Paylater Dalam Ekonomi Digital: Analisis Yuridis Keselarasan Buy Now Pay Later Dengan Prinsip Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Authors

  • Hilwa Dhea’ul Haq Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Fredella Mu’alimah Al Farabi Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Hesthy Budiani Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Chelsea Olivia Ayu Ar Ramadhan Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Faza Nasfiy Hafidz Lisani Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Diana Seriawati Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/jimmi.v3i2.467

Keywords:

Paylater, Hukum Ekonomi Syariah, Riba

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya inovasi sistem pembayaran seperti Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater, yang menawarkan kemudahan dalam berbelanja dengan cara penundaan pembayaran. Namun, sistem ini menimbulkan perdebatan hukum, khususnya dalam konteks hukum ekonomi syariah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian dan mekanisme Paylater dengan prinsip-prinsip syariah, terutama terkait larangan riba, gharar (ketidakjelasan), dan keadilan dalam transaksi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, serta sumber literatur lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan Pay Later yang menerapkan bunga dan denda keterlambatan termasuk dalam kategori riba yang diharamkan dalam hukum Islam. Selain itu, ketidakjelasan informasi terkait biaya tambahan dan perubahan limit pinjaman dapat menimbulkan unsur gharar. Dari sisi keadilan transaksi, sistem ini berpotensi menimbulkan ketimpangan antara penyedia layanan dan pengguna, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam maqashid syariah. Dengan demikian, diperlukan pengawasan hukum dan kebijakan syariah yang lebih tegas untuk memastikan bahwa layanan keuangan digital berjalan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alifah, H. A., Magdalena, L., & Sabila, R. A. (2023). Bunga dan Riba dalam Perspektif Islam. Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 2(5), 765–776. https://doi.org/10.55606/religion.v1i5.391

Amaniyah, E., & Sholeha, S. E. (2024). Pengaruh Literasi Keuangan Dan Risiko Terhadap Perilaku Konsumtif Mahasiswa Dengan Penggunaan Fintech Payment (Paylater) Pada Shopee Sebagai Variabel Intervening. Competence : Journal of Management Studies, 18(1), 79–98. https://doi.org/10.21107/kompetensi.v18i1.25620

Ananda, A., & Yasin, A. (2022). Analisis Hukum Islam Terhadap Pinjaman Uang Elektronik Shopee Paylater pada Marketplace Shopee. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam, 5(2), 131–144. https://doi.org/10.26740/jekobi.v5n2.p131-144

Cintya, P., & Nisa, F. L. (2024). Pandangan Proses Transaksi PayLater Terhadap Perilaku Konsumtif Dalam Prespektif Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(2), 152–162. https://doi.org/10.61722/jemba.v1i2.115

Dewi, P. (2023). Larangan MAGHRIB ( Maysir , Gharar , Riba ) dalam Transaksi Jual Beli Kajian Ekonomi Islam. 1, 23–33. https://doi.org/10.32923/ejesh.v1i1.3265

Fadhila, F., Malik, A., & Khairiyani. (2023). Penggunaan Shopee Paylater Dalam Ekonomi Islam. CEMERLANG : Jurnal Manajemen Dan Ekonomi Bisnis, 3(2), 286–307. https://doi.org/10.55606/cemerlang.v3i2.1214

Harahap, F., & Ramadhani, R. (2024). Tinjauan Hukum Relaksasi Kredit Bagi Debitur Pada Pinjaman Online. 6(4), 12240–12250.

Hidayati, A., Carmenita, C., & Puspitasari, P. M. (2023). Fitur Pay Later: Kebiasaan Berhutang Dan Keimplusifan Berbelanja. Jurnal Sosial-Politika, 4(2), 95–105. https://doi.org/10.54144/pq28j877

Kamil, I., Istianingsih, Wahyuningsih, E., & Perkasa, D. H. (2024). Edukasi Literasi Keuangan Digital dan Teknologi: Konsep dan Perbandingan Buy Now, Pay Later dengan Kredit Perbankan di Indonesia. Dedikasi : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 354–359. https://doi.org/10.53276/dedikasi.v3i1.159

M., N. A., Arifin, M. Z., & Safitri, S. (2023). Transaksi Jual Beli Online Melalui Sistem Shopee Paylater Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Syar’ie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 6(2), 111–127. https://doi.org/10.51476/syarie.v6i2.536

Miosido, M. K., & Siswani, C. B. (2025). Restrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Perlindungan Bagi Kreditur dan Debitur dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. UNES Law Review, 7(2), 848–858. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2372

Ningrum, K. S. (2025). Perbandingan Regulasi Syarat dan Ketentuan pada Fitur PayLater di E-Commerce yang sesuai Kebijakan OJK dan Undang Undang. 6(1), 656–671.

Permata, S., & Haryanto, H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Shopee Pay Later. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 4(1), 33–47. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.13

Purwanto, H., Yandri, D., & Yoga, M. P. (2022). Perkembangan Dan Dampak Financial Technology (Fintech) Terhadap Perilaku Manajemen Keuangan Di Masyarakat. KOMPLEKSITAS: JURNAL ILMIAH MANAJEMEN, ORGANISASI DAN BISNIS, 11(1), 80–91. https://doi.org/10.56486/kompleksitas.vol11no1.220

Rifai, A. (2024). Shopee Paylater Dalam Perspektif Al- Qur ’ an ( Fatwa Majelis Ulama Indonesia ). 14(1), 18–28.

Rositasari, N. D., Djaja, B., Sudirman, M., & Tarumanagara, U. (2024). Kelayakan Perjanjian S Paylater Ditinjau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 4(12), 1064–1072.

Savitri, D., & Muchlis, M. M. (2024). Implementasi Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Islam dalam Sistem Keuangan Negara. SINOMIKA Journal: Publikasi Ilmiah Bidang Ekonomi Dan Akuntansi, 2(6), 895–911. https://doi.org/10.54443/sinomika.v2i6.1716

Wardi, I. A. S. (2024). Konsep Riba Dalam Pandangan Fiqih Perspektif Ekonomi Islam Dan Praktiknya Dalam Bisnis Masa Kini. MAISA (Maidah Minassama): Jurnal Ekonomi Syariah, 7(1).

Wati, A., & Ningsih, S. H. (2023). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Dalam Transaksi Paylater Pada Aplikasi Shopee. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(1), 98–108. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.434

Widad, M., & Asi, T. (2024). Analisis Praktik Pinjaman Online Dengan Sistem Buy Now Pay Later Ditinjau Dari Hukum Bisnis Syari’ah. Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(5), 232–239. https://doi.org/10.61722/jinu.v1i5.2527

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Downloads

Published

2026-06-09

How to Cite

Haq, H. D., Farabi, F. M. A., Budiani, H., Ramadhan, C. O. A. A., Lisani, F. N. H., & Seriawati, D. (2026). Paylater Dalam Ekonomi Digital: Analisis Yuridis Keselarasan Buy Now Pay Later Dengan Prinsip Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 3(2), 1-14. https://doi.org/10.71153/jimmi.v3i2.467