Tinjauan Hukum Terhadap Penutupan Jalan Tanpa Izin oleh Warga Saat Pesta Pernikahan di Indonesia

Authors

  • Muhamad Norrahman Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author
  • Muhammad Boy Hamman Aisy Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author
  • Muhammad Raihan Azhar Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author
  • Reiva Yolanda Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author
  • Muthia Khalishah Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/jimmi.v2i2.281

Keywords:

Penutupan Jalan, Pesta, Hukum Indonesia

Abstract

Tradisi menyelenggarakan acara perkawinan atau  pesta pernikahan di lingkungan tempat tinggal merupakan hal yang lumrah dalam masyarakat Indonesia. Salah satu praktik yang sering ditemui dalam pelaksanaannya adalah penutupan jalan umum tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas serta dampak sosial dari kebiasaan penutupan jalan tanpa izin pada saat acara perkawinan di masyarakat Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penutupan jalan tanpa izin melanggar ketentuan hukum positif karena tidak memenuhi prosedur perizinan resmi yang telah ditetapkan di Indonesia , termasuk syarat adanya jalan alternatif dan izin tertulis dari kepolisian. Selain itu, tindakan ini menimbulkan banyak sekali dampak negatif terhadap mobilitas masyarakat, potensi konflik sosial antar masyarakat, dan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha sekitar acara perkawinan atau pesta pernikahan tersebut. Meskipun dilandasi nilai budaya dan gotong royong, kebiasaan ini tetap memerlukan pengawasan hukum demi menjaga kepentingan umum. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami aturan-aturan perizinan yang berlaku di Indonesia dan bagi pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi serta penegakan hukum secara persuasif dan humanis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar, A. K., & Rizal, M. (2024). Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 274 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian. UNES Law Review, 6(4), 11951–11961. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2180

Ali, Z. (2008). Sosiologi Hukum. Sinar Grafika.

Dee, M. La, Efendi, S., Harahap, E. H., & Amrullah, M. S. (2025). Dinamika Hukum Pidana Dalam Konteks Keadilan. PT. Media Penerbit Indonesia.

Firmansyah, G., Asiyah, M. R., Nadila, P., & Hasanah, P. D. (2023). Implementasi Hukum Adat dalam Prosesi Perkawinan Adat Minangkabau. Uniku Law Review, 1(1). https://doi.org/10.25134/ulr.v1i1.13

Haryanto, & Sembiring, H. R. U. (2021). Membangun Pribadi Prima Dalam Pelayanan Publik. Media Nusa Creative.

Kabangnga, M. M. (2021). Delik Mengadakan Pesta, Keramaian Umum, Atau Arak-Arakan Di Jalan Umum Tanpa Izin Menurut Pasal 510 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 10(11).

Kusumastuti, D. (2020). Negara, HAM dan Demokrasi. UNISRI Press.

Lubis, J., Hidayat, E. F., Efendi, S., Rasiwan, H. I., Ishaq, F. M., Trisista, R. G. M., Minabari, A., Kartono, F., Nggeboe, & Wibowo, D. E. (2025). Pengantar Hukum Pidana. Akasa Law Center.

Mubarokah, L., & Sudirman, S. (2023). Hukum Hajatan Sampai Menutup Jalan Umum. Raudhah Proud To Be Professionals: Jurnal Tarbiyah Islamiyah, 8(2), 855–866. https://doi.org/10.48094/raudhah.v8i2.484

Muttaqin, M. N. (2020). Resepsi Pernikahan (Antara Sakralitas Agama, Hukum, dan Tuntutan Adat). Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 14(1), 13–26. https://doi.org/10.24239/blc.v14i1.514

Pratama, D. W., Wafa, H. I., Efendi, S., Arzaqi, N., Rasiwan, I., Ginting, N. M., Ramiyanto, Aziz, I. R., & Putriyana, A. (2025). Kriminologi (Suatu Pengantar). Akasa Law Center.

Putra, E. A. M. (2024). Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) Dalam Hukum Positif Indonesia. Samudra Biru.

Sadikin, D. H., Fahmudin, M., Daharis, A., Anggraeni, D. C., Adityarani, N. W., Widiantini, N., Wildain, S. F. N., Bagus, M., Sumirah, E., Bahri, S., Wahyudin, Y., Halim, H. A., & Gofur, A. (2024). Pengantar Ilmu Hukum. DSI Press.

Silaen, I. S., Sinaga, A. I., Hasibuan, F. N., Siagian, H. N., & Ramadhan, M. R. (2025). Perspektif Pendidikan Islam Tentang Hukum Penutupan Jalan Umum: Keadilan, Aksesibilitas, dan Kesejahteraan Umat. MUDABBIR Journal Research and Education Studies, 5(1), 238–245. https://doi.org/10.56832/mudabbir.v5i1.649

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Downloads

Published

2025-06-09

How to Cite

Norrahman, M., Aisy, M. B. H., Azhar, M. R. ., Yolanda, R., & Khalishah, M. (2025). Tinjauan Hukum Terhadap Penutupan Jalan Tanpa Izin oleh Warga Saat Pesta Pernikahan di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 2(2), 191-206. https://doi.org/10.71153/jimmi.v2i2.281