Analisis Hukum terhadap Pembatalan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Penggunaan Tanah (SIPPT): Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 122 K/TUN/201
DOI:
https://doi.org/10.71153/jimmi.v3i1.458Keywords:
Pembatalan SK, Izin Tanah, Tata Usaha Negara, Asas Legalitas, AUPBAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pembatalan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 308/-1.711.534 tanggal 22 Februari 2010 tentang Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) sebagaimana diputus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 122 K/TUN/2015. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan asas legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam penerbitan keputusan tata usaha negara, serta sejauh mana pengawasan yudisial melalui PTUN dapat menjamin akuntabilitas keputusan pejabat pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan Gubernur DKI Jakarta dalam kasus ini dinilai cacat hukum secara procedural karena tidak memenuhi asas kecermatan dan kepastian hukum, sehingga Mahkamah Agung menguatkan pembatalan SK tersebut. Putusan ini menjadi preseden penting dalam mempertegas batas wewenang pejabat administrasi negara dalam menerbitkan izin penggunaan tanah di wilayah pemerintahan daerah.
Downloads
References
Baihaki, M. R. (2023). Assessment of Elements of Abuse of Authority (Detournement De Pouvoir) Based on the Decision of the Constitutional Court. Jurnal Konstitusi, 20(1), 100–122. https://doi.org/10.31078/jk2016
Ma’sura, A., Suparji, S., & Sadino, S. (2022). Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang Pasca Adanya Putusan Mahkamah Agung Yang Menyatakan Tidak Sah Dan Tidak Berlaku Umumnya Pasal Yang Mengatur Peruntukan Ruang Dalam Peraturan Daerah. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 7(1), 52. https://doi.org/10.36722/jmih.v7i1.1188
Pujiastuti, E., Triwati, A., & Septiandani, D. (2021). Implementation of Legality Principles in Government Administration to Make Good Governance. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.3863942
Rasji, R., Tanujaya, C. P., & Rigel, R. (2024). Implementation of General Principles of Good Government in Decision Number 8/G/2013/PTUN-KPG. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 3(1), 825–831. https://doi.org/10.57235/qistina.v3i1.2429
Siregar, W., Nurlinda, I., & Priyanta, M. (2021). Kebijakan Penegakan Hukum Lingkungan Atas Pelanggaran Administrasi Tata Ruang Dan Alih Fungsi Lahan Sempadan Sungai Dalam Rangka Terwujudnya Tata Ruang Yang Berkelanjutan. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(1), 130–149. https://doi.org/10.23920/jphp.v3i1.710
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhamad Miftahulloh, Muhamad Nabeel Fauzan, Muhamad Elnico Fadil Irawan, Najma El-Ulya Rahmania (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









