Analisis Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Kasus Dugaan Penyiksaan Terhadap Korban Berinisial YTR di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.71153/jimmi.v3i3.613Keywords:
Hak Asasi Manusia, Kekerasan, Perlindungan Hukum, Korban, YTRAbstract
Kasus dugaan penyiksaan terhadap korban berinisial YTR menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan tindakan kekerasan yang mengakibatkan penderitaan fisik dan psikologis serta menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Meskipun Indonesia telah menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan ratifikasi Convention Against Torture melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, implementasi perlindungan terhadap korban masih menghadapi berbagai tantangan dalam praktik penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai larangan penyiksaan di Indonesia serta menganalisis penerapan hukum dan perlindungan hak asasi manusia terhadap kasus dugaan penyiksaan terhadap korban berinisial YTR. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum yang cukup untuk melarang penyiksaan, namun implementasinya masih memerlukan penguatan, terutama terkait pengaturan tindak pidana penyiksaan, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan korban. Dalam kasus YTR, proses penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan pemenuhan hak korban melalui perlindungan hukum, rehabilitasi, pendampingan, dan pemulihan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Downloads
References
Adamullah, T. A., & Fuqoha. (2024). Implementation of Restitution for Victims of Abuse According to Indonesian Criminal Law. Bengkoelen Justice: Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 73–84. https://doi.org/10.33369/jbengkoelenjust.v14i1.33714
Buana, N. I., Akbar, M. G. G., & Abas, M. (2024). Legal Protection for Victims of Crimes of Abuse That Result in Serious Injuries: A Human Rights Perspective. Alauddin Law Development Journal. https://doi.org/10.24252/aldev.v6i2.48253
Dee, M. La, Efendi, S., Harahap, E. H., & Amrullah, M. S. (2025). Dinamika Hukum Pidana Dalam Konteks Keadilan. PT. Media Penerbit Indonesia.
DetikJabar. (2026). Polisi dalami dugaan kekerasan seksual dalam kasus penyekapan YTR. https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal (diakses pada tanggal 2 Juli 2026)
DetikNews. (2026). Taufik Hidayat residivis kasus penyiksaan, pernah divonis 1 tahun 4 bulan. https://news.detik.com (diakses pada tanggal 2 Juli 2026)
Ismail, N., Akbar, M. G. G., & Abas, M. (2024). Legal Protection for Victims of Crimes of Abuse That Result in Serious Injuries: A Human Rights Perspective. Alauddin Law Development Journal, 6(2), 306–316. https://doi.org/10.24252/aldev.v6i2.48253
Lubis, J., Hidayat, E. F., Efendi, S., Rasiwan, I., Ishaq, F. M., Trisista, R. G. M., Minabari, A., Kartono, K., Nggeboe, F., & Wibowo, D. E. (2025). Pengantar Hukum Pidana. Adikara Cipta Aksa. https://doi.org/10.70565/617674
Marzuki, S., & Ali, M. (2023). The Settlement of Past Human Rights Violations in Indonesia. Cogent Social Sciences. https://doi.org/10.1080/23311886.2023.2240643
Nurohim, M., Nurmala, L. D., Wijaya, S. A., & Efendi, S. (2025). Buku Referensi Hukum Pidana Asas, Teori dan Praktik. PT Media Penerbit Indonesia.
Patra, R. (2018). Perlindungan hak konstitusional untuk bebas dari penyiksaan di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 15(3), 565–591. https://doi.org/10.31078/jk1536
Peter Mahmud Marzuki. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Pratama, D. W., Wafa, H. I., Efendi, S., Arzaqi, N., Rasiwan, I., Ginting, N. M., Ramiyanto, Aziz, I. R., & Putriyana, A. (2025). Kriminologi (Suatu Pengantar). Adikara Cipta Aksa.
Ranjani, G., & Setiyono, J. (2024). The Urgency of Legal Assistance for Victims from Vulnerable Groups in Indonesia from a Human Rights Perspective. International Journal of Social Science Research and Review, 7(6). https://doi.org/10.47814/ijssrr.v7i6.2162
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Soerjono Soekanto, & Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Tillich, Paul. (1952). Being and Love in Moral Principles of Action, ed. Ruth N. Anshen (New York), Harper & Bros.
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Buku Referensi Metodologi Penelitian Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anggriawan Gading Wicaksono, Fayzah Rasyada Azmina (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












