Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional Dalam Pelaksanaan Sistem Pendaftaran Tanah Guna Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Adat

Authors

  • Ardhia Pramesti Pramudhawardhani Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Rina Dwi Yulianti Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Dzakwan Ardhya Nugeraha Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Tania Choerunisa Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Arya Virgi Pramudya Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Author
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/jimmi.v3i1.457

Keywords:

Hukum Adat, Hukum Nasional, Pendaftaran Tanah, Harmonisasi, Masyarakat Adat

Abstract

Hubungan antara prinsip hukum adat dan hukum nasional dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia menunjukkan adanya pengakuan normatif terhadap hak ulayat, namun implementasinya masih menghadapi hambatan konseptual dan administratif. Melalui metode penelitian hukum normatif yang dilengkapi data empiris, ditemukan bahwa perbedaan karakter antara kepemilikan tanah komunal dalam hukum adat dan kepastian administratif dalam hukum nasional sering menimbulkan konflik agraria, tumpang-tindih klaim, serta rendahnya tingkat pendaftaran tanah adat. Harmonisasi yang ideal membutuhkan penguatan pengakuan hak adat dalam regulasi nasional, prosedur pendaftaran yang adaptif terhadap karakteristik tanah komunal, mekanisme penyelesaian sengketa yang partisipatif, serta sinergi kebijakan antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas adat. Temuan ini menegaskan pentingnya rekonstruksi kebijakan pertanahan berbasis pluralisme hukum untuk mewujudkan pendaftaran tanah yang memberikan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi masyarakat adat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardhani, I. H. (2025). Reposisi Tanah Adat Dalam Hukum Nasional. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(2), 454–459. https://doi.org/10.55357/is.v6i2.953

Ardiyanto, E. R. (2025). Disharmonisasi Pedoman Pendaftaran Tanah Ulayat Minangkabau. MariNews. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/disharmonisasi-pedoman-pendaftaran-tanah-ulayat-minangkabau-03p

Basrin, E. (2025). Orang Indonesia dan Tanahnya: Pergulatan Hak Ulayat dan Hukum Adat di Masa Kolonial. Akar Global Inisiatif. https://akar.or.id/orang-indonesia-dan-tanahnya-pergulatan-hak-ulayat-dan-hukum-adat-di-masa-kolonial/

Dewi, I. G. A. G. S. (2020). Hukum Agraria di Indonesia. CV. Jakad Media Publishing.

Halim, W. (2023). Menanti Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. HUMA. https://www.huma.or.id/kisah-kami/menanti-kepastian-hukum-dan-perlindungan-hak-ulayat-masyarakat-hukum-adat

Hamid, A. A., Winanto, W., & Silviana, A. (2025). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Puncak Jaya. Notarius, 18(2), 555–572. https://doi.org/10.14710/nts.v18i2.67090

Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan, 2003.

Institute, I. R. (2023). Legal Pluralism and the Protection of Indigenous Land Rights in Indonesia. Deposisi Widyakarya.

Ismi, H. (2013). Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1). https://doi.org/10.30652/jih.v3i01.1024

Lubis, I., Siregar, T., Lubis, D. I. S., Adawiyah, R., & Lubis, A. H. (2025). Integrasi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Agraria Nasional: Tantangan dan Solusi dalam Pengakuan Hak Ulayat. Tunas Agraria, 8(2), 143–158. https://doi.org/10.31292/jta.v8i2.401

Nisa, A. C., & Asriyani, A. (2025). Dinamika Agraria Nasional dan Sengketa Tanah Adat dalam Perspektif Hukum Kontemporer. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Amsir, 3(2), 173–180. https://doi.org/10.62861/jimat%20amsir.v3i2.630

Rohman, T. (2025). Dilema Hukum Dan Keadilan: Kajian Yuridis Atas Rencana Penghapusan Tanah Adat Di Indonesia Tahun 2026. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(3). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i3.1057

sembiring, j. (2006). Konflik Tanah Perkebunan Di lndonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 13(2), 279–292. https://doi.org/10.20885/iustum.vol13.iss2.art9

Soekanto, Soerjono & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Vollenhoven, C. van. (2020). Orang Indonesia dan Tanahnya. Terj. Swargono. INSISTPress.

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Downloads

Published

2026-02-07

How to Cite

Pramudhawardhani, A. P., Yulianti, R. D., Nugeraha, D. A., Choerunisa, T., Pramudya, A. V., & Fikri, M. A. H. (2026). Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional Dalam Pelaksanaan Sistem Pendaftaran Tanah Guna Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Adat. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 3(1), 178-188. https://doi.org/10.71153/jimmi.v3i1.457