Analisis Hukum Penutupan Jalan untuk Kegiatan Keagamaan: Studi Regulasi Nasional dan Kota Banjarmasin
DOI:
https://doi.org/10.71153/jimmi.v2i2.278Keywords:
Penutupan Jalan, Kegiatan Keagamaan, Regulasi Nasional, Kota BanjarmasinAbstract
Penelitian ini mengkaji aspek hukum terkait penutupan jalan untuk kegiatan keagamaan dalam konteks regulasi nasional dan daerah, khususnya di Kota Banjarmasin. Penutupan jalan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan seperti haul, pengajian akbar, atau perayaan hari besar agama merupakan praktik umum yang sering menimbulkan dampak terhadap lalu lintas dan aktivitas masyarakat. Dalam penelitian ini, berbagai peraturan perundang-undangan dipertimbangkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012. Penelitian ini menemukan bahwa penutupan jalan untuk kepentingan keagamaan harus melalui prosedur perizinan yang jelas dan mempertimbangkan kepentingan umum, termasuk kelancaran lalu lintas, keselamatan masyarakat, serta prinsip proporsionalitas. Selain aspek legal formal, keterlibatan pihak terkait seperti kepolisian, pemerintah daerah, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menjadi penting dalam proses pengajuan izin. Penelitian ini merekomendasikan perlunya koordinasi antarlembaga, sosialisasi prosedur perizinan, pengawasan lalu lintas yang lebih ketat, serta evaluasi rutin terhadap dampak kegiatan guna menjamin keseimbangan antara kebebasan beragama dan kepentingan publik.
Downloads
References
Dekdikbud. (2010). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Faisal, M. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Penutupan Jalan Tanpa Izin. Tadulako University.
Karim, A., Lesmini, L., Sunarta, D. A., Suparman, A., Yunus, A. I., Khasanah, Marlita, D., Saksono, H., Asniar, N., & Andari, T. (2024). Manajemen Transportasi. Yayasan Cendikia Mulia Mandiri.
Lubis, J., Hidayat, E. F., Efendi, S., Rasiwan, H. I., Ishaq, F. M., Trisista, R. G. M., Minabari, A., Kartono, F., Nggeboe, & Wibowo, D. E. (2025). Pengantar Hukum Pidana. Akasa Law Center.
Marzuki, S. (2019). Politik Hukum Hak Asasi Manusia Tentang Kebebasan Beragama Pasca Orde Baru. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(2), 215–237. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss2.art1
Muhammad Torieq Abdillah, Ichwan Ahnaz Alamudi, & Rahimah Tul Sa’dah. (2023). Moderasi Beragama Menjawab Intoleransi di Dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005. AL-MURABBI: Jurnal Studi Kependidikan Dan Keislaman, 9(2), 1–11. https://doi.org/10.53627/jam.v9i2.5021
Sileuw, M., Tiflen, S. K., Yusuf, M., & Rasyid, M. R. (2022). Fenomena Penutupan Jalan Umum Untuk Acara Kedukaan Di Wilayah Kampung Kei Kota Jayapura (The phenomenon of Closing Public Roads for Grief Events in Kei Village Area Jayapura City). Potret Pemikiran, 26(1), 84. https://doi.org/10.30984/pp.v26i1.1909
Siringoringo, M. P. (2022). Pengaturan Dan Penerapan Jaminan Kebebasan Beragama Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar Negara. Nommensen Journal of Legal Opinion, 3(1), 111–124. https://doi.org/10.51622/njlo.v3i1.618
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alvyn Raditya Pratama Dory, Dave Haikal Atha Saerang, Insad Insad, Muhamad Aditya (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.