Teknik Dan Taktik Pencurian BBM Bersubsidi Di Air Molek Kab. Indragiri Hulu (Studi Pada Tiga Pelaku X,Y,Dan Z)

Authors

  • Ilham Taufiqurahman Universitas Islam Riau, Riau, Indonesia Author
  • Riky Novarizal Universitas Islam Riau, Riau, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/jimmi.v3i1.434

Keywords:

BBM Bersubsidi, Aktivitas Rutin, Taktik, Kriminologi

Abstract

Penelitian ini meneliti taktik dan pendekatan pencurian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kelurahan Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Pencurian BBM bersubsidi menjadi masalah serius karena merugikan negara dan menghambat akses energi masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuan penelitian ini adalah menggambarkan pola, strategi, serta faktor-faktor penyebab kejahatan tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan data diperoleh melalui observasi dan wawancara mendalam terhadap tiga pelaku (X, Y, Z), anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu, petugas SPBU, dan warga sekitar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku menggunakan berbagai taktik seperti modifikasi tangki kendaraan, pengisian berulang dengan plat nomor berbeda, kerja sama dengan operator SPBU, dan penjualan kembali BBM curian kepada pengecer dengan harga di atas harga subsidi. Faktor pendorong utama meliputi tekanan ekonomi, lemahnya pengawasan, dan celah sistem distribusi. Berdasarkan Teori Aktivitas Rutin, kejahatan terjadi karena adanya pelaku termotivasi, target yang sesuai, dan ketiadaan pengawasan efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencurian BBM bersubsidi merupakan bentuk kejahatan ekonomi terorganisir yang membutuhkan pengawasan ketat dan penegakan hukum tegas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). (2023). Laporan tahunan pengawasan distribusi BBM bersubsidi tahun 2023.

Cohen, L. E., & Felson, M. (1979). Social change and crime rate trends: A routine activity approach. American Sociological Review, 44(4), 588–608. https://doi.org/10.2307/2094589

Dee, M. La, Efendi, S., Harahap, E. H., & Amrullah, M. S. (2025). Dinamika Hukum Pidana Dalam Konteks Keadilan. PT. Media Penerbit Indonesia.

Kartono, D., Suryani, E., & Hartono, A. (2014). Analisis kebijakan subsidi energi dan dampaknya terhadap distribusi BBM di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 5(1), 21–35.

Lubis, J., Hidayat, E. F., Efendi, S., Rasiwan, I., Ishaq, F. M., Trisista, R. G. M., Minabari, A., Kartono, K., Nggeboe, F., & Wibowo, D. E. (2025). Pengantar Hukum Pidana. Adikara Cipta Aksa.

Maskur, H. (2024). Subjek penelitian dalam konteks metodologi ilmiah: Perspektif epistemologis. Jurnal Metodologi Penelitian Sosial, 8(1), 101–112. https://doi.org/10.31219/osf.io/qkfy3

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Rineka Cipta.

Mustofa, A. (2021). Analisis teori aktivitas rutin dalam konteks kejahatan ekonomi di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 17(2), 61–72.

Nasdar, M., Wahyudi, R., & Lestari, N. (2022). Penegakan hukum penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kriminologi, 9(2), 133–145.

Nur, R., & Sobri, A. (2016). Subsidi bahan bakar minyak dan implikasinya terhadap distribusi ekonomi masyarakat. Jurnal Kebijakan Energi, 8(3), 82–89.

Parker, J., & Gray, M. (2025). Structural inequality and urban fuel theft: A criminological perspective. International Journal of Crime Studies, 12(1), 45–62. https://doi.org/10.1016/j.ijcs.2025.01.005

Rahmadana, R., & Din, M. (2024). Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar bersubsidi (Studi di Polres Nagan Raya). Jurnal Hukum dan Masyarakat, 13(1), 55–70.

Rahmawan, A. (2024). Aplikasi teori aktivitas rutin dalam analisis kejahatan properti di perkotaan Indonesia. Jurnal Kriminologi dan Sosial, 11(2), 74–85. https://doi.org/10.31002/jks.v11i2.2150

Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Republik Indonesia. (2023). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Safarudin, A., Rahayu, D., & Hasanah, F. (2023). Paradigma dan pendekatan dalam penelitian kualitatif: Sebuah tinjauan metodologis. Jurnal Pendidikan dan Riset Sosial, 13(1), 55–68.

https://doi.org/10.31219/osf.io/5r3wh

Satori, D., & Komariah, A. (2009). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Siegel, L. J. (2018). Criminology: The core (6th ed.). Boston, MA: Cengage Learning.

Snipes, J. B., Bernard, T. J., & Gerould, A. L. (2019). Theoretical criminology: Past to present (6th ed.). New York, NY: Oxford University Press.

Sobri, A., & Nur, R. (2016). Dampak kebijakan subsidi BBM terhadap keadilan sosial ekonomi. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 11(2), 80–88.

Udin, S., Rahman, R., & Yusuf, F. (2024). Penyalahgunaan dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia. Jurnal Energi dan Hukum, 14(2), 128–136.

Waskito, A., & Nurhadiyanto, A. (2020). Analisis penerapan teori aktivitas rutin dalam kajian kriminalitas properti di Indonesia. Jurnal Kriminologi dan Keamanan Nasional, 5(1), 1–10.

https://doi.org/10.25077/jkkn.5.1.1-10.2020

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Wortley, R., & Mazerolle, L. (2008). Environmental criminology and crime analysis. Cullompton, UK: Willan Publishing.

Downloads

Published

2026-02-07

How to Cite

Taufiqurahman, I., & Novarizal, R. (2026). Teknik Dan Taktik Pencurian BBM Bersubsidi Di Air Molek Kab. Indragiri Hulu (Studi Pada Tiga Pelaku X,Y,Dan Z). Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 3(1), 31-45. https://doi.org/10.71153/jimmi.v3i1.434