Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional Dalam Pelaksanaan Sistem Pendaftaran Tanah Guna Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Adat
DOI:
https://doi.org/10.71153/jimmi.v3i1.457Keywords:
Hukum Adat, Hukum Nasional, Pendaftaran Tanah, Harmonisasi, Masyarakat AdatAbstract
Hubungan antara prinsip hukum adat dan hukum nasional dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia menunjukkan adanya pengakuan normatif terhadap hak ulayat, namun implementasinya masih menghadapi hambatan konseptual dan administratif. Melalui metode penelitian hukum normatif yang dilengkapi data empiris, ditemukan bahwa perbedaan karakter antara kepemilikan tanah komunal dalam hukum adat dan kepastian administratif dalam hukum nasional sering menimbulkan konflik agraria, tumpang-tindih klaim, serta rendahnya tingkat pendaftaran tanah adat. Harmonisasi yang ideal membutuhkan penguatan pengakuan hak adat dalam regulasi nasional, prosedur pendaftaran yang adaptif terhadap karakteristik tanah komunal, mekanisme penyelesaian sengketa yang partisipatif, serta sinergi kebijakan antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas adat. Temuan ini menegaskan pentingnya rekonstruksi kebijakan pertanahan berbasis pluralisme hukum untuk mewujudkan pendaftaran tanah yang memberikan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi masyarakat adat.
Downloads
References
Ardhani, I. H. (2025). Reposisi Tanah Adat Dalam Hukum Nasional. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(2), 454–459. https://doi.org/10.55357/is.v6i2.953
Ardiyanto, E. R. (2025). Disharmonisasi Pedoman Pendaftaran Tanah Ulayat Minangkabau. MariNews. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/disharmonisasi-pedoman-pendaftaran-tanah-ulayat-minangkabau-03p
Basrin, E. (2025). Orang Indonesia dan Tanahnya: Pergulatan Hak Ulayat dan Hukum Adat di Masa Kolonial. Akar Global Inisiatif. https://akar.or.id/orang-indonesia-dan-tanahnya-pergulatan-hak-ulayat-dan-hukum-adat-di-masa-kolonial/
Dewi, I. G. A. G. S. (2020). Hukum Agraria di Indonesia. CV. Jakad Media Publishing.
Halim, W. (2023). Menanti Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. HUMA. https://www.huma.or.id/kisah-kami/menanti-kepastian-hukum-dan-perlindungan-hak-ulayat-masyarakat-hukum-adat
Hamid, A. A., Winanto, W., & Silviana, A. (2025). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Puncak Jaya. Notarius, 18(2), 555–572. https://doi.org/10.14710/nts.v18i2.67090
Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan, 2003.
Institute, I. R. (2023). Legal Pluralism and the Protection of Indigenous Land Rights in Indonesia. Deposisi Widyakarya.
Ismi, H. (2013). Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1). https://doi.org/10.30652/jih.v3i01.1024
Lubis, I., Siregar, T., Lubis, D. I. S., Adawiyah, R., & Lubis, A. H. (2025). Integrasi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Agraria Nasional: Tantangan dan Solusi dalam Pengakuan Hak Ulayat. Tunas Agraria, 8(2), 143–158. https://doi.org/10.31292/jta.v8i2.401
Nisa, A. C., & Asriyani, A. (2025). Dinamika Agraria Nasional dan Sengketa Tanah Adat dalam Perspektif Hukum Kontemporer. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Amsir, 3(2), 173–180. https://doi.org/10.62861/jimat%20amsir.v3i2.630
Rohman, T. (2025). Dilema Hukum Dan Keadilan: Kajian Yuridis Atas Rencana Penghapusan Tanah Adat Di Indonesia Tahun 2026. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(3). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i3.1057
sembiring, j. (2006). Konflik Tanah Perkebunan Di lndonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 13(2), 279–292. https://doi.org/10.20885/iustum.vol13.iss2.art9
Soekanto, Soerjono & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Vollenhoven, C. van. (2020). Orang Indonesia dan Tanahnya. Terj. Swargono. INSISTPress.
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ardhia Pramesti Pramudhawardhani, Rina Dwi Yulianti, Dzakwan Ardhya Nugeraha, Tania Choerunisa, Arya Virgi Pramudya, Muhammad Adymas Hikal Fikri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









