(2), 89–100. https://doi.org/10.30762/spiritualita.v7i2.1328
Yuliani, Y., Sari, L., & Suwito, S. (2024). Efektivitas Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian Di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Arso. Vifada Assumption Journal of Law, 2(2), 50–60. https://doi.org/10.70184/pe9fsy06
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Harry Kurniawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.