Perlindungan Hak Anak dalam Konflik Perceraian: Analisis Hukum Keluarga Indonesia

Authors

  • Harry Kurniawan STAI Tapaktuan, Aceh, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/wathan.v1i3.167

Keywords:

Hak Anak, Perceraian, Hukum Keluarga, Indonesia

Abstract

Perceraian merupakan fenomena sosial yang berdampak luas, terutama terhadap anak-anak yang menjadi pihak paling rentan dalam konflik keluarga. Dalam konteks Indonesia, perlindungan hak anak dalam konflik perceraian telah diatur melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Konvensi Hak Anak yang diratifikasi Indonesia. Namun, implementasi prinsip kepentingan terbaik anak sering kali tidak maksimal dalam praktik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum dan implementasi perlindungan hak anak dalam konflik perceraian, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi. Penelitian menggunakan metode pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis, mengkaji undang-undang, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah memberikan landasan yang memadai, terdapat celah dalam pengawasan pelaksanaan hak nafkah, akses terhadap orang tua non-kustodial, dan dukungan psikologis anak. Kurangnya pemahaman tentang prinsip kepentingan terbaik anak dalam pengambilan keputusan pengadilan juga menjadi kendala utama.   Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga terkait, serta edukasi masyarakat untuk melindungi hak anak dalam konflik perceraian. Pendekatan holistik yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan emosional diperlukan untuk memastikan hak anak tetap terlindungi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggit Wasesa Praja, Andy Apriansah, & Burhanuddin Susamto. (2024). Pemberian Hak Asuh Anak Kepada Ayah Antara Positivisme Hukum Dan Hukum Progresif. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 527–536. https://doi.org/10.34304/jf.v12i2.184

Failin, F., Yuserlina, A., & Ibrahim, E. (2022). Protection of Children’s Rights and Women’s Rights as Part of Human Rights in Indonesia Through Ratification of International Regulations. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 7(2), 312. https://doi.org/10.33760/jch.v7i2.557

Fauzan, A., & Hamzah, M. (2024). Pendekatan Holistik Dalam Hak Asuh Anak Pasca Perceraian: Perspektif Maqāṣid Syarī’ah Al-Tahir Ibnu Asyur. Al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam, 13(1), 111–126. https://doi.org/10.38073/rasikh.v13i1.1747

Hati, D. P., & Suherman, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Perempuan Dalam Kasus Penelantaran. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2(1), 305–313. https://doi.org/https://doi.org/10.62379/2rfak536

Herviryandha, & Nashir, A. K. (2022). Peran United Nations Children’s Fund (Unicef) Dalam Menanggulangi Masalah Pernikahan Anak. Perspektif, 1(3), 251–263. https://doi.org/10.53947/perspekt.v1i3.115

Julijanto, M., Masrukhin, M., & Hayatuddin, A. K. (2016). Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri. BUANA GENDER : Jurnal Studi Gender Dan Anak, 1(1), 55–77. https://doi.org/10.22515/bg.v1i1.71

Mentari, R. (2024). Mewujudkan Keadilan: Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban KDRT dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies, 4(1), 32–45. https://doi.org/10.30984/spectrum.v4i1.1019

Mustofa, M. Z., & Ahmad, J. (2024). Status Hukum Anak Hasil Inseminasi Buatan. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(04), 1–18. https://doi.org/10.69957/cr.v4i04.1561

Najwa Qurrata’Ayun, Siti eka Pratiwi, Asyifa Sari, D., & Siti Noormala. (2024). Menggugat Kekuatan Patriarki: Hak-Hak Perempuan Dalam Transformasi Menuju Kesetaraan Gender. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 2(2), 677–694. https://doi.org/10.62976/ierj.v2i2.528

Noor, F., Al-Amruzi, M. F., & Hasan, A. (2023). Problematika Hak Asuh Anak Pasca Putusan Perceraian di Pengadilan Agama (Studi Kasus Nomor 342/PDT.G/2020/PA.MTP Jo Putusan Banding Nomor 32/PDT.G/2020/PTA.BJM Jo Putusan Kasasi Nomor 392 K/AG/2021). Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(6), 4085. https://doi.org/10.35931/aq.v17i6.2808

Pamungkas, G., Susilowati, E., & Kartika, T. (2021). Model Home Visitation Dalam Penguatan Pengasuhan Keluarga. Jurnal Ilmiah Kebijakan Dan Pelayanan Pekerjaan Sosial (Biyan), 3(1), 20–38. https://doi.org/10.31595/biyan.v3i1.385

Ridwan, M. (2024). Transformasi Hukum Keluarga Islam Di Era Digital: Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Regulasi Perkawinan dan Perceraian Di Indonesia. Al-Istinbath: Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Keluarga Islam, 1(1), 11–20.

Suci, A. M., Arisma, T. F., & Putri, S. K. (2024). Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Hukum Perdata Di Indonesia. Journal of Global Legal Review, 2(2), 89–98. https://doi.org/https://doi.org/10.59963/jglegar.v2i2.366

Triadhari, I., Afridah, M., & Salsabila, H. H. (2023). Dampak Psikologis Pernikahan Dini di KUA Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon. Spiritualita, 7(2), 89–100. https://doi.org/10.30762/spiritualita.v7i2.1328

Yuliani, Y., Sari, L., & Suwito, S. (2024). Efektivitas Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian Di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Arso. Vifada Assumption Journal of Law, 2(2), 50–60. https://doi.org/10.70184/pe9fsy06

Downloads

Published

2024-10-08

How to Cite

Kurniawan, H. (2024). Perlindungan Hak Anak dalam Konflik Perceraian: Analisis Hukum Keluarga Indonesia. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(3), 314-324. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i3.167