Urgensi Hukum Perizinan Ekspor Perdagangan Satwa Liar Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.71153/jimmi.v3i1.441Keywords:
Perizinan, Satwa Dilindungi, Penegakan Hukum, Perdagangan IlegalAbstract
Perdagangan satwa liar tanpa izin resmi merupakan ancaman serius bagi pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Sebagai negara dengan tingkat endemisitas tinggi, Indonesia kerap menjadi jalur utama penyelundupan berbagai spesies dilindungi menuju luar negeri melalui transportasi laut dan udara. Dari perspektif hukum, sistem perizinan ekspor dan impor satwa dilindungi berfungsi sebagai instrumen administratif untuk mengendalikan aktivitas perdagangan sesuai prinsip konservasi dan perlindungan spesies. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum yang mengatur perizinan ekspor-impor satwa dilindungi di Indonesia serta menilai efektivitas penegakan hukumnya terhadap pelanggaran izin. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, serta Konvensi CITES tahun 1973. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perizinan masih belum efektif karena lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan integrasi sistem OSS-RBA dengan basis data konservasi nasional, serta minimnya pengawasan izin di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan sistem perizinan digital yang terintegrasi lintas lembaga serta penegakan hukum administratif dan pidana yang lebih tegas untuk memperkuat perlindungan terhadap satwa liar dan mencegah praktik perdagangan ilegal di Indonesia.
Downloads
References
Adi, W. P., Windiani, R., & Farabi, N. (2017). Implementasi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dalam Menangani Perdagangan Kukang Ilegal di Indonesia. Journal of International Relations Diponegoro, 3(4), 21-31. https://doi.org/10.14710/jirud.v3i4.17576
Ayu, N. K. (2021). Tinjauan Hukum Terkait Perlindungan Penyu Hijau Sebagai Satwa Yang Di Lindungi Dalam Kasus Perdagangan Penyu Ilegal Di Jembrana. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 6(1), 74-97. https://doi.org/10.25170/paradigma.v6i1.2535
Darmayanti, E., Oktari, D., Kartika, F. B., Yani, F., Kristianta, E., & Khairani, A. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Penjualan Satwa Liar Melalui Marketplace Dalam Media Sosial. JUDIMAS, 5(1).
Guntur, W. S., & Slamet, S. (2019). Kajian Kriminologi Perdagangan Ilegal Satwa Liar. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 8(2), 176-186. https://doi.org/10.20961/recidive.v8i2.40628
Hafidzah, D., Matahelumual, A. R. N., & Aprina, E. (2022). Upaya Pemerintah terhadap Penanggulangan Kejahatan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi Melalui Jalur Wilayah Perairan Indonesia. Lex Renaissance, 7(4), 852-868. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss4.art11
Halimah, D. (2023). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Dilindungi di Sumatera Utara. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum, 2(1), 32-42. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v2i1.295
Hanif, F. (2015). Upaya perlindungan satwa liar indonesia melalui instrumen hukum dan perundang-undangan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(2), 29-48. https://doi.org/10.38011/jhli.v2i2.24
Nurfadjri, A., & Zahidi, M. S. (2024). Perizinan Ekspor Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang Dengan Implementasi Cites Di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 50(1), 50-61.
Ramadhani, P. R., & Irianto, B. S. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penjualan Satwa Yang Dilindungi Dengan Cara Lelang Di E-Commerce. Kabillah: Journal of Social Community, 9(2), 542-552.
Riyadi, S. M. R., Qodir, A., Noviandi, F. A., & Nafis, M. A. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Perizinan Pemeliharaan Hewan Langka Di Indonesia. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(03 Juni), 3226-3233.
Suhartono, D. A. F., & Puspitosari, H. (2024). Kendala Dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Binturong. Kabillah: Journal of Social Community, 9(2), 455-464. https://doi.org/10.35127/kabillah.v9i2.433
Utami, B. M. D. (2023). Pelestarian Ekosistem: Urgensi Pengaturan Sanksi Pemulihan Bagi Spesies dalam Kejahatan terhadap Satwa Liar. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 33-48. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no1.1537
Utami, B. M. D. (2023). Pelestarian Ekosistem: Urgensi Pengaturan Sanksi Pemulihan Bagi Spesies dalam Kejahatan terhadap Satwa Liar. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 33-48. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no1.1537
Winarni, F. (2020). Urgensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Terhadap Satwa Liar. Old Website Of Jurnal Mimbar Hukum, 32(2), 260-274. https://doi.org/10.22146/jmh.51365
Zakariya, R. (2021). Penguatan Kerja Sama Lintas Negara dalam Penegakan Hukum Perdagangan Satwa Liar. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(11), 1039-1058. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i11.135
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yacob F Martono, Muhammad Ryan Nur Indra Saputra, Otniel Theo Putra King, Humaidy Diya Kaunain, Moch Aria Pirmansyah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









