Penyuluhan Remaja Sadar Hukum bagi Siswa/I SMAN 1 Parungkuda sebagai Upaya Preventif Terjadinya Tindak Pidana di Kalangan Remaja

Authors

  • Lisa Monica Br Sagala Politeknik Pengayoman Indonesia, Banten, Indonesia Author
  • Maulida Az-Zahra Politeknik Pengayoman Indonesia, Banten, Indonesia Author
  • Qisthina Aulia Politeknik Pengayoman Indonesia, Banten, Indonesia Author
  • Herry F Butar Butar Politeknik Pengayoman Indonesia, Banten, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/zona.v2i2.233

Keywords:

Pengabdian Masyarakat, Pencegahan Kenakalan Remaja, Kesadaran Hukum, Kepatuhan Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas pelaksanaan penyuluhan hukum bagi siswa SMAN 1 Parungkuda sebagai upaya preventif terhadap tindak pidana remaja. Kegiatan ini melibatkan sesi penyuluhan hukum yang terstruktur dengan fokus pada pemahaman siswa terhadap hukum, hak, dan kewajiban mereka. Metode yang digunakan meliputi intervensi berbasis komunitas, ceramah interaktif, dan diskusi partisipatif untuk meningkatkan pemahaman hukum siswa. Data dikumpulkan melalui survei dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pemahaman siswa mengenai norma hukum, keterampilan pengambilan keputusan, serta kesadaran akan konsekuensi hukum. Studi ini menekankan pentingnya integrasi pendidikan hukum dalam kurikulum sekolah guna menanamkan perilaku bertanggung jawab dan kesadaran hukum sejak dini. Program ini berkontribusi dalam mengurangi angka kenakalan remaja serta menciptakan budaya patuh hukum di kalangan siswa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amanda, M. A. (2024). Pengembangan E-Modul Akidah Akhlak Berbasis Reels Instagram untuk Meningkatkan Hasil Belajar Siswa Di Mts Al-Falah Nagrak. UIN SYarif Hidayatullah Jakarta.

Anggraini, Y. (2022). Program Pendidikan Karakter dalam Mengatasi Krisis Moral di Sekolah. Jurnal Basicedu, 6(5), 9205–9212. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/basicedu.v6i5.3963

Aris. (2024). Penyimpangan Sosial: Bentuk, Contoh, Penyebab dan Dampaknya. Gramedia.Com.

Dewi, U. K. (2024). Kesadaran Hukum Sejak Dini bagi Masyarakat: Pendidikan Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat. CAUSA : Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(11). https://doi.org/doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461

Dinas Pendidikan Kota Surabaya. (2023). Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun 2023.

Essa, A. A., & Ardauyah, R. (2023). Fisika Fantastis: Guru-Guru Yang Membawa Sains Ke Kehidupan. SOKO GURU: Jurnal Ilmu Pendidikan, 3(3), 66–72. https://doi.org/10.55606/sokoguru.v3i3.3014

Fridawati, T., Gunawan, K., Rizal, A., Andriani, C. Y., Rozi, F., Fadillah, M. S., Iskandar, D., Muliadi, Ridwan, M. A., Ramadhan, R., Irhami, & Ramadhani, M. (2024). Implementasi Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 147–157. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i2.67

Izziyana, W. V., Riana, R., & Dewi, S. (2023). Penyuluhan Hukum tentang Penggunaan Media Sosial yang Bijak Berdasarkan UU ITE di Madrasah Aliyah Nurul Firdaus, Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Borobudur Journal on Legal Services, 4(2), 79–84. https://doi.org/https://doi.org/10.31603/bjls.v4i2.10945 Submitted:

Linnaja, N., Dewi, S., Artiani, V., Sholikhatun, A., & Saqinna, A. Z. A. (2025). Kolaborasi untuk Perubahan: Strategi Sosialisasi Napza dalam Membangun Kesadaran dan Kepedulian Bersama. Jurnal Akademik Pengabdian Masyarakat, 3(2), 56–70. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/japm.v3i2.4001

Rahmawati, F. P., Hidayati, Y. M., Desstya, A., & Hidayat, M. T. (2024). Edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat Melalui Pendekatan Literasi Sains bagi Siswa Sekolah Dasar. Buletin KKN Pendidikan, 6(2), 141–150. https://doi.org/10.23917/bkkndik.v6i2.8001

Rinaldi, K. (2022). Penerapan Sanksi Terhadap Siswa/Siswi yang Melakukan Pelanggaran di Luar Sekolah. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 3(1), 84–94. https://doi.org/10.37339/jurpikat.v3i1.812

Rizky, E. D., & Winarni, F. (2023). Pelaksanaan Program Generasi Berencana terhadap Pemahaman Remaja di Kecamatan Temon, Kulon Progo. Journal of Public Policy and Administration Research, 8(6), 1–34. https://doi.org/10.21831/joppar.v8i6.20738

Rohmah, N. A., Afandi, I., Amiruddin, A., & Istiqomah, I. (2024). Penerapan Simulasi Peradilan Sederhana Dalam Meningkatkan Pemahaman Hukum Siswa Kelas 6 SD Negeri 1 Tuk Karangsuwung. 4(November), 400–403. https://doi.org/https://doi.org/ 10.52188/psnpm.v4i-.968

Syaparuddin, S., & Elihami, E. (2020). Peranan Pendidikan Nonformal Dan Sarana Pendidikan Moral. Jurnal Edukasi Nonformal, 1(1), 173–186.

Widiastuti, N., Pujianti, E., & Setyaningsih, R. (2023). Internalisasi Nilai-Nilai Ke-Islaman Metode Pembelajaran PAI. Litnus.

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Downloads

Published

2025-06-11

How to Cite

Sagala, L. M. B., Az-Zahra, M., Aulia, Q., & Butar, H. F. B. (2025). Penyuluhan Remaja Sadar Hukum bagi Siswa/I SMAN 1 Parungkuda sebagai Upaya Preventif Terjadinya Tindak Pidana di Kalangan Remaja. Zona: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 153-162. https://doi.org/10.71153/zona.v2i2.233