SEHATI: Sinergi Edukasi Dan Harmoni Keluarga Tajau Landung

Authors

  • Akhmad Zaini Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author
  • Zaenal Muththaqin Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author
  • Raisa Nabila Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author
  • Ghaida Amira Fawziya Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author
  • Aulia Nuraini Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author
  • Muhammad Ibnu Sultan Ataillah Rahman Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author
  • Muhammad Hary Fitriyanto Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author
  • Sausan Raudatul Aisyi Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author
  • Muhammad Robianoor Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author
  • Deanne Gracia Segita Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author
  • Reza Amrullah Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/zona.v3i2.504

Keywords:

Ketahanan Keluarga, Pernikahan Dini, Perundungan, Penyuluhan Hukum, Edukasi Desa

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat dilaksanakan di Desa Tajau Landung, berdasarkan hasil pemetaan kebutuhan yang dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara mendalam, dan FGD. Permasalahan utama yang dihadapi meliputi praktik pernikahan dini, bullying, pengasuhan orangtua yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan anak, serta rendahnya literasi hukum keluarga di kalangan warga desa. Kegiatan bertujuan memperkuat peran keluarga dan sekolah sebagai lingkungan utama dalam mendukung tumbuh kembang anak secara sehat, aman, dan berkeadilan gender. Metode yang diterapkan berupa pendidikan masyarakat melalui penyuluhan, difusi ipteks dengan media Boardgame edukatif, advokasi penyuluhan hukum door-to-door, serta terlibat langsung dalam kegiatan desa. Kegiatan ini ditutup dengan pembagian sembako dan boneka sebagai bentuk dukungan psikososial pascabanjir. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman siswa mengenai bentuk dan dampak bullying, meningkatnya kesadaran orangtua terhadap risiko pernikahan dini, terbukanya ruang konsultasi hukum keluarga, serta terbangunnya hubungan sosial yang lebih kuat. Program ini berkontribusi dalam menciptakan lingkungan desa yang lebih ramah anak dan berketahanan keluarga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pusat Statistik Kabupaten Banjar. (2021). Kecamatan Sungai Tabuk dalam Angka 2021. BPS Kabupaten Banjar. https://banjarkab.bps.go.id

BKKBN. (2020). Pendewasaan Usia Perkawinan dan Perencanaan Keluarga. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Fauzi, A., Haryono, B., & Setyaningrum, D. (2023). Penyuluhan hukum door to door: Strategi peningkatan literasi hukum masyarakat desa. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (JPHI), 6(1), https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/JPHI/article/view/38211 45–58.

Hidayah, N., Pratiwi, R., & Kusuma, A. (2023). Pendampingan psikososial dan edukasi ramah anak bagi masyarakat terdampak bencana. Jurnal Pengabdian Masyarakat Terintegrasi, 5(2), https://journal.unhas.ac.id/index.php/jpmi/article/view/21544

Hurlock, E. B. (2013). Perkembangan anak (Jilid 1). Erlangga. 112–125.

Karina, L. A., Pratama, R., & Widodo, S. (2025). Pengenalan seni budaya Banjar melalui pendekatan pemulihan psikososial anak pascabencana banjir di Desa Tajau Landung. Kayuh Baimbai: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 78–89. https://ejurnal.unukase.ac.id/index.php/kbjpm/article/view/187

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2022). Catatan akhir tahun 2022: Pemenuhan dan perlindungan hak anak. KPAI.

Puspita, D., Handayani, T., & Wijaya, M. (2022). Faktor pendorong pernikahan dini dan dampaknya terhadap ketahanan keluarga di pedesaan. Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, 15(1), 33–46. https://jurnal.ipb.ac.id/index.php/jikk/article/view/38742

Rahmawati, S., Kusuma, B., & Dewi, P. (2022). Edukasi keluarga berbasis partisipasi masyarakat dalam pencegahan pernikahan usia anak di wilayah pedesaan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 28(3), 201–213.

Ramadhan, I., Saputra, D., & Nugroho, A. (2022). Penggunaan media permainan edukatif dalam mencegah perilaku bullying di sekolah dasar. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, https://obsesi.or.id/index.php/obsesi/article/view/2135 6(4), 2876– 2888.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sari, W., & Wahyuni, S. (2020). Dampak psikologis bullying terhadap motivasi belajar siswa. Jurnal Psikologi Pendidikan dan Konseling, 6(1), 88–97. https://ojs.unm.ac.id/JPPK/article/view/12155

Sari, W., Pratama, A., & Handoko, B. (2021). Penguatan kapasitas keluarga melalui pendekatan edukatif partisipatif dalam pencegahan pernikahan usia anak. Jurnal Sosio Edukasi, 4(2), 55–68.

Sumardi Efendi, S. H. I., Ramli, M. A., Benni Erick, S. H. I., Dar Kasih, M. S., Fitria Akmal, S., Jamiati, K. N., MI, K., & Yuli Santri Isma, S. (2025). Metodologi Pengabdian Masyarakat. Pena Cendekia Pustaka.

Downloads

Published

2026-06-16

How to Cite

Zaini, A., Muththaqin, Z. ., Nabila, R. ., Fawziya, G. A. ., Nuraini, A. ., Rahman, M. I. S. A. ., Fitriyanto, M. H. ., Aisyi, S. R. ., Robianoor, M. ., Segita, D. G., & Amrullah, R. . (2026). SEHATI: Sinergi Edukasi Dan Harmoni Keluarga Tajau Landung. Zona: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 22-37. https://doi.org/10.71153/zona.v3i2.504