Analisis Dampak Perjodohan Dini Pada Perkawinan Adat Baduy: Dalam Pasal  7 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019

Authors

  • Sonia Berliani Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author
  • Gita Rahmawati Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author
  • Raysia Fitrah Rahmadani Mashudi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author
  • Viana Hanni Moulia Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author
  • Gheanida Anindita Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/jimmi.v2i1.198

Keywords:

Perkawinan, Adat, Baduy, Undang-Undang

Abstract

Pernikahan adat di Indonesia, khususnya dalam masyarakat Suku Baduy memiliki aturan dan norma tersendiri yang berbeda dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, Salah satu aspek penting dalam perkawinan adat Baduy adalah proses pemilihan pasangan hidup, yang tidak selalu mengikuti usia sebagai patokan, tetapi lebih kepada kedewasaan sosial yang diakui oleh keluarga dan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak perjodohan dini pada perkawinan adat Baduy dalam konteks hukum nasional, khususnya Pasal 7 Undang- Undang No. 16 Tahun 2019. Berdasarkan hasil observasi lapangan, diperoleh pemahaman bahwa dalam masyarakat Baduy, bahwa mereka sudah dijodohkan oleh orang tua sejak masih anak-anak, namun yang menentukan kesiapan seseorang untuk menikah adalah pengakuan masyarakat dan orang tua, bukan semata-mata usia. Penelitian ini membahas implikasi perbedaan ini terhadap ketentuan hukum mengenai batas usia minimal perkawinan yang diatur dalam Undang- Undang tersebut. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anwar, J., & Muslih, M. (2021). Efektifitas Pikukuh Baduy Tentang Perkawinan Kebal Cerai Bagi Masyarakat Adat Baduy. Madinah: Jurnal Studi Islam, 8(1), 22-32. https://doi.org/10.58518/madinah.v8i1.1331

Badruzaman, D. (2020). Fenomena Perkawinan Suku Pedalaman Menyoroti Praktek Budaya Dan Gender Dalam Tradisi Suku Baduy. Jurnal Sosial Humaniora, 11(1), 29–39. https://doi.org/10.30997/jsh.v11i1.2038

Efrianto, G. (2019). Akibat Hukum Dari Perkawinan Adat Baduy Dalam Perspektif Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Hukum Sasana, 5(2), 182-211. https://doi.org/10.31599/sasana.v5i2.100

Hibatullah, F., Juliasi, D., Pramadita, A., Tamba, K., & Az-zuhri, W. (2023). Pemaparan Antara Proses Perkawinan Hukum Adat Baduy, Hukum Adat Jawa Dengan Proses Perkawinan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(21), 1020-1030. https://doi.org/10.5281/zenodo.10247629

Huda, N. (2015). Feminisme dan Hukum: Kajian terhadap Perkawinan Dini di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia.

Kusumaningrum, Z. S. Pemosisian Perempuan dan Relasi Kuasa dalam Tradisi Pertunangan: Suatu Tinjauan Antropologi Gender. Endogami: Jurnal Ilmiah Kajian Antropologi, 6(1), 1-15. https://doi.org/10.14710/endogami.6.1.%25p

Marzuki, M. (2019). Hukum Keluarga dan Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Mursyid, F., Aida, N., & Plamesti, M. R. (2024). Persepsi Perempuan Masyarakat Baduy Luar Terhadap Uu Perkawinan No 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Uu No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Iblam Law Review, 4(1), 363–377. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.298

Muslih, M. (2019). Perbandingan Prosedur Perkawinan Adat Baduy dengan Kompilasi Hukum Islam. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(3), 437-458. https://doi.org/10.24815/kanun.v21i3.14302

Nasution, A. (2012). Hukum Adat Indonesia: Suatu Tinjauan dalam Perspektif Hukum Negara. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.

Pustaka Pembangunan. (2014). Pernikahan Dini: Problematika dan Solusi dalam Konteks Hukum Indonesia. Jakarta: Pustaka Pembangunan.

Saprudin, N., Sayehu, S., & Musthafa, U. (2024). Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Dan Konflik Keluarga Hukum Adat Dihubungkan Dengan UU No. 1 Tahun 1974 Jo Uu No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 511-528. https://doi.org/10.46306/rj.v4i2.177

Supriyanto, T. (2011). Pernikahan Adat dan Budaya Lokal: Perspektif Sosial dan Hukum. Yogyakarta: UGM Press.

Suryana, A. (2007). Masyarakat Baduy: Identitas, Perubahan, dan Konservasi Budaya. Jakarta: Pustaka Obor.

UntariR. (2019). Sistem Hukum Perkawinan Masyarakat Adat Baduy Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Provinsi Banten. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 1(2), 167-181. https://doi.org/10.47467/as.v1i2.95

Downloads

Published

2025-02-09

How to Cite

Berliani, S., Rahmawati, G., Mashudi, R. F. R., Moulia, V. H., & Anindita, G. (2025). Analisis Dampak Perjodohan Dini Pada Perkawinan Adat Baduy: Dalam Pasal  7 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 2(1), 44-58. https://doi.org/10.71153/jimmi.v2i1.198