Perkembangan Teori Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia: Kajian Pustaka terhadap Literatur Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.149Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Indonesia, Hukum PidanaAbstract
Penelitian ini mengkaji perkembangan teori pertanggungjawaban pidana di Indonesia melalui metode kajian pustaka, dengan fokus pada literatur hukum pidana klasik dan kontemporer. Dalam hukum pidana Indonesia, teori pertanggungjawaban pada awalnya banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental, khususnya Belanda, yang menekankan pada prinsip kesalahan individu. Namun, seiring waktu, teori ini mengalami transformasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern. Perubahan ini terlihat dalam adopsi teori-teori baru seperti strict liability dan pertanggungjawaban pidana korporasi yang lebih sesuai dengan kasus-kasus kompleks, seperti tindak pidana lingkungan dan kejahatan transnasional. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan utama dalam penerapan teori-teori tersebut, seperti minimnya harmonisasi antara teori hukum yang berkembang dan praktik peradilan yang konservatif. Selain itu, regulasi yang belum memadai dan kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap konsep-konsep modern menjadi hambatan signifikan. Meski demikian, prospek positif muncul melalui penguatan pendekatan keadilan restoratif dan peningkatan kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan teori pertanggungjawaban pidana yang relevan dan adaptif penting untuk memastikan sistem hukum pidana Indonesia mampu menjawab tantangan hukum masa kini. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada pembaruan sistem hukum pidana yang lebih efektif dan berkeadilan.
Downloads
References
Abas, M., Zuhrah, Meliana, Y., Khairina, Anisa, Iswardhana, M. R., Suryaningrat, Aermadepa, Mulyeni, Y., & Hadi, A. I. (2023). Pengantar Ilmu Hukum: Teori dan Penerapannya di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Adinda, D., Salam, A., Ramadhan, A., Narendra, A., Anasti, M., & Yanto, J. (2024). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 12–25.
Ainul Azizah, I Gede Widhianan Suarda, & Mardiyono Mardiyono. (2023). Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(2), 243–264. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1643
Alfianda, R., Risardi, M., Kamisan, Amin, M., Sarioda, Maulida, R., & Albayani, A. Z. (2024). Tindak Pidana Korupsi dan Pertanggungjawaban Korporasi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 64–75.
Army, E. (2020). Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan. Sinar Grafika.
Aziz, N. M. (2012). Urgensi Penelitian Dan Pengkajian Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 17. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i1.104
Bakhtiar, B., Taran, J. P., Rahmawati, P., Mulasi, S., Hardianty, S., Muslimah, H., Hidayah, N., Rohman, N., Jamal, A., Putri, N. E., Efendi, S., Erick, B., Hanif, H., Adrianda, I., & Kumalasari, R. (2024). Pedoman Penulisan Skripsi Dan Tugas Akhir Program Sarjana di Lingkungan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.
Efendi, S. (2023). Analisis Sanksi Pidana dalam Hukum Islam Pendekatan Teoritis dan Pustaka. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(2), 151–162. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v3i2.3524
Efendi, S., Akbar, K., & Khalidi, M. (2024). Exploring Criminal Punishments: A Comparative Review of Islamic and Indonesian Law. FUQAHA Journal of Islamic Law, 1(1), 13–22.
Efendi, S., Alfianda, R., Kamisan, K., Sarioda, S., & Amin, M. (2024). Sprit Pancasila Sebagai The Way of Life dan Dasar Tujuan Bernegara. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(1), 89–100.
Febriansyah, F. I., & Purwinarto, H. S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(2), 177–188.
Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman Firmansyah, A. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136–146.
Fitri, F. A., Muftia, N., Trilia, I., Munthe, A. H., & Ramlan, R. (2024). Tinjauan Teoritis tentang Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 202–209.
Fridawati, T., Isan, M., Abdinur, I., Sugawa, F., Rafi, M., WN, Z., Aziz, A., Rahmad, Y., Andika, R., Irfandi, I., Zulhazur, Z., & Putra, D. Y. (2024). Menavigasi Penerapan Hukum Islam dalam Sistem Peradilan Modern. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(1), 78–88.
Gunawan, K., Rizal, A., Andriani, C. Y., Rozi, F., Fadillah, M. S., Iskandar, D., Muliadi, M., Ridwan, M. A., Ramadhan, M., & Ramadhan, R. (2024). Tranformasi Peradilan Islam: Menganalisis Penegakan Hukum dalam Masyarakat Modern. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(1), 38–52.
Hamdi, S., & Efendi, S. (2022). Konsep Keadilan Delik Pembunuhan Dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam. Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(2), 144–159. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1558
Hamidi, J., Sugiharto, M. A., & Ihsan, M. (2013). Membedah Teori-Teori Hukum Kontemporer. Universitas Brawijaya Press.
Mawaddah, F., Haikal, M., Saputra, F., Akbar, K., & Efendi, S. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Merek Dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam. At-Tasyri’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 15(2), 129–149. https://doi.org/10.47498/tasyri.v15i2.1710
MZ, H., Efendi, S., Hamdi, S., Rahma, I., Erick, B., Heryanti, N., & Friwarti, S. D. (2024). Buku Referensi Hukum Acara Pidana & Pidana Cyber. PT Media Penerbit Indonesia.
Pujileksono, S., & Siregar, M. (2022). Pemahaman Korupsi Dalam Teori Pilihan Rasional dan Hubungan Prinsipal-Agen. JURNAL ILMU SOSIAL Dan ILMU POLITIK, 2(2), 139. https://doi.org/10.30742/juispol.v2i2.2592
Putri, N. K., Salam, A., Ramadhan, A., Mulitalia, M., & Anasti, M. (2024). Pengaruh Teori Rehabilitasi Terhadap Kebijakan Pemidanaan di Indonesia: Tinjauan Pustaka. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 210–224.
Putri, N. K., Simeulu, A., Fitri, F. A., Trilia, I., Mulitalia, & Adisma, M. F. (2024). Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Antara Bentuk Penyebab dan Solusi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 55–63.
Ramdhani, Y., & Ufran, U. (2022). Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting) dalam Hukum Positif. Indonesia Berdaya, 4(1), 377–382. https://doi.org/10.47679/ib.2023425
Rusianto, A. (2016). Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Prenada Media.
Santoso, L. (2016). Perbandingan Sistem Civil Law dan Hukum Islam serta Interaksinya dalam Sistem Hukum Indonesia. Istinbath: Jurnal Hukum, 13(2), 189–222.
Saputra, R., Rinaldi, K., K, L. Y., Saraya, S., Rifandhana, R. F., Laksono, R. D., FINASIM, MARS, Flora, H. S., Edrisy, I. F., Nst, E. N., & Sumiyati. (2024). Konsep Dasar Kriminologi. Cendikia Mulia Mandiri.
Syahrin, A., Anggusti, I. M., & Alsa, A. A. (2023). Dasar-dasar Hukum Pidana: Suatu Pengantar (Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Merdeka Kreasi Group.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Titit Fridawati, Khairol Gunawan, Reza Andika, Muhammad Rafi, Rafsanjani Ramadhan, Muhammad Isan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.