Study Fenomena Kejahatan Perambahan Taman Nasional Tesso Nilo Di Provinsi Riau
DOI:
https://doi.org/10.71153/jimmi.v3i1.463Keywords:
Perambahan Hutan, Viktimisasi Struktural, Kejahatan Ekologi, Tesso Nilo, Kriminologi LingkunganAbstract
Hutan memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menopang kehidupan manusia. Namun, aktivitas perambahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) telah menyebabkan kerusakan ekologis dan sosial yang serius. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena perambahan hutan di TNTN dari perspektif teori viktimisasi struktural, dengan meninjau dimensi sosial, ekonomi, dan hukum yang melatarbelakanginya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perambahan tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga oleh kelompok sosial dan aktor lokal yang memiliki kepentingan ekonomi. Faktor utama penyebab perambahan adalah tekanan ekonomi, ketimpangan sosial, lemahnya penegakan hukum, dan tumpang tindih kebijakan pemerintah. Dampak yang ditimbulkan mencakup degradasi lingkungan, hilangnya habitat satwa langka, serta konflik sosial di masyarakat sekitar kawasan hutan. Upaya penanggulangan harus dilakukan secara integratif, melalui penguatan hukum, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kesadaran ekologis. Pendekatan keadilan sosial dan ekologis diperlukan untuk menciptakan tata kelola hutan yang berkelanjutan dan mencegah terulangnya kejahatan lingkungan di Provinsi Riau.
Downloads
References
Amil, A., & Rachman, D. (2019). Perambahan Hutan dan Konflik Sosial: Analisis Kriminologis terhadap Perambahan di Kawasan Lindung. Jurnal Penelitian Sosial dan Hukum, 6(2), 120–135. https://doi.org/10.25077/jpsh.6.2.120-135.2019
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.
Bonger, W. A. (2016). Pengantar Kriminologi. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Bungin, B. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Dee, M. La, Efendi, S., Harahap, E. H., & Amrullah, M. S. (2025). Dinamika Hukum Pidana Dalam Konteks Keadilan. PT. Media Penerbit Indonesia.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2005). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Gosita, A. (1993). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.
Haryati, D. (2002). Analisis Sosial Ekonomi Perambah Hutan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kehutanan.com. (2025). Penegakan Hukum Perambahan Hutan di Tesso Nilo: Antara Represif dan Restoratif. https://www.kehutanan.com/penegakan-hukum-tntn-2025 (Diakses Pada Tanggal 20 Mei 2025 )
Nasution, R., Lubis, M. A. H., & Rahmadani, A. (2023). Perambahan Hutan dan Kejahatan Ekologi di Indonesia: Perspektif Penegakan Hukum. Jurnal Kriminologi Indonesia, 19(2), 330–348. https://doi.org/10.22146/jki.2023.v19i2.330-348
Nurohim, M., Nurmala, L. D., Wijaya, S. A., & Efendi, S. (2025). Hukum Pidana Asas, Teori dan Praktik. PT Media Penerbit Indonesia.
Odum, E. P. (1997). Dasar-Dasar Ekologi (Edisi Ketiga). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167.
Rizki, M. (2021). Deforestasi dan Tantangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Ilmu Lingkungan dan Kebijakan, 7(1), 55–68. https://doi.org/10.31219/osf.io/lj9w8
Sukardi. (2021). Viktimisasi Struktural dalam Kajian Kriminologi Kontemporer. Jurnal Hukum dan Kriminologi Modern, 4(3), 221–236. https://doi.org/10.31219/osf.io/nx3w5
Tempo.co. (2025). Alih Fungsi Lahan di TNTN dan Dampaknya terhadap Ekosistem., https://www.tempo.co/read/212345/alih-fungsi-tntn (Diakses Pada Tanggal 21 Mei 2025)
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
WWF Riau. (2010). Laporan Kondisi Ekologis Taman Nasional Tesso Nilo. Pekanbaru: WWF Indonesia.
Yani, M. (2012). Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Yesmil, A., & Adang, M. (2010). Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Al Fayyed Zulhairi, Sobri Sobri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









