Pendampingan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu Terhadap Perkara Waris
DOI:
https://doi.org/10.71153/zona.v1i1.75Keywords:
Pendampingan Hukum , Perkara Waris, Masyarakat Kurang MampuAbstract
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI), ketentuan kewarisan diatur dalam buku II yaitu mulai dari Pasal 171 sampai dengan Pasal 193permasalahan waris sering menimbulkan konflik dalam keluarga. Oleh karena itu, Pendampingan hukum secara Cuma-Cuma sangat dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu. Metode pengabdian yang digunakan adalah metode PAR (Participatory Action Research), dengan 4 tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi. Pendampingan Hukum ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pembagian warisan secara non-litigasi warga Desa Ie Masen Kayee Adang Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh agar dapat diselesaikan dengan baik serta berkepastian hukum tanpa menimbulkan konflik. Hasil dari pengabdian/pendampingan ini yaitu mempermudah penyelesaian permasalahan hukum waris yang dapat diselesaikan secara non-litigasi karena dengan adanya kolaborasi tersebut memudahkan bagi para pihak yang akan membagi warisannya tersebut bertanya dan memohon bantuan secara Cuma-Cuma/gratis serta dapat memperoleh pengetahuan hukum pembagian warisan tersebut hingga memperoleh kekuatan hukum.
Downloads
References
Ali, M. D. (1990). Asas Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Press.
Azhari, M., Jamal, A., Paisal, J., Efendi, S., & Fisa, T. (2023). Optimalisasi Peran Dosen Melalui Khutbah Jumat Sebagai Metode Dalam Mendidik Masyarakat. MEUSEURAYA-Jurnal Pengabdian Masyarakat, 84-95.
Efendi, S., Kasih, D., Taran, J. P., Ziadi, F., Noviana, S., Aunina, Y., ... & Sari, S. P. (2023). Otimalisasi Pengabdian Masyarakat Melalui Program KPM di Gampong Blang Puuk Kulu Kecamatan Seunagan Kebupaten Nagan Raya. BEGAWE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 43-52.
Hardianto, H., Musa, L. A. D., & Lewa, I. (2022). Pendampingan Masyarakat Miskin Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum Di Kota Palopo. To Maega: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(3), 374-384.
Hidayat, R., Afni, A. M., Ananda, R., & Ningsih, B. (2020). Peran hukum adat dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh. AL-ILMU, 5(2), 124-146.
Krisnowo, R. D. A. P., & Sianturi, R. M. (2022). Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum Terhadap Klien. Jurnal Jendela Hukum, 9(1), 52-63.
Lasmadi, S. (2014). Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 7(2).
Mansari, Ritonga, H.Y., & Hidayat, R. (2022). Pemidanaan Terhadap Penggelapan Harta Dari Nikah Siri. Jurnal Yudisial Vol, 15(3), 283-299.
Salamor, Y. B. (2018). Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Kota Ambon. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, 2(1), 277-283.
Suparman, M. (2022). Hukum Waris Perdata. Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rahmad Hidayat, Salahuddin, Rizkal, Muhammad Haikal , Yani Prihatina, Eka Furda, Fitria, Dian Rahmita Sari, M. Rian Maulana, Iqbal Syuhada (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.