Paylater Dalam Ekonomi Digital: Analisis Yuridis Keselarasan Buy Now Pay Later Dengan Prinsip Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.71153/jimmi.v3i2.467Keywords:
Paylater, Hukum Ekonomi Syariah, RibaAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya inovasi sistem pembayaran seperti Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater, yang menawarkan kemudahan dalam berbelanja dengan cara penundaan pembayaran. Namun, sistem ini menimbulkan perdebatan hukum, khususnya dalam konteks hukum ekonomi syariah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian dan mekanisme Paylater dengan prinsip-prinsip syariah, terutama terkait larangan riba, gharar (ketidakjelasan), dan keadilan dalam transaksi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, serta sumber literatur lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan Pay Later yang menerapkan bunga dan denda keterlambatan termasuk dalam kategori riba yang diharamkan dalam hukum Islam. Selain itu, ketidakjelasan informasi terkait biaya tambahan dan perubahan limit pinjaman dapat menimbulkan unsur gharar. Dari sisi keadilan transaksi, sistem ini berpotensi menimbulkan ketimpangan antara penyedia layanan dan pengguna, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam maqashid syariah. Dengan demikian, diperlukan pengawasan hukum dan kebijakan syariah yang lebih tegas untuk memastikan bahwa layanan keuangan digital berjalan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.
Downloads
References
Alifah, H. A., Magdalena, L., & Sabila, R. A. (2023). Bunga dan Riba dalam Perspektif Islam. Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 2(5), 765–776. https://doi.org/10.55606/religion.v1i5.391
Amaniyah, E., & Sholeha, S. E. (2024). Pengaruh Literasi Keuangan Dan Risiko Terhadap Perilaku Konsumtif Mahasiswa Dengan Penggunaan Fintech Payment (Paylater) Pada Shopee Sebagai Variabel Intervening. Competence : Journal of Management Studies, 18(1), 79–98. https://doi.org/10.21107/kompetensi.v18i1.25620
Ananda, A., & Yasin, A. (2022). Analisis Hukum Islam Terhadap Pinjaman Uang Elektronik Shopee Paylater pada Marketplace Shopee. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam, 5(2), 131–144. https://doi.org/10.26740/jekobi.v5n2.p131-144
Cintya, P., & Nisa, F. L. (2024). Pandangan Proses Transaksi PayLater Terhadap Perilaku Konsumtif Dalam Prespektif Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(2), 152–162. https://doi.org/10.61722/jemba.v1i2.115
Dewi, P. (2023). Larangan MAGHRIB ( Maysir , Gharar , Riba ) dalam Transaksi Jual Beli Kajian Ekonomi Islam. 1, 23–33. https://doi.org/10.32923/ejesh.v1i1.3265
Fadhila, F., Malik, A., & Khairiyani. (2023). Penggunaan Shopee Paylater Dalam Ekonomi Islam. CEMERLANG : Jurnal Manajemen Dan Ekonomi Bisnis, 3(2), 286–307. https://doi.org/10.55606/cemerlang.v3i2.1214
Harahap, F., & Ramadhani, R. (2024). Tinjauan Hukum Relaksasi Kredit Bagi Debitur Pada Pinjaman Online. 6(4), 12240–12250.
Hidayati, A., Carmenita, C., & Puspitasari, P. M. (2023). Fitur Pay Later: Kebiasaan Berhutang Dan Keimplusifan Berbelanja. Jurnal Sosial-Politika, 4(2), 95–105. https://doi.org/10.54144/pq28j877
Kamil, I., Istianingsih, Wahyuningsih, E., & Perkasa, D. H. (2024). Edukasi Literasi Keuangan Digital dan Teknologi: Konsep dan Perbandingan Buy Now, Pay Later dengan Kredit Perbankan di Indonesia. Dedikasi : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 354–359. https://doi.org/10.53276/dedikasi.v3i1.159
M., N. A., Arifin, M. Z., & Safitri, S. (2023). Transaksi Jual Beli Online Melalui Sistem Shopee Paylater Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Syar’ie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 6(2), 111–127. https://doi.org/10.51476/syarie.v6i2.536
Miosido, M. K., & Siswani, C. B. (2025). Restrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Perlindungan Bagi Kreditur dan Debitur dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. UNES Law Review, 7(2), 848–858. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2372
Ningrum, K. S. (2025). Perbandingan Regulasi Syarat dan Ketentuan pada Fitur PayLater di E-Commerce yang sesuai Kebijakan OJK dan Undang Undang. 6(1), 656–671.
Permata, S., & Haryanto, H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Shopee Pay Later. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 4(1), 33–47. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.13
Purwanto, H., Yandri, D., & Yoga, M. P. (2022). Perkembangan Dan Dampak Financial Technology (Fintech) Terhadap Perilaku Manajemen Keuangan Di Masyarakat. KOMPLEKSITAS: JURNAL ILMIAH MANAJEMEN, ORGANISASI DAN BISNIS, 11(1), 80–91. https://doi.org/10.56486/kompleksitas.vol11no1.220
Rifai, A. (2024). Shopee Paylater Dalam Perspektif Al- Qur ’ an ( Fatwa Majelis Ulama Indonesia ). 14(1), 18–28.
Rositasari, N. D., Djaja, B., Sudirman, M., & Tarumanagara, U. (2024). Kelayakan Perjanjian S Paylater Ditinjau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 4(12), 1064–1072.
Savitri, D., & Muchlis, M. M. (2024). Implementasi Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Islam dalam Sistem Keuangan Negara. SINOMIKA Journal: Publikasi Ilmiah Bidang Ekonomi Dan Akuntansi, 2(6), 895–911. https://doi.org/10.54443/sinomika.v2i6.1716
Wardi, I. A. S. (2024). Konsep Riba Dalam Pandangan Fiqih Perspektif Ekonomi Islam Dan Praktiknya Dalam Bisnis Masa Kini. MAISA (Maidah Minassama): Jurnal Ekonomi Syariah, 7(1).
Wati, A., & Ningsih, S. H. (2023). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Dalam Transaksi Paylater Pada Aplikasi Shopee. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(1), 98–108. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.434
Widad, M., & Asi, T. (2024). Analisis Praktik Pinjaman Online Dengan Sistem Buy Now Pay Later Ditinjau Dari Hukum Bisnis Syari’ah. Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(5), 232–239. https://doi.org/10.61722/jinu.v1i5.2527
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hilwa Dhea’ul Haq, Fredella Mu’alimah Al Farabi, Hesthy Budiani, Chelsea Olivia Ayu Ar Ramadhan, Faza Nasfiy Hafidz Lisani, Diana Seriawati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









