Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Illicit Enrichment Berdasarkan Perspektif Teori Tujuan Hukum

Authors

  • Septian Dwi Kurniawan Universitas Terbuka, Banten, Indonesia Author
  • Teddy Delano Universitas Kristen Satya Wacana, Jawa Tengah, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/jimmi.v3i3.686

Keywords:

Urgensi, Pengaturan, Tindak Pidana, Illicit Enrichment, Tujuan Hukum

Abstract

Tindak pidana illicit enrichment merupakan konsep hukum yang berkaitan dengan peningkatan kekayaan secara signifikan dan tidak sebanding dengan sumber penghasilan yang sah serta tidak dapat dijelaskan secara memadai. Persoalan tersebut relevan dalam pemberantasan korupsi karena perkembangan modus korupsi semakin kompleks dan hubungan antara kekayaan dengan tindak pidana asal sering kali sulit dibuktikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pengaturan tindak pidana illicit enrichment dalam sistem hukum pidana Indonesia serta pengaturannya berdasarkan perspektif teori tujuan hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan illicit enrichment diperlukan sebagai instrumen pelengkap pemberantasan korupsi, khususnya untuk menjangkau peningkatan kekayaan yang tidak wajar ketika tindak pidana asal sulit dibuktikan. Namun, kriminalisasi tersebut harus memperhatikan asas legalitas, praduga tidak bersalah, due process of law, dan perlindungan hak individu. Berdasarkan teori tujuan hukum, pengaturan illicit enrichment harus mencerminkan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Keadilan menuntut agar kekayaan hasil penyalahgunaan kekuasaan tidak dinikmati secara bebas, kepastian hukum menghendaki rumusan unsur dan pembuktian yang jelas, sedangkan kemanfaatan menuntut efektivitas dalam mencegah dan memberantas korupsi. Dengan demikian, pengaturan illicit enrichment relevan sebagai bagian pembaruan hukum pidana Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arianto, A. F. (2024). Peran Lembaga Penegak Hukum Dalam Proses Perampasan Aset. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(3), 1601-1615. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10516.

Delano, T., & Kameo, J. (2026). Transposisi Makna dan Implikasi Illicit Enrichment dan Unexplained Wealth Orders Bagi Legitimasi Perampasan Aset di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 15(2), 458-479. https://doi.org/10.24843/JMHU.2026.v15.i02.p14.

Dornbierer, A. (2021). Illicit Enrichment: A Guide to Laws Targeting Unexplained Wealth. Basel: Basel Institute on Governance.

Febriansyah, A., Zulfa, E.A., Yusuf, M., & Banjarani, D. (2023). Optimizing The Implementation of Reversing the Burden of Proof in Law Enforcement of Money Laundering Crimes. Indonesia Law Review, 13(1), Article 1. https://scholarhub.ui.ac.id/ilrev/vol13/iss1/5.

Muzaki, H. (2021). Illicit Enrichment dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurist-Diction, 4(4), 1431–1452. https://doi.org/10.20473/jd.v4i4.28455.

Nainggolan, B. (2024). Buku Ajar Teori Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.

Pasamula, G.M.I. (2024). The Recovery of State Financial Losses in The Enforcement of Corruption Crimes. Eurasia: Economics & Business, 9(87), 1-8. http://dx.doi.org/10.26532/jph.v10i2.32753

Permata, V. A. N., & Ibrahim, A.L. (2025). Concept of Illicit Enrichment Application Comparison Between Indonesia and Australia. Awang Long Law Review, 8(1), 102-111. https://doi.org/10.56301/awl.v8i1.1798.

PPATK. (2024). Integritas PPATK Mengawal Asta Cita Indonesia: Laporan Tahunan 2024. Jakarta: PPATK.

Putra, D.A.K., & Prahassacitta, V. (2021). Tinjauan Atas Kriminalisasi Illicit Enrichment Dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Studi Perbandingan Dengan Australia. Indonesia Criminal Law Review, 1(1), Article 4. https://scholarhub.ui.ac.id/iclr/vol1/iss1/4.

Putri, N.N., & Katimin. H. (2021). Urgensi Pengaturan Illicit Enrichment Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(1), 97–114. http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i1.4233.

Riani, R.S., & Jumadi, J. (2023). Pengaturan Illicit Enrichment di Indonesia: Studi Perbandingan Negara Peru. Ex Aequo Et Bono Journal of Law, 1(1), 26-41. https://doi.org/10.61511/eaebjol.v1i1.2023.81.

Saputri, B. E., Kristanto, K., & Noor, S. (2026). Urgensi Pengaturan Illicit Enrichment sebagai Instrumen Pemulihan Aset Negara dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 19370–19383. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.11777.

Setyawan, V.P. (2022). Prospek Pelaksanaan Illicit Enrichment Terkait Hak Asasi Manusia. Justice Law: Jurnal Hukum, 2(2), 10-19. https://scholar.ummetro.ac.id/index.php/hukum/article/view/2552/1140.

Sinurat, A. (2023). Azas-Azas Hukum Pidana Materil di Indonesia. Kupang: Penerbit Lembaga Penelitian Universitas Nusa Cendana.

Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum: Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Kabupaten Gresik: Unigres Press.

Syauket, A., & Wijanarko, D.S. (2024). Buku Ajar Tindak Pidana Korupsi. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.

Widiartana, G. (2025). Regulating Illicit Enrichment into Indonesia’s Anti-Corruption Legal Reform Regime. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 4(2), 106–112. https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v4i2.20794.

Downloads

Published

2026-10-11

How to Cite

Kurniawan, S. D., & Delano, T. (2026). Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Illicit Enrichment Berdasarkan Perspektif Teori Tujuan Hukum. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 3(3), 696-710. https://doi.org/10.71153/jimmi.v3i3.686